Berkas Perkara P-21, Polres Nabire Serahkan ABH dan Barang Bukti ke JPU

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NABIRE, PAPUA TENGAH PAPEDANEWS.COM Penanganan perkara yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Polres Nabire resmi menyerahkan ABH beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Penyerahan tahap II tersebut menjadi penanda bahwa proses penyidikan di tingkat kepolisian telah selesai dan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU setelah seluruh kelengkapan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terpenuhi.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, sehingga perkara resmi memasuki proses penuntutan,” ujar AKBP Samuel D. Tatiratu.

Kapolres menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik telah menjalankan sejumlah tahapan sesuai prosedur hukum. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap ABH dengan mekanisme khusus, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli, rekonstruksi, serta berbagai tindakan penyidikan lainnya untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Menurutnya, seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Baca Juga:  PCNU Nabire Siap Gelar Pendidikan Dasar Kader Penggerak NU Angkatan Pertama

“Penanganan perkara ini semata-mata didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada intervensi dalam proses penyidikan,” tegasnya.

 

Hak Anak Tetap Menjadi Prioritas

 

Mengingat perkara melibatkan anak, Polres Nabire menegaskan bahwa proses hukum tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Identitas ABH tidak akan dipublikasikan. Foto wajah, alamat, sekolah, identitas keluarga maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak akan tetap dirahasiakan.

 

Polres Nabire juga mengingatkan masyarakat dan insan pers agar tidak menyebarluaskan foto, video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak ataupun mengeksploitasi korban dan keluarganya.

 

Kapolres mengajak seluruh pihak untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

 

“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, pemenuhan hak korban dan keluarganya, serta perlindungan hak anak,” tutup AKBP Samuel D. Tatiratu.

Dengan penyerahan tahap II tersebut, perkara kini menjadi kewenangan JPU untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Berita Terkait

Kapolres Nabire Kawal Perdamaian Topo–Sanoba, Minta Kedua Pihak Hindari Konflik Baru
Dari Makassar, Kapolres Nabire Klarifikasi Pemberitaan Petrus Gobay, Sebut Penangkapan Dilakukan Sabhara Polda”
Ketua DPRK Nabire Jelaskan Wartawan Dikeluarkan dari RDP PT Kristalin: Rapat Bersifat Terbatas
Wartawan Diminta Keluar dari RDP DPRK Nabire, Dasar Pertemuan Tertutup Dipertanyakan”.
BREAKING NEWS: Video Adu Fisik Pelajar di Lorong Tengah Klinik Gresli Beredar, Identitas Masih Diverifikasi
DPO MM Masih Diburu, Polres Deiyai Kembali Amankan Senpi Rakitan dan 20 Amunisi”.
Peluncuran Resmi Program Sekolah Sepanjang Hari di Kabupaten Puncak Jaya
Pemprov Papua Tengah Perkuat Tata Kelola Dana Hibah dan Hasilkan Lima Rekomendasi Strategis
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:57

Kapolres Nabire Kawal Perdamaian Topo–Sanoba, Minta Kedua Pihak Hindari Konflik Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:44

Dari Makassar, Kapolres Nabire Klarifikasi Pemberitaan Petrus Gobay, Sebut Penangkapan Dilakukan Sabhara Polda”

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:45

Pastikan Hak OAP Masuk IPDN, MRP Papua Tengah Lakukan Verifikasi Faktual Dokumen Peserta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:46

Ketua DPRK Nabire Jelaskan Wartawan Dikeluarkan dari RDP PT Kristalin: Rapat Bersifat Terbatas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:05

Wartawan Diminta Keluar dari RDP DPRK Nabire, Dasar Pertemuan Tertutup Dipertanyakan”.

Senin, 28 September 2026 - 07:44

DPO MM Masih Diburu, Polres Deiyai Kembali Amankan Senpi Rakitan dan 20 Amunisi”.

Rabu, 23 September 2026 - 12:44

Peluncuran Resmi Program Sekolah Sepanjang Hari di Kabupaten Puncak Jaya

Selasa, 22 September 2026 - 07:10

Pemprov Papua Tengah Perkuat Tata Kelola Dana Hibah dan Hasilkan Lima Rekomendasi Strategis

Berita Terbaru