Nabire Papua Tengah Papedanews.com Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan hukum yang adil dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat. Melalui penguatan pendampingan hukum, pemerintah daerah berupaya memastikan masyarakat miskin dan kelompok rentan memperoleh perlindungan hukum yang setara sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (*good governance*).
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, melalui Staf Ahli III Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Provinsi Papua Tengah, Ukkas S., S.Sos., M.KP saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan di Aula Hotel Carmel, Kalibobo, Nabire, Jumat (24/7/2026).
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Ukkas, ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memperoleh akses terhadap layanan hukum karena keterbatasan ekonomi, kondisi geografis, maupun minimnya pemahaman mengenai hak-hak hukum.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan layanan bantuan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan,” ujar Ukkas.
Ia menjelaskan, FGD yang diselenggarakan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi sekaligus menyamakan persepsi antarpemangku kepentingan dalam memberikan layanan pendampingan hukum yang profesional, mudah diakses, dan bebas dari diskriminasi.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menaruh perhatian khusus kepada perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, korban kekerasan, serta masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil agar memperoleh pendampingan hukum secara adil dan setara.
Menurut Ukkas, keberhasilan pelayanan bantuan hukum tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri. Diperlukan sinergi dengan lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, organisasi profesi, lembaga adat, serta organisasi kemasyarakatan agar layanan hukum dapat menjangkau hingga ke tingkat distrik dan kampung.
Melalui forum diskusi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap lahir berbagai rekomendasi dan langkah konkret untuk memperkuat sistem bantuan hukum di daerah. Mulai dari penyediaan informasi hukum yang mudah dipahami masyarakat, peningkatan layanan konsultasi, penyederhanaan mekanisme pengaduan, hingga penguatan jaringan pendampingan hukum di wilayah-wilayah terpencil.
FGD ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.



















