NABIRE, PAPUA TENGAH PAPEDANEWS.COM Penanganan perkara yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Polres Nabire resmi menyerahkan ABH beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tahap II tersebut menjadi penanda bahwa proses penyidikan di tingkat kepolisian telah selesai dan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU setelah seluruh kelengkapan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terpenuhi.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, sehingga perkara resmi memasuki proses penuntutan,” ujar AKBP Samuel D. Tatiratu.
Kapolres menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik telah menjalankan sejumlah tahapan sesuai prosedur hukum. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap ABH dengan mekanisme khusus, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli, rekonstruksi, serta berbagai tindakan penyidikan lainnya untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Menurutnya, seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Penanganan perkara ini semata-mata didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada intervensi dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Hak Anak Tetap Menjadi Prioritas
Mengingat perkara melibatkan anak, Polres Nabire menegaskan bahwa proses hukum tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Identitas ABH tidak akan dipublikasikan. Foto wajah, alamat, sekolah, identitas keluarga maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak akan tetap dirahasiakan.
Polres Nabire juga mengingatkan masyarakat dan insan pers agar tidak menyebarluaskan foto, video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak ataupun mengeksploitasi korban dan keluarganya.
Kapolres mengajak seluruh pihak untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, pemenuhan hak korban dan keluarganya, serta perlindungan hak anak,” tutup AKBP Samuel D. Tatiratu.
Dengan penyerahan tahap II tersebut, perkara kini menjadi kewenangan JPU untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



















