Ketua Komisi A DPRD: Peredaran Miras Harus Diatur Tegas, Banyak yang Langgar Aturan

- Penulis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 02:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire Papua Tengah papedanews.com Ketua Komisi A DPRD menyampaikan sikap tegas terkait persoalan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Nabire, yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Dalam rapat bersama unsur pimpinan daerah, tokoh agama, dan organisasi masyarakat, Karel Tabuni menegaskan bahwa peredaran miras harus diatur secara ketat karena telah menimbulkan banyak persoalan sosial.

“Saya sangat berterima kasih atas masukan dan perjuangan dari para pemuka agama dan masyarakat yang datang menyuarakan langsung keresahan mereka. Kita melihat sendiri kondisi di Bukit Orbat dan wilayah Nabire lainnya. Ini sudah sangat meresahkan,” ujar Karel.

Ia menambahkan bahwa pihak DPRD tidak bisa langsung mengambil keputusan karena perlu mekanisme yang jelas, namun DPRD memiliki kewenangan untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita di DPRD punya kewenangan untuk membuat aturan. Maka kita akan dorong mekanisme pembentukan Perda agar ada payung hukum yang jelas.”

Karel juga menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha miras di Nabire tidak memiliki izin resmi. Beberapa di antaranya hanya mengantongi izin dari provinsi lain, bukan dari Provinsi Papua Tengah atau Kabupaten Nabire.

“Ada pengusaha yang berjualan miras di sini tapi izinnya dari provinsi lain. Ini melanggar aturan. Mereka tidak punya izin usaha di Nabire maupun Papua Tengah.”

Baca Juga:  Naomi Kotouki Dukung Pelarangan Miras di Nabire, Dorong Perda Khusus di Papua Tengah.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa peredaran miras di daerah ini kerap melanggar Peraturan Bupati, khususnya Pasal 10 Ayat B, yang menyatakan bahwa penjualan minuman keras tidak boleh dilakukan di dekat pemukiman warga, sekolah, tempat ibadah, atau tempat umum lainnya.

“Banyak penjual yang buka usaha miras seperti warung gorengan – seenaknya di pinggir jalan, dekat rumah warga, bahkan dekat sekolah. Ini jelas-jelas melanggar aturan.”

Karel juga menyoroti tempat-tempat karaoke dan hiburan malam yang turut menjual minuman keras tanpa pengawasan ketat. Ia menilai hal ini harus segera ditertibkan, karena menjadi sumber konflik dan keributan.

“Kita harus alirkan penjualan miras ke tempat khusus, bukan bebas di mana saja. Pemerintah dan DPRD harus duduk bersama untuk membentuk aturan tegas.”

Ia menegaskan, tanpa regulasi yang jelas, pemerintah daerah akan kesulitan mengendalikan situasi.

“Kalau tidak ada perda, kita tidak punya kekuatan hukum untuk bertindak. Maka kami di DPRD siap mendorong lahirnya aturan ini demi keselamatan generasi kita ke depan.”

Berita Terkait

PEMBERIAN BANTUAN ALKON DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA TOWENGGEN MURIB, KEPALA SUKU DANI PUNCAK DI KAMPUNG LANI DISTRIK TELUK KIMI
Pleno XIX Dewan Adat se-Tanah Papua: Tegas Tolak PSN dan Pendekatan Militerisme di Tanah Papua
DI WAROPEN !! Gubernur Papua Terima Dokumen Perizinan Koperasi didat merah putih
Yosua Maiseni Laporkan Satu Warga Ditemukan Tim Pemerintah Intan Jaya Terkena Roket Udara di Kemlagupa, Intan Jaya.
Penolakan Masyarakat Mee terhadap Rencana Pemerintah Kabupaten DOB Baru Kabupaten Moni di Wilayah Paniai
Kedudukan KAPP Pusat Ditegaskan Tetap Berada di Provinsi Papua
Langgar Zonasi & UU Penataan Ruang, Karel Tabuni Tegur Keras APH: Jangan Menunggu Rusuh Baru Bertindak!
Wakil Ketua DPRK Nabire Bantu SD YPK Moor dan Serap Aspirasi Sekolah
Berita ini 67 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:55

PEMBERIAN BANTUAN ALKON DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA TOWENGGEN MURIB, KEPALA SUKU DANI PUNCAK DI KAMPUNG LANI DISTRIK TELUK KIMI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:57

Pleno XIX Dewan Adat se-Tanah Papua: Tegas Tolak PSN dan Pendekatan Militerisme di Tanah Papua

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:31

DI WAROPEN !! Gubernur Papua Terima Dokumen Perizinan Koperasi didat merah putih

Senin, 18 Mei 2026 - 19:07

Yosua Maiseni Laporkan Satu Warga Ditemukan Tim Pemerintah Intan Jaya Terkena Roket Udara di Kemlagupa, Intan Jaya.

Senin, 18 Mei 2026 - 18:59

Penolakan Masyarakat Mee terhadap Rencana Pemerintah Kabupaten DOB Baru Kabupaten Moni di Wilayah Paniai

Senin, 11 Mei 2026 - 14:36

Langgar Zonasi & UU Penataan Ruang, Karel Tabuni Tegur Keras APH: Jangan Menunggu Rusuh Baru Bertindak!

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:56

Wakil Ketua DPRK Nabire Bantu SD YPK Moor dan Serap Aspirasi Sekolah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:13

Kerusuhan di Stadion Papua Bangkit, Puluhan Kendaraan dan HP Anggota Polisi Dilaporkan Hilang dan Terbakar

Berita Terbaru