Kejari Nabire Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRK: Kerugian Negara Capai Rp896 Juta

- Penulis

Senin, 8 September 2025 - 07:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire, papua Tengah papedenews.com Kejaksaan Negeri Nabire resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRK Nabire Tahun Anggaran 2023.Senin ( 8/9/2025 )

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Moh. Harun Sunadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perjalanan dinas ke Batam tahun 2023 melibatkan 39 orang peserta. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban berupa tiket pesawat fiktif, boarding pass palsu, dan bill hotel yang tidak sesuai fakta.

“Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu pejabat yang menandatangani proses pencairan anggaran. Mereka tahu dokumen yang diajukan fiktif, namun tetap menandatangani, sehingga anggaran bisa dicairkan secara melawan hukum,” tegas Kajari.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp896.474.450 dari total anggaran perjalanan dinas sekitar Rp2 miliar, atau sekitar 40% dari total anggaran. Dari hasil penyidikan, diketahui para tersangka hanya berada di Batam selama 3 hari, namun menerima pencairan biaya perjalanan selama 5 hari.

Selain itu, kedua tersangka juga terbukti menerima uang hasil pencairan:

Berinisial DK Pengguna Anggaran (PA) menerima Rp39 juta.

Baca Juga:  Kunjungan Bakti Sosial Bank Mega Cabang Nabire ke Yayasan Difabel dan Anak Berkebutuhan Khusus di Nabire

Berinisial AG Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) menerima Rp32 juta.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor (ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (ancaman pidana minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara).

Hingga kini, jaksa penyidik telah memeriksa 22 saksi pada tahap penyelidikan, dan 10 saksi kembali diperiksa di tahap penyidikan. Bukti berupa 490 bundel dokumen pertanggungjawaban juga tengah diverifikasi untuk memastikan kebenaran data pencairan anggaran.

 

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami menangani perkara ini secara sistematis. Semua dokumen kami periksa satu per satu, apakah benar uang digunakan sesuai aturan, atau justru dipalsukan,” tambah Kajari.

Selain perkara DPRK, Kejari Nabire juga tengah menangani dugaan penyalahgunaan dana BLUD RSUD Nabire serta perkara besar kredit fiktif di Bank Papua senilai Rp122 miliar.

 

Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara korupsi secara transparan. “Kami bekerja detail dan hati-hati, agar penegakan hukum benar-benar memberikan kepastian serta menyelamatkan keuangan negara,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Kapolres Nabire Kawal Perdamaian Topo–Sanoba, Minta Kedua Pihak Hindari Konflik Baru
Dari Makassar, Kapolres Nabire Klarifikasi Pemberitaan Petrus Gobay, Sebut Penangkapan Dilakukan Sabhara Polda”
Pastikan Hak OAP Masuk IPDN, MRP Papua Tengah Lakukan Verifikasi Faktual Dokumen Peserta
Ketua DPRK Nabire Jelaskan Wartawan Dikeluarkan dari RDP PT Kristalin: Rapat Bersifat Terbatas
Wartawan Diminta Keluar dari RDP DPRK Nabire, Dasar Pertemuan Tertutup Dipertanyakan”.
BREAKING NEWS: Video Adu Fisik Pelajar di Lorong Tengah Klinik Gresli Beredar, Identitas Masih Diverifikasi
DPO MM Masih Diburu, Polres Deiyai Kembali Amankan Senpi Rakitan dan 20 Amunisi”.
Peluncuran Resmi Program Sekolah Sepanjang Hari di Kabupaten Puncak Jaya
Berita ini 383 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:57

Kapolres Nabire Kawal Perdamaian Topo–Sanoba, Minta Kedua Pihak Hindari Konflik Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:44

Dari Makassar, Kapolres Nabire Klarifikasi Pemberitaan Petrus Gobay, Sebut Penangkapan Dilakukan Sabhara Polda”

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:45

Pastikan Hak OAP Masuk IPDN, MRP Papua Tengah Lakukan Verifikasi Faktual Dokumen Peserta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:46

Ketua DPRK Nabire Jelaskan Wartawan Dikeluarkan dari RDP PT Kristalin: Rapat Bersifat Terbatas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:05

Wartawan Diminta Keluar dari RDP DPRK Nabire, Dasar Pertemuan Tertutup Dipertanyakan”.

Senin, 28 September 2026 - 07:44

DPO MM Masih Diburu, Polres Deiyai Kembali Amankan Senpi Rakitan dan 20 Amunisi”.

Rabu, 23 September 2026 - 12:44

Peluncuran Resmi Program Sekolah Sepanjang Hari di Kabupaten Puncak Jaya

Selasa, 22 September 2026 - 07:10

Pemprov Papua Tengah Perkuat Tata Kelola Dana Hibah dan Hasilkan Lima Rekomendasi Strategis

Berita Terbaru