Polres Mimika Ungkap Peredaran Sabu Sistem Tempel, Residivis Kembali Ditangkap

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 06:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mimika, Papua Tengah Papedanews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.K (41), yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Pendidikan, Timika, Kamis (9/4/2026) sore.

 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIT di depan Penginapan Sinar Ujung, setelah tim opsnal menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, IPTU Y. Rante Limbong, S.IP, memimpin langsung operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim lebih dulu melakukan pemantauan sejak pukul 16.00 WIT sebelum akhirnya mencurigai gerak-gerik pelaku di sekitar lokasi.

 

“Pelaku kami amankan di lokasi setelah dilakukan pengintaian. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika,” ujarnya.

 

Setelah penangkapan, petugas membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Pendidikan Jalur 3 untuk melakukan penggeledahan. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sistem peredaran sabu yang digunakan pelaku, yakni metode “tempel” atau penempatan barang di titik tertentu.

 

Dari telepon genggam pelaku, petugas menemukan dokumentasi lokasi penyimpanan sabu. Tim kemudian bergerak ke titik tersebut dan berhasil mengamankan satu paket sabu. Penggeledahan lanjutan di rumah pelaku kembali membuahkan hasil.

Baca Juga:  Klarifikasi Direktur BLUD RSUD Nabire Terkait Air Yang Tidak Mengalir Ke Ruangan Operasi

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik bening besar, 18 plastik ukuran sedang, dan 10 plastik kecil berisi sabu. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sendok takar, plastik klip, buku catatan, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

 

Dalam pemeriksaan, A.K mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diedarkan di wilayah Timika dengan sistem tempel kepada para pelanggan.

 

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta pasal terkait dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

 

Polres Mimika menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

 

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

 

“Perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor demi menyelamatkan generasi muda,” tutupnya.

Berita Terkait

Kapolres Nabire Kawal Perdamaian Topo–Sanoba, Minta Kedua Pihak Hindari Konflik Baru
Dari Makassar, Kapolres Nabire Klarifikasi Pemberitaan Petrus Gobay, Sebut Penangkapan Dilakukan Sabhara Polda”
Pastikan Hak OAP Masuk IPDN, MRP Papua Tengah Lakukan Verifikasi Faktual Dokumen Peserta
Ketua DPRK Nabire Jelaskan Wartawan Dikeluarkan dari RDP PT Kristalin: Rapat Bersifat Terbatas
Wartawan Diminta Keluar dari RDP DPRK Nabire, Dasar Pertemuan Tertutup Dipertanyakan”.
BREAKING NEWS: Video Adu Fisik Pelajar di Lorong Tengah Klinik Gresli Beredar, Identitas Masih Diverifikasi
DPO MM Masih Diburu, Polres Deiyai Kembali Amankan Senpi Rakitan dan 20 Amunisi”.
Peluncuran Resmi Program Sekolah Sepanjang Hari di Kabupaten Puncak Jaya
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:57

Kapolres Nabire Kawal Perdamaian Topo–Sanoba, Minta Kedua Pihak Hindari Konflik Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:44

Dari Makassar, Kapolres Nabire Klarifikasi Pemberitaan Petrus Gobay, Sebut Penangkapan Dilakukan Sabhara Polda”

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:45

Pastikan Hak OAP Masuk IPDN, MRP Papua Tengah Lakukan Verifikasi Faktual Dokumen Peserta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:46

Ketua DPRK Nabire Jelaskan Wartawan Dikeluarkan dari RDP PT Kristalin: Rapat Bersifat Terbatas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:05

Wartawan Diminta Keluar dari RDP DPRK Nabire, Dasar Pertemuan Tertutup Dipertanyakan”.

Senin, 28 September 2026 - 07:44

DPO MM Masih Diburu, Polres Deiyai Kembali Amankan Senpi Rakitan dan 20 Amunisi”.

Rabu, 23 September 2026 - 12:44

Peluncuran Resmi Program Sekolah Sepanjang Hari di Kabupaten Puncak Jaya

Selasa, 22 September 2026 - 07:10

Pemprov Papua Tengah Perkuat Tata Kelola Dana Hibah dan Hasilkan Lima Rekomendasi Strategis

Berita Terbaru