Polres Mimika Ungkap Peredaran Sabu Sistem Tempel, Residivis Kembali Ditangkap

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 06:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mimika, Papua Tengah Papedanews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.K (41), yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Pendidikan, Timika, Kamis (9/4/2026) sore.

 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIT di depan Penginapan Sinar Ujung, setelah tim opsnal menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, IPTU Y. Rante Limbong, S.IP, memimpin langsung operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim lebih dulu melakukan pemantauan sejak pukul 16.00 WIT sebelum akhirnya mencurigai gerak-gerik pelaku di sekitar lokasi.

 

“Pelaku kami amankan di lokasi setelah dilakukan pengintaian. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika,” ujarnya.

 

Setelah penangkapan, petugas membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Pendidikan Jalur 3 untuk melakukan penggeledahan. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sistem peredaran sabu yang digunakan pelaku, yakni metode “tempel” atau penempatan barang di titik tertentu.

 

Dari telepon genggam pelaku, petugas menemukan dokumentasi lokasi penyimpanan sabu. Tim kemudian bergerak ke titik tersebut dan berhasil mengamankan satu paket sabu. Penggeledahan lanjutan di rumah pelaku kembali membuahkan hasil.

Baca Juga:  Komandan Lanal Nabire Meresmikan Pos Penjagaan MAKO LANAL NABIRE

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik bening besar, 18 plastik ukuran sedang, dan 10 plastik kecil berisi sabu. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sendok takar, plastik klip, buku catatan, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

 

Dalam pemeriksaan, A.K mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diedarkan di wilayah Timika dengan sistem tempel kepada para pelanggan.

 

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta pasal terkait dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

 

Polres Mimika menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

 

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

 

“Perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor demi menyelamatkan generasi muda,” tutupnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua I DPRK Nabire Dukung Evaluasi 6 IUP Sawit, Satgas PKH Diminta Kawal Penertiban”
Muhamad Irpan di Hadapan Dankorwil Satgas PKH Nabire: Saya Akui Kekeliruan dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tak Ingin Tanah Adat Jadi Konflik, DKP KINGMI Soroti Pemasangan Senplat Satgas PKH
Gubernur Kunjungi Puskesmas Tenedagi Deiyai, Puji Semangat Pelayanan Tenaga Kesehatan
Koordinator BGN Nabire Klarifikasi Insiden Lantas di Kalibobo: Kendaraan Pribadi, Bukan Mobil Dinas
Gubernur Papua Tengah Tegaskan Isu Penutupan Aktivitas Dagang di Pantai Nabire adalah Hoaks
Papan Satgas PKH Dicabut, Salib Merah dan Penanda Adat Berdiri di Siriwo–Dipa
Pejabat Asal Deiyai Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Kunker Gubernur Papua Tengah
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:58

Wakil Ketua I DPRK Nabire Dukung Evaluasi 6 IUP Sawit, Satgas PKH Diminta Kawal Penertiban”

Jumat, 11 September 2026 - 13:57

Muhamad Irpan di Hadapan Dankorwil Satgas PKH Nabire: Saya Akui Kekeliruan dan Sampaikan Permohonan Maaf

Rabu, 9 September 2026 - 03:57

Tak Ingin Tanah Adat Jadi Konflik, DKP KINGMI Soroti Pemasangan Senplat Satgas PKH

Selasa, 8 September 2026 - 02:49

Gubernur Kunjungi Puskesmas Tenedagi Deiyai, Puji Semangat Pelayanan Tenaga Kesehatan

Senin, 7 September 2026 - 10:21

Koordinator BGN Nabire Klarifikasi Insiden Lantas di Kalibobo: Kendaraan Pribadi, Bukan Mobil Dinas

Jumat, 4 September 2026 - 14:10

Papan Satgas PKH Dicabut, Salib Merah dan Penanda Adat Berdiri di Siriwo–Dipa

Jumat, 4 September 2026 - 07:56

Pejabat Asal Deiyai Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Kunker Gubernur Papua Tengah

Kamis, 3 September 2026 - 10:19

DPRPT Memanggil, Satgas PKH dan BIM Tak Datang: Ada Apa dengan Suara Rakyat Papua Tengah?

Berita Terbaru