Nabire Papua Tengah papedanews.com Pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Mosairo, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menuai sorotan. Humas PT Kristalin Ekalestari, Maria Erari, mempertanyakan mekanisme pelaksanaan kegiatan Satgas yang menurutnya dilakukan tanpa komunikasi maupun koordinasi terlebih dahulu dengan pemilik hak ulayat dan pihak perusahaan.
Maria menyatakan bahwa kehadiran Satgas PKH di wilayah tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat adat karena, menurut pengakuannya, tidak ada pemberitahuan resmi mengenai tujuan maupun agenda kegiatan sebelum tim turun ke lapangan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanah ini bertuan. Ini bukan tanah kosong. Ini tanah adat yang memiliki pemilik hak ulayat dan masyarakat yang hidup di atasnya,” ujar Maria.
Menurut Maria, pendekatan yang mengabaikan komunikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memperkeruh hubungan antara pemerintah dengan masyarakat adat. Ia menilai setiap kegiatan pemerintah di wilayah adat semestinya mengedepankan koordinasi, dialog, serta penghormatan terhadap pemilik hak ulayat sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.
Sebagai Humas PT Kristalin Ekalestari, Maria mengaku kesulitan menjelaskan kepada masyarakat mengenai maksud kedatangan Satgas PKH karena dirinya juga belum memperoleh informasi resmi terkait agenda kegiatan tersebut.
Ia juga menyoroti pentingnya pelibatan aparat kewilayahan, termasuk Koramil dan unsur pemerintah setempat, agar informasi mengenai kegiatan penertiban dapat tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga tidak memunculkan spekulasi di lapangan.
Selain menyoroti aspek komunikasi, Maria mempertanyakan fokus penertiban yang menurutnya lebih banyak diarahkan kepada PT Kristalin Ekalestari. Ia berpendapat bahwa apabila pemerintah berkomitmen menegakkan hukum, maka seluruh aktivitas yang diduga melanggar ketentuan, termasuk dugaan pertambangan ilegal di sejumlah lokasi seperti Kali Korowa, Mirago, Legari, dan Wanggar, juga perlu diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua. Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha atau aktivitas tertentu,” katanya.
Maria menegaskan bahwa yang menjadi perhatian masyarakat bukan semata keberadaan perusahaan, melainkan keberlangsungan sumber penghidupan masyarakat adat yang selama ini bergantung pada wilayah tersebut. Menurutnya, kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan hak-hak masyarakat adat di samping penegakan hukum.
Polemik ini memperlihatkan tantangan pemerintah dalam menjalankan mandat penertiban kawasan hutan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Di satu sisi, Satgas PKH memiliki tugas menegakkan ketentuan hukum sesuai kewenangannya. Di sisi lain, masyarakat adat berharap setiap kebijakan dilaksanakan melalui pendekatan yang menghormati hak ulayat, mengedepankan komunikasi, dan melibatkan para pemangku kepentingan di daerah.
Sesuai prinsip keberimbangan, pernyataan yang disampaikan Maria Erari merupakan pandangan narasumber dan belum mewakili sikap resmi Satgas PKH maupun instansi pemerintah terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Satgas PKH, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi atas berbagai pernyataan tersebut. Apabila tanggapan telah diterima, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan



















