NABIRE, PAPUA TENGAH PAPEDANEWS.COM Suara keras dan tegas datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Nabire. Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Ketertiban Umum, Karel Tabuni, ST., memberikan pernyataan keras dan menekan seluruh jajaran aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait. Ia meminta penindakan tegas dan penutupan paksa terhadap tempat usaha hiburan Karaoke Mahkota, yang terbukti beroperasi persis bersebelahan dan berjarak sangat dekat dengan kawasan Pekuburan Umum Islam Girimulyo, Kabupaten Nabire.
Menurut Karel Tabuni, keberadaan tempat hiburan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan pelanggaran hukum bertingkat yang sangat nyata, mencederai rasa keadilan masyarakat, serta menginjak-injak norma agama, sosial, dan budaya yang hidup di Kabupaten Nabire.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karaoke Mahkota ini jelas, nyata, dan terang benderang melanggar aturan. Bagaimana mungkin tempat hiburan yang identik dengan kebisingan, keramaian, dan aktivitas malam hari dibiarkan beroperasi menempel persis dengan pekuburan? Di mana rasa hormat kita kepada almarhum? Di mana kepatuhan kita pada hukum negara? Ini keterlaluan dan harus ditindak sekarang juga!” tegas Karel Tabuni, ST. dengan nada tinggi saat dikonfirmasi.
Langgar UU Penataan Ruang & Aturan Jarak, Izin Diragukan Keabsahannya
Dalam paparannya yang menekan, politisi Golkar ini menguraikan secara rinci pasal-pasal yang telah dilanggar oleh pengusaha Karaoke Mahkota. Ia menegaskan, lokasi usaha tersebut bertentangan mutlak dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 61, yang melarang pemanfaatan lahan yang bertentangan dengan fungsi peruntukannya.
“Pemakaman itu fungsi sosial dan sakral, harus tenang. Hiburan itu fungsi komersial, bising. Kedua fungsi ini tidak boleh disatukan. Ini sudah pelanggaran berat. Belum lagi aturan teknis dalam Permendagri No. 24 Tahun 2006 yang mewajibkan jarak minimal 500 hingga 1.000 meter dari pemakaman. Ini dia berapa meter? 5 meter? 10 meter? Jelas-jelas melanggar syarat jarak. Artinya, izin yang dimiliki — kalau ada pun — adalah izin yang cacat hukum, tidak sah, atau diterbitkan tanpa prosedur yang benar!” tekan Karel.
Lebih jauh, Karel Tabuni juga menyoroti aspek pidana. Aktivitas kebisingan dan kegaduhan yang dilakukan tempat tersebut di malam hari telah memenuhi unsur pasal dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), Pasal 320 dan Pasal 412 tentang gangguan ketertiban umum dan perbuatan membuat keributan.
“Kalau saya lihat aturannya, pelaku usaha ini bisa dipidana sesuai UU 26 Tahun 2007 Pasal 63, ancamannya sampai 3 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta. Jangan main-main dengan hukum. Jangan karena ada ‘maaf-maafan’ atau ‘koneksi’, aturan lalu jadi dikangkangi. Di Komisi A DPRK Nabire, kami tidak akan diam melihat hukum dimainkan begitu saja!” tandasnya.
Tegur Aparat: Jangan Menunggu Ada Kerusuhan
Pernyataan Karel Tabuni ini sekaligus menjadi teguran keras bagi Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maupun kepolisian yang selama ini membiarkan aktivitas tersebut berjalan. Ia mengingatkan, ketidaktegasan aparat membiarkan pelanggaran seperti ini berpotensi memicu amarah massa dan kerusuhan sosial.
“Saya tegaskan kepada Kepala DPMPTSP, Kepala Satpol PP, dan Kapolres Nabire: Segera turun ke lokasi, cek izinnya, dan jika terbukti melanggar — dan saya pastikan itu melanggar — TUTUP PAKSA tempat itu hari ini juga! Cabut izinnya, segel gedungnya. Jangan menunggu masyarakat marah, jangan menunggu ada keributan baru bertindak. Itu sudah teledor dan kelalaian tugas!” serunya berapi-api.
Menurutnya, masyarakat sekitar Pekuburan Islam Girimulyo sudah mulai gelisah dan menyampaikan banyak keluhan. Suara musik, kegaduhan, dan aktivitas yang berlangsung hingga dini hari dianggap sangat menghina tempat peristirahatan terakhir para almarhum, serta bertentangan keras dengan nilai budaya masyarakat Papua yang sangat menghormati leluhur dan mendiang.
“Masyarakat bertanya ke saya: ‘Pak, hukumnya apa tidak berlaku?’. Saya jawab: Hukum itu ada, tinggal aparatnya mau berani menegakkan atau tidak. Kami di DPRK sudah menyerukan sikap kami. Sekarang giliran eksekutif dan penegak hukum bekerja. Jangan ada tawar-menawar, jangan ada kompromi. Prinsipnya satu: Melanggar aturan, harus ditindak!” tegas Ketua Komisi A ini.
Karel Tabuni: Jangan Ada Lagi Usaha Hiburan yang Melanggar Zonasi
Di akhir pernyataannya yang penuh penekanan, Karel Tabuni meminta agar kasus Karaoke Mahkota ini menjadi pelajaran besar bagi semua pengusaha hiburan di Nabire. Perizinan ke depannya harus diperketat, tidak boleh ada lagi lokasi usaha hiburan yang dibangun di dekat pemakaman, tempat ibadah, sekolah, atau kawasan sensitif lainnya.
“Karaoke Mahkota harus berhenti beroperasi di sana. Pindah lokasi sesuai aturan atau ditutup permanen. Tidak ada jalan tengah. Kami akan awasi terus kasus ini sampai tuntas. Kalau perlu, Komisi A akan turun langsung melakukan sidak bersama media. Kami pastikan, di bawah pengawasan kami, tidak akan ada tempat usaha yang di atas pelanggaran hukum bisa tumbuh subur di Kabupaten Nabire,” pungkas Karel Tabuni, ST. dengan sorot mata tegas.
Pernyataan keras ini kini menjadi sorotan publik, dan mata masyarakat kini tertuju pada langkah nyata aparat penegak hukum, apakah berani menindak tegas pelanggaran ini atau membiarkan hukum kembali dikalahkan oleh kepentingan usaha semata.




















