NABIRE, PAPUATENGAH PAPEDANEWS.COM Wakil Ketua I DPRK Nabire menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam melakukan evaluasi terhadap enam dokumen Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit yang telah diserahkan dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemprov Papua Tengah pada Juni 2026.
Dari enam dokumen IUP tersebut, tiga di antaranya berada di wilayah Kabupaten Nabire, sementara tiga lainnya berada di Kabupaten Mimika.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penataan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Tengah. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah membentuk Tim Penilai Usaha Perkebunan untuk memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua I DPRK Nabire menegaskan, DPRK mendukung langkah evaluasi tersebut, namun meminta agar prosesnya dilakukan secara transparan, objektif, dan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, khususnya masyarakat adat yang memiliki hubungan dengan wilayah perkebunan.
“Kami di DPRK Nabire mendukung langkah Pemprov Papua Tengah membentuk Tim Penilai Usaha Perkebunan. Tetapi prosesnya harus sesuai aturan dan aspirasi masyarakat adat di Nabire harus didengar,” tegasnya.
Menurutnya, evaluasi tidak semata-mata harus berorientasi pada keberlangsungan investasi, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban perusahaan, serta manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Ia menyebut sejumlah ketentuan terkait perizinan dan kegiatan usaha perkebunan harus menjadi rujukan dalam proses evaluasi, termasuk regulasi Kementerian Pertanian yang berkaitan dengan perizinan usaha perkebunan dan standar kegiatan usaha berbasis risiko.
“Jangan sampai ada perusahaan yang beroperasi tanpa perbaikan apabila ditemukan persoalan. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, kalau perusahaan memenuhi aturan, investasi tetap harus kita dukung karena dapat membuka lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi bagi daerah,” ujarnya.
Tiga IUP di Nabire Dievaluasi
Berdasarkan data yang disampaikan dalam proses penyerahan dokumen tersebut, dari tiga IUP yang berada di Kabupaten Nabire, satu perusahaan disebut direkomendasikan untuk pencabutan izin, sedangkan dua perusahaan lainnya diwajibkan melakukan perbaikan tata kelola.
Sementara di Kabupaten Mimika, dari tiga IUP yang dievaluasi, satu perusahaan disebut direkomendasikan untuk pencabutan izin dan dua lainnya diwajibkan melakukan perbaikan tata kelola.
Rekomendasi tersebut selanjutnya perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas PKH Turut Awasi Lapangan
Dalam proses pengawasan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga akan dilibatkan bersama Tim Penilai Pemprov Papua Tengah untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
Pengawasan antara lain diarahkan pada kesesuaian antara izin yang dimiliki perusahaan dengan aktivitas di lapangan, tata batas kawasan, serta pemenuhan kewajiban perusahaan, termasuk kewajiban perpajakan dan ketentuan lainnya.
Wakil Ketua I DPRK Nabire berharap proses evaluasi tersebut tidak hanya menghasilkan keputusan administratif, tetapi juga mampu memberikan kepastian bagi pemerintah, perusahaan, masyarakat adat, maupun masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan.
Ia juga mendorong agar keberadaan investasi perkebunan kelapa sawit memberikan kontribusi yang jelas terhadap peningkatan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
“Intinya, sawit di Nabire harus legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat harus berjalan seimbang,” pungkasnya.



















