NABIRE Papua Tengah Papedanews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire. Saat ini, tim penyidik tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Tengah untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire, Donny Stiven Umbora, S.H., M.H., mengatakan penyidik telah mengajukan permohonan resmi kepada BPKP Papua Tengah untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini penyidik telah mengajukan permohonan kepada BPKP Perwakilan Papua Tengah untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan ekspos bersama BPKP sebagai bagian dari persiapan proses audit,” ujar Donny.
Menurutnya, proses penyidikan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan pengembangan perkara guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Meski demikian, Kejari Nabire belum dapat menyampaikan jumlah maupun identitas pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Penyidik masih menunggu hasil pendalaman berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Kami belum bisa menyampaikan siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, apabila seluruh unsur terpenuhi dan alat bukti dinilai cukup, tentu akan dilakukan penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Donny menjelaskan, proses penyidikan membutuhkan waktu karena penyidik harus memeriksa banyak dokumen dan transaksi yang terjadi selama satu tahun anggaran di lingkungan RSUD Nabire.
Menurut dia, terdapat ribuan transaksi yang harus diteliti dan dianalisis sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh data dan keterangan saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, salah satu tahapan penting yang masih berlangsung adalah proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Saat ini kami masih menunggu proses perhitungan kerugian keuangan negara. Kami sudah menyurat ke BPKP dan akan berkoordinasi lebih lanjut agar auditor dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejari Nabire tidak dapat mengintervensi proses audit karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada auditor. Penyidik hanya membantu menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan untuk mendukung proses perhitungan kerugian negara.
Apabila hasil audit telah diterima, penyidik akan melakukan analisis lanjutan sebagai dasar untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan perkara ke tahap penuntutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kejari Nabire memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.





















