Tokoh Adat Papua Tengah Desak Negara Akui Tiga Pilar NKRI dan Beri Insentif Kepala Suku

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 03:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Tengah, papedanews.com-
Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, menegaskan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri di atas tiga pilar utama: Adat, Agama, dan Pemerintah. Namun, menurutnya, hingga saat ini porsi adat masih dipandang sebelah mata dan bahkan diposisikan seolah-olah sebagai “ranah budak” dalam tubuh NKRI.

“Adat adalah warisan leluhur, identitas bangsa, sekaligus pilar yang menyatukan masyarakat. Sayangnya, nilai adat sering diremehkan oleh negara maupun pemerintah daerah, baik dalam sisi sumber daya manusia maupun hak-hak adat lainnya,” tegas Keiya dalam pernyataannya, Jumat (22/8).

Negara Abaikan Hak-Hak Adat

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyoroti tiga persoalan mendasar yang sering dialami masyarakat adat:

1. Tokoh adat dan kepala suku jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan pembangunan.

2. Hak ulayat, tanah leluhur, dan hutan adat kerap terpinggirkan karena kepentingan investasi.

3. Lembaga adat dilemahkan, padahal sejak dahulu menjadi benteng penyelesaian konflik dan perdamaian.

Keiya menegaskan bahwa pengakuan terhadap adat sesungguhnya telah dijamin dalam konstitusi. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menyebutkan negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat. Selain itu, sejumlah undang-undang seperti UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 6/2014 tentang Desa, serta Putusan MK No. 35/2012 tentang hutan adat, juga memperkuat keberadaan adat dalam sistem hukum nasional.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Papua Tengah Hadiri Pertemuan Regional di Bali, Papua Tengah Fokus Tuntaskan Malaria.

Perlu Insentif untuk Kepala Suku

Dalam kesempatan itu, Melkias Keiya juga menekankan pentingnya insentif resmi bagi kepala suku dan tokoh adat. Menurutnya, pemberian insentif adalah bentuk penghormatan negara terhadap peran adat dalam menjaga stabilitas dan harmoni sosial.

“Para kepala suku menjaga kedamaian, menyelesaikan konflik, melindungi hutan, dan membina masyarakat adat. Sudah seharusnya negara hadir memberikan insentif yang layak, sebagaimana perangkat desa dan tokoh agama,” ujar Keiya.

Ia menyebut insentif bisa berupa dana bulanan yang dialokasikan dari APBD maupun APBN, fasilitas operasional, serta program pemberdayaan SDM adat. Kebijakan ini diyakini akan memperkuat sinergi antara adat, agama, dan pemerintah sebagai pilar bangsa.

Seruan kepada Pemerintah

Keiya menutup pernyataannya dengan menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah segera:

Menghormati adat sejajar dengan agama dan pemerintah.

Melindungi hak-hak tanah ulayat, hutan, dan sumber daya adat.

Memberikan insentif resmi kepada kepala suku dan tokoh adat.

Menjadikan lembaga adat mitra negara dalam menjaga keadilan dan kedamaian.

“Adat bukanlah budak dalam tubuh NKRI, melainkan salah satu pilar penopang bangsa. Jika adat terus diabaikan, sama saja negara merobohkan salah satu tiang utama yang menopang rumah besar Indonesia,” pungkas Keiya.
( papedanews )

Berita Terkait

Akun TikTok Soroti Dugaan Korupsi RSUD Nabire, Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Tonggak Penguatan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di DOB
P2N Papua Tengah Edukasi 400 Perempuan di Nabire, Perkuat Literasi Digital dan Ajak Bijak Bermedia Sosial
Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Dukung Kinerja dan Pelayanan Publik
Masyarakat Nifasi Tegaskan Bukan “Tameng” PT Kristalin: “Kami Sedang Mempertahankan Hak dan Sumber Penghidupan
Respons Cepat Pemprov Papua Tengah, Dinkes Berhasil Terbangkan Bantuan Obat dan Logistik Medis ke Sugapa Intan Jaya
Ketua DPW PPP Papua: Jangan Terprovokasi Video Lama Gubernur Papua Tengah
Isu kedatangan satgas PKH ke wilayah adat makimi mendapatkan penolakan, ini penjelasan ketua dewan adat
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:40

Akun TikTok Soroti Dugaan Korupsi RSUD Nabire, Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:53

Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Tonggak Penguatan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di DOB

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:28

P2N Papua Tengah Edukasi 400 Perempuan di Nabire, Perkuat Literasi Digital dan Ajak Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:06

Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Dukung Kinerja dan Pelayanan Publik

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:27

Masyarakat Nifasi Tegaskan Bukan “Tameng” PT Kristalin: “Kami Sedang Mempertahankan Hak dan Sumber Penghidupan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:15

Kementan Salurkan 3 Juta Bibit Kakao untuk Nabire, Siapkan Perkebunan 3.100 Hektare

Senin, 6 Juli 2026 - 07:07

Ketua DPW PPP Papua: Jangan Terprovokasi Video Lama Gubernur Papua Tengah

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:23

Isu kedatangan satgas PKH ke wilayah adat makimi mendapatkan penolakan, ini penjelasan ketua dewan adat

Berita Terbaru