Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, Polres Nabire Tuntaskan Kasus Korupsi PLTS Distrik Moora: Negara Rugi Rp 785 Juta

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

NABIRE Papua Tengah Papedanews.com Semangat pemberantasan korupsi terus digelorakan oleh Kepolisian Resor (Polres) Nabire. Sejalan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire berhasil merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Distrik Moora.

 

Kapolres Nabire melalui Kasat Reskrim, Iptu Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Nabire pada Rabu (10/12/2025) hanya berselang satu hari setelah peringatan Hakordia Kado Peringatan Hari Anti Korupsi

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Penyelesaian berkas perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres Nabire yang selaras dengan semangat Hari Anti Korupsi Sedunia. Tepat sehari setelah peringatan Hakordia, Kejaksaan menyatakan berkas perkara atas nama dua tersangka lengkap. Ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku korupsi di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Habibi.

 

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni MTK alias Taufan selaku pelaksana proyek dan YW, mantan Kepala Distrik Moora Kronologi: Proyek Mangkrak, Anggaran Ludes Kasat Reskrim menguraikan bahwa kasus ini bermula pada Tahun Anggaran 2022, di mana tiga kampung (Mambor, Arui, dan Hariti) mengalokasikan Dana Kampung untuk pembangunan PLTS dengan total anggaran masing-masing Rp501.700.000,-.Tersangka YW (Mantan Kepala Distrik) berperan memperkenalkan tersangka MTK kepada para Kepala Kampung. Meski anggaran telah diserahkan 100% secara tunai kepada MTK dalam dua tahap, realisasi pekerjaan di lapangan jauh dari harapan.

Baca Juga:  Pemprov Papua Tengah Raih Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2025

 

“Fakta penyidikan menunjukkan pekerjaan tersebut tidak selesai alias mangkrak. Pemasangan panel surya dan perangkat pendukung di Kampung Arui bahkan mengalami korsleting saat uji coba dan tidak dapat digunakan hingga saat ini. Padahal, uang negara sudah habis diserahkan,” terang Kasat Reskrim.

 

 

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua, tindakan inkonstitusional kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 785.172.000,- (Tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

 

Dengan status P-21 ini, penyidik Unit Tipidkor Polres Nabire segera melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses hukum selanjutnya.

Peringatan Keras bagi Pengelola Anggaran

Menutup keterangannya, Iptu Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., kembali mengingatkan seluruh pejabat publik dan rekanan pemerintah di Kabupaten Nabire.

 

“Jadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Jangan pernah main-main dengan uang rakyat, apalagi yang menyangkut kebutuhan dasar seperti listrik. Di momen bulan Anti Korupsi ini, Polres Nabire memastikan akan menindak tegas siapa saja yang coba-coba menggerogoti uang negara demi kepentingan pribadi,” tutupnya.

Berita Terkait

Ketua Panitia Festival Media Papua Pertama Tegaskan Misi Jurnalisme Damai
Ketua Panitia Imbau Masyarakat Ikut Sukseskan Festival Media ke-1 di Nabire
Menjelang Tahun Baru 2026, Kepala Suku Besar Meepago Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Ini himbauan Kapolres Nabire, Pengalihan alur lalu lintas pada 31 Desember 2025
Perkuat Keamanan dan Sinergi Masyarakat Kepala Subsektor/Koordinator Suku Wate Bangun pos kamling
PCNU Kabupaten Nabire Bentuk Panitia untuk Pendidikan Dasar Kader Penggerak NU
Kapolri Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026, Razia Digelar di Seluruh Daerah
Pemkab Nabire Terbitkan Himbauan Larangan Miras dan Operasional Kafe, Tidak indahkan himbauan ijin operasional di cabut
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:30

Ketua Panitia Festival Media Papua Pertama Tegaskan Misi Jurnalisme Damai

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15

Ketua Panitia Imbau Masyarakat Ikut Sukseskan Festival Media ke-1 di Nabire

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:58

Menjelang Tahun Baru 2026, Kepala Suku Besar Meepago Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:50

PCNU Nabire Gelar Majelis Rutin Perdana, Ajak Kader Bermuhasabah Menyongsong Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:06

Polda Papua Tengah Amankan Anak Perempuan di bawah umur, di lokalisasi samabusa

Senin, 29 Desember 2025 - 14:23

Perkuat Keamanan dan Sinergi Masyarakat Kepala Subsektor/Koordinator Suku Wate Bangun pos kamling

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:36

PCNU Kabupaten Nabire Bentuk Panitia untuk Pendidikan Dasar Kader Penggerak NU

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:34

Papua Tengah Rayakan Natal Aman dan Tertib, ini kata Kapolda Papua Tengah

Berita Terbaru