NABIRE PAPUA TENGAH PAPEDANEWS.COM Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua meminta pemerintah dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membuka ruang dialog terkait pemasangan kembali senplat di wilayah yang dipersoalkan masyarakat adat SIMAPITOWA.
Pemasangan senplat tersebut berada di KM 95, Distrik Dipa, dan KM 105, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Masyarakat SIMAPITOWA menyatakan kedua lokasi tersebut berada dalam wilayah adat Masyarakat Hukum Adat Tota Mapihaa.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini menjadi perhatian DKP KINGMI karena menyangkut tanah dan hutan yang oleh masyarakat adat tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi, tetapi sebagai bagian dari identitas, sejarah, budaya, serta sumber kehidupan masyarakat.
Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode KINGMI di Tanah Papua, Pdt. Deserius Adii, M.Th., melalui surat seruan tertanggal 8 September 2026, meminta seluruh pihak tidak mengambil langkah sepihak dalam menangani persoalan wilayah yang masih dipersoalkan.
Menurut DKP KINGMI, pemasangan tanda batas, pengukuran, pemetaan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan wilayah adat semestinya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat adat.
“Persoalan tanah tidak boleh diselesaikan dengan pemaksaan, pemasangan tanda batas sepihak, intimidasi, ataupun tindakan yang dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” demikian sikap DKP KINGMI dalam surat tersebut.
Minta Hentikan Sementara
DKP KINGMI secara tegas menyerukan agar pemasangan senplat, pengukuran, dan aktivitas yang berkaitan dengan klaim wilayah pada lokasi yang masih dipersoalkan dihentikan sementara sampai ada proses dialog dan musyawarah yang melibatkan masyarakat adat secara langsung.
Seruan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan sebuah papan atau tanda batas, tetapi menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana pemerintah memastikan kebijakan penertiban kawasan hutan tetap berjalan tanpa mengabaikan keberadaan dan hak masyarakat adat.
DKP KINGMI juga meminta agar masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai tidak menghadapi intimidasi, tekanan, maupun kriminalisasi.
Namun, pada saat yang sama, masyarakat SIMAPITOWA diimbau tidak melakukan tindakan kekerasan dan tetap menyampaikan perjuangan melalui mekanisme adat, hukum, dialog, dan jalur yang sah.
Dorong Pemerintah Buka Dialog
DKP KINGMI mendorong pemerintah segera mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan untuk membicarakan persoalan tersebut secara terbuka.
Pihak yang diharapkan terlibat antara lain Pemerintah, DPR Papua Tengah, Satgas PKH, Dewan Adat, tokoh gereja, serta perwakilan masyarakat adat SIMAPITOWA.
Dialog dinilai penting untuk memastikan adanya kejelasan mengenai status dan batas wilayah yang dipersoalkan sekaligus mencegah perbedaan klaim berkembang menjadi konflik sosial.
DKP KINGMI juga meminta lembaga-lembaga adat, mulai dari Dewan Adat Suku Mee, Dewan Adat SIMAPITOWA, Dewan Adat Kampung hingga Dewan Adat Dusun, memperkuat koordinasi dalam menjaga tanah dan hutan adat.
Tanah Adat Jangan Jadi Sumber Konflik
Pdt. Deserius Adii menekankan pentingnya menjaga tanah dan hutan agar tetap dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
DKP KINGMI mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan tanah adat hanya karena kepentingan ekonomi jangka pendek yang pada akhirnya dapat menghilangkan sumber pangan, sumber air, hutan, dan ruang hidup generasi berikutnya.
Di sisi lain, pemerintah juga dinilai perlu memastikan setiap langkah penertiban kawasan hutan dilakukan secara transparan, terukur, dan tetap memperhatikan kondisi sosial serta keberadaan masyarakat adat di lapangan.
Gereja, kata DKP KINGMI, juga diharapkan mengambil peran sebagai jembatan perdamaian antara masyarakat dan pemerintah.
“Tanah adat bukan sekadar tanah. Hutan adat bukan sekadar hutan. Tanah adalah kehidupan. Hutan adalah sumber kehidupan. Alam adalah ciptaan Tuhan,” tegas DKP KINGMI.
Karena itu, DKP KINGMI mengajak semua pihak menghindari tindakan yang dapat memperuncing situasi dan memilih penyelesaian melalui dialog serta mekanisme hukum dan adat.
Bagi DKP KINGMI, perlindungan kawasan hutan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya perlu berjalan bersama agar upaya menjaga hutan tidak justru melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Tanah adat harus menjadi tanah kehidupan, bukan tanah konflik.”



















