Nabire papua tengah papedanews.com Ketidakhadiran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Badan Industri Mineral (BIM) dalam Rapat Koordinasi DPR Papua Tengah (DPRPT), Kamis (3/9/2026), memunculkan tanda tanya besar di tengah persoalan lahan yang sedang dihadapi masyarakat adat Simapitowa dan Nifasi.
Rakor yang digelar di Ruang Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut sedianya menjadi ruang untuk mempertemukan masyarakat adat dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan pemasangan plang dan penertiban kawasan. Namun, forum justru harus ditunda karena Satgas PKH dan BIM tidak hadir memenuhi undangan.
Padahal, masyarakat datang membawa aspirasi dan berharap memperoleh penjelasan secara langsung. Kepala Suku Simapitowa, Kepala Suku Wate, serta Ketua MRP Papua Tengah hadir dalam forum tersebut.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon NR Gobai, menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar kebijakan yang datang dari luar daerah tanpa ruang dialog yang memadai.
“Kami telah menerima aspirasi resmi dari masyarakat Simapitowa dan Nifasi. DPRPT berpandangan masyarakat perlu dipertemukan langsung dengan Satgas PKH dan BIM agar ada solusi konkret,” ujar Jhon.
Persoalannya bukan semata-mata soal pemasangan plang di Km 95, Km 22 hingga Nifasi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: ketika kebijakan negara menyentuh tanah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat, siapa yang menjelaskan kepada rakyat dan siapa yang bertanggung jawab memastikan tidak terjadi benturan di lapangan?
Jika penertiban dilakukan berdasarkan aturan dan kewenangan negara, maka masyarakat berhak mengetahui dasar hukum, batas kawasan, status lahan, serta konsekuensi kebijakan tersebut terhadap kehidupan mereka.
Sebaliknya, jika terdapat persoalan administrasi, tumpang tindih kewenangan, atau perbedaan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah, maka persoalan itu juga harus dibuka secara terang.
Jangan Sampai Negara Hadir Hanya untuk Menertibkan
Jhon mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak tinggal diam. Pemprov dinilai perlu mengambil posisi sebagai mediator untuk mempertemukan Satgas PKH, BIM, masyarakat adat, kepala suku, DPRPT, dan pihak terkait lainnya.
Menurutnya, keberadaan regulasi daerah mengenai tambang rakyat harus menjadi bagian dari pembahasan agar kebijakan penertiban tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Provinsi Papua Tengah ini sudah punya Perda tentang Tambang Rakyat. Kita perlu kolaborasi. Kami berharap Pemprov Papua Tengah segera memfasilitasi pertemuan ulang dengan mengundang Satgas PKH, BIM, masyarakat, serta para kepala suku untuk duduk bersama mencari jalan keluar,” tegas Jhon.

Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah dan lembaga yang terlibat dalam penertiban kawasan hutan. Ketegasan menjalankan aturan memang diperlukan, tetapi ketegasan tanpa komunikasi berpotensi melahirkan ketegangan baru.
Masyarakat tidak semestinya hanya menerima keputusan yang sudah jadi. Mereka juga berhak didengar, terutama ketika kebijakan tersebut bersinggungan dengan tanah ulayat dan sumber penghidupan.
Karena itu, ketidakhadiran Satgas PKH dan BIM dalam forum DPRPT patut dijawab secara terbuka. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memastikan mengapa ruang dialog yang seharusnya mempertemukan semua pihak justru tidak terjadi.
Sebab pada akhirnya, negara bukan hanya hadir untuk menertibkan. Negara juga harus hadir untuk mendengar, menjelaskan, dan mencari jalan keluar bersama rakyat.



















