Wakil ketua III DPRPT kecam aksi pembakaran mahkota cendrawasih , ini bentuk pelecehan terhadap masyarakat Papua

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire Papua Tengah papedanews.com Wakil ketua III DPRP bekies Sony Kogoya menyatakan sikap tegas mengecam tindakan pembakaran Mahkota Cenderawasih, simbol kebesaran masyarakat adat Papua, yang dilakukan oleh pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua.

Wakil Ketua III DPRPT bekies Sony Kogoya walaupun aksi pembakaran ini terjadi di propinsi Papua induk tapi saya menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghinaan terhadap martabat kolektif masyarakat adat Papua

“Pembakaran mahkota adat Cenderawasih merupakan bentuk pelecehan budaya dan diskriminasi etnis. Simbol budaya Papua dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. DPR Papua Tengah mengecam keras tindakan tersebut,” tegas bekies

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkota Cenderawasih merupakan simbol budaya yang diwariskan secara turun-temurun oleh nenek moyang orang asli Papua. Mahkota ini melambangkan kehormatan, persatuan, dan identitas seluruh masyarakat adat Papua

“Mahkota Cenderawasih adalah simbol pemersatu masyarakat adat Papua. Tindakan membakarnya sama saja mencederai nilai kebinekaan dan merusak identitas budaya bangsa,”

Lebih lanjut Bekies Sony Kogoya menambahkan Dalam pandanga  hukum yang dilanggar Tindakan diskriminatif berbasis etnis dan budaya memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Beberapa regulasi yang relevan antara lain

Baca Juga:  Nekiron Wonda Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, Sampaikan Ucapan Selamat dan Harapan

Pasal 281 ayat (3) UUD 1945 menjamin perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat adat.

Pasal 156A KUHP melarang tindakan yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan berdasarkan ras dan etnis.

 

Pasal 406 KUHP mengatur sanksi terhadap perusakan barang milik orang lain. Jika mahkota adat merupakan milik komunitas atau individu, pembakarannya dapat dianggap sebagai perusakan.

UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya Pasal 4 dan 16, melarang tindakan yang merendahkan kelompok etnis tertentu.

UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pasal 5 dan 7, mewajibkan negara melindungi ekspresi budaya lokal, termasuk pakaian adat dan simbol identitas daerah.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28 dan 36, menjamin hak masyarakat adat untuk mempertahankan identitas budaya serta bebas dari perlakuan diskriminatif.

 

Indonesia dikenal sebagai negara majemuk dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

Negeri ini terdiri atas beragam suku, adat, budaya, dan bahasa yang semuanya menjadi kekayaan nasional.

“Sebagai bangsa yang beradab, kita wajib menghormati dan melestarikan simbol-simbol budaya, termasuk budaya masyarakat adat Papua,” tutup bekies

 

 

Berita Terkait

Sentuh Luka Kemanusiaan di Puncak, Gubernur dan wakil gubernur Papua Tengah Pastikan Korban Terlindungi dan Masa Depan Anak-anak Terjaga
NGERI.!! Beredar chat di salah satu grup ,terkait terafiliasi jaringan mafia togel
Luis Diduga Bos Besar Togel di Nabire, Jaringan Disebut Kuasai Lapangan polres Nabire, Polda Papua Tengah, entah kemana
Belum Selesai Dibacakan, Pelantikan Pejabat Nabire Terhenti dan Picu Kontroversi
Polres Mimika Ungkap Peredaran Sabu Sistem Tempel, Residivis Kembali Ditangkap
Wagub Papua Tengah Resmikan Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Rakyat yang Mandiri dan Berkelanjutan
NU Nabire Imbau Warga Tak Terprovokasi Hoaks Jelang Aksi 7 April
ESDM Papua Tengah: LPG dan BBM Tetap Normal, Distribusi Energi Stabil
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:32

Sentuh Luka Kemanusiaan di Puncak, Gubernur dan wakil gubernur Papua Tengah Pastikan Korban Terlindungi dan Masa Depan Anak-anak Terjaga

Kamis, 16 April 2026 - 09:26

NGERI.!! Beredar chat di salah satu grup ,terkait terafiliasi jaringan mafia togel

Rabu, 15 April 2026 - 12:59

Ini wajah Suroso pengelola Tambang ilegal di kali Cemara, kilometer 38

Selasa, 14 April 2026 - 14:37

Luis Diduga Bos Besar Togel di Nabire, Jaringan Disebut Kuasai Lapangan polres Nabire, Polda Papua Tengah, entah kemana

Jumat, 10 April 2026 - 08:13

Belum Selesai Dibacakan, Pelantikan Pejabat Nabire Terhenti dan Picu Kontroversi

Jumat, 10 April 2026 - 06:13

Wagub Papua Tengah Resmikan Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Rakyat yang Mandiri dan Berkelanjutan

Minggu, 5 April 2026 - 16:44

NU Nabire Imbau Warga Tak Terprovokasi Hoaks Jelang Aksi 7 April

Sabtu, 4 April 2026 - 09:25

ESDM Papua Tengah: LPG dan BBM Tetap Normal, Distribusi Energi Stabil

Berita Terbaru