Musyawarah besar Masyarakat Madura Jawa Pasundan Resmi Dibuka Gubernur Papua Tengah

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 03:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire, Papua Tengah  Papedanews.com Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Madura, Jawa, Pasundan Provinsi Papua Tengah digelar, Sabtu (29/11/2025)di Aula Padepokan PSHT Bumiwonorejo Nabire, Papua Tengah. Mubes Di buka oleh asisten II AJI TUMIRAN Di lansir media Enagonews Sebelum memasuki pemilihan, terlebih dahulu dibacakan kriteria figur Calon Kepala Suku Madura, Jawa, dan Pasundan item per item untuk selanjutnya ditawarkan kepada peserta dan Nubes dan disepakati bersama.Pembahasan yang cukup alit ketika membahas apa dan siapa, lalu perbedaan dengan Ketua Masyarakat Madura, Jawa, Pasundan.Apakah Kepala Suku yang dimaksud Gubernur Papua Tengah sama dengan Ketua Kerukunan/Paguyuban ataukah berbeda.

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mubes Tetapkan 5 Kriteria Kepala SukuSetelah dibacakan oleh Pimpinan Sidang, maka disepakati 5 kriteria atau syarat Calon Kepala Suku, yaitu :1. Bukan Anggota TNI/POLRI aktif2. Berdomisili tetap di Nabire sebagai ibukota Provinsi di buktikan dengan E KTP3.Memiliki rumah pribadi (tidak Kos/Kontrak)4. Usia minimal 40 tahun5.Menyatakan kesanggupan dengan menandatangani surat pernyataan.Mubes juga membahas mekanisme pemilihan Kepala Suku.Mubes menetapkan ada 10 tahapan/mekanisme dalam Pemilihan Kepala Suku Madura Jawa Pasundan.

 

1. Pimpinan Rapat pembahasan / pemilihan Kepala suku dipilih oleh dan dari peserta mubes maupun dari jajaran Panitia Pelaksana.

2. Pimpinan Rapat pemilihan kepala suku di sebut Ketua dan di dampingi 2 (dua) orang sebagai anggota. Ketiganya di sebut jajaran pimpinan rapat yang akan menandatangani berita acara hasil pemilihan kepala sukau

3. Pimpinan Rapat memiliki kewenangan penuh dalam mengatur jalannya rapat khusus pemilihan Kepala Suku.

 

4. Semua peserta yang hadir selaku pemegang mandat mempunyai hak mengusulkan / memilih dan hak di usulkan/di pilih sebagai figur/tokoh Kepala Suku

5. Hak di usulkan / di pilih berlaku pula bagi Figur tokoh yang tidak berada/tidak hadir dan atau tidak sedang berada di arena Mubes, apabila figur/tokoh tersebut mendapatkan jumlah usulan terbanyak, maka Pimpinan rapat di berikan waktu paling lama 15 menit untuk mendapatkan informasi nomor telephon yang bersangkutan selanjutnya akan bertanya secara langsung kepada yang bersangkutan tentang kesanggupan, menjadi kepala suku dan disaksikan/di dengarkan oleh seluruh peserta yang hadir. lika dalam 3 (tiga) kall upaya panggilan yang dilakukan tidak mendapat respon maka figur/tokoh yang namanya memperoleh usulan terbanyak kedua otomatis menjadi Kepala Suku Terpilih

Baca Juga:  Kampung Kalisemen Rayakan HUT RI ke-80 dan HUT Kampung ke-43 dengan Meriah

 

6. Seluruh peserta yang namanya tercantum di dalam surat mandat memiliki hak yang sama untuk mengusulkan nama (one man one vote) dengan cara menuliskan 1 (satu) nama jelas figur/tokoh usulannya di kertas yang di sediakan oleh panitis dan selanjutnya memasukkan ke dalam wadah yang disediakan

7. Sebagai bentuk penghargaan seluruh jajaran panitia pelaksana yang namanya tercantum di dalam SK Panitia memiliki hak untuk di pilih/di usulkan dan hak mengusulkan nama figur/tokoh calon kepala suku.

8. Peserta yang namanya tidak tercantum di dalam surat mandat di sebut sebagai peserta peninjau akan tetapi tidak memiliki hak suara (hak memilih/hak mengusulkan) namun memiliki hak bicara dan hak di pilih/di usulkan

 

9. Nama figur/tokoh yang paling banyak di usulkan otomatis menjadi KEPALA SUKU TERPILIH yang dinyatakan dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan di atas materai, dan di bacakan secara langsung oleh yang bersangkutan.

10. Kepala Suku terpilih diberikan kesempatan menyampaikan visi misi singkat dalam waktu paling lama 5 menit. Hingga berita ini diturunkan Pimpinan Sidang Muhammad Thohirmenskors Mubes untuk melaksanakan sholat duhur.

Berita Terkait

DPRK intan jaya meminta pihak dukcapil intan jaya segera mengatasi 40 pelajar yang mengalami kesulitan dalam sistem perekaman KTP dan KK
Dukung Program Gubernur, Dinkes Papua Tengah Gelar OJT di Paniai
Kepala Suku Besar Umari Terima Bantuan Ternak Babi, Dorong Kemandirian Ekonomi dan Pelestarian Nilai Adat
Meki Nawipa: Hasil Forum Strategis Papua Harus Diwujudkan dalam Aksi Nyata
Meki Nawipa Undang Persipura ke Nabire Usai Gagal Promosi, Ini Alasannya
DPR Papua Tengah Nilai Pengamanan Aksi di Nabire Sangat Baik , Kapolres Nabire patut di jadikan contoh bagi Kapolres lain
NGERI.!! Beredar chat di salah satu grup ,terkait terafiliasi jaringan mafia togel
Luis Diduga Bos Besar Togel di Nabire, Jaringan Disebut Kuasai Lapangan polres Nabire, Polda Papua Tengah, entah kemana
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:40

Akun TikTok Soroti Dugaan Korupsi RSUD Nabire, Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:53

Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Tonggak Penguatan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di DOB

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:28

P2N Papua Tengah Edukasi 400 Perempuan di Nabire, Perkuat Literasi Digital dan Ajak Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:06

Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Dukung Kinerja dan Pelayanan Publik

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:27

Masyarakat Nifasi Tegaskan Bukan “Tameng” PT Kristalin: “Kami Sedang Mempertahankan Hak dan Sumber Penghidupan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:15

Kementan Salurkan 3 Juta Bibit Kakao untuk Nabire, Siapkan Perkebunan 3.100 Hektare

Senin, 6 Juli 2026 - 07:07

Ketua DPW PPP Papua: Jangan Terprovokasi Video Lama Gubernur Papua Tengah

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:23

Isu kedatangan satgas PKH ke wilayah adat makimi mendapatkan penolakan, ini penjelasan ketua dewan adat

Berita Terbaru