NABIRE Papua Tengah papedanews.com Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menerima penyerahan kunci sekaligus hak pemanfaatan Rumah Susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Papua I. Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penguatan pemerintahan serta percepatan pembangunan di Provinsi Papua Tengah sebagai daerah otonomi baru (DOB).
Prosesi serah terima berlangsung di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Senin (7/7/2026). Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, Silwanus Sumule, bersama Kepala BP3KP Papua I, Desyarmeda Killian.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai penandatanganan, kedua pejabat didampingi Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua Tengah meninjau langsung setiap unit rumah susun beserta fasilitas pendukungnya guna memastikan seluruh bangunan dalam kondisi siap ditempati oleh para ASN.
Mewakili Gubernur Papua Tengah, Silwanus Sumule menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PKP atas dukungan nyata pemerintah pusat dalam menyediakan hunian yang layak bagi aparatur sipil negara di Papua Tengah.
Menurutnya, keberadaan Rusun ASN bukan sekadar memenuhi kebutuhan tempat tinggal, melainkan menjadi infrastruktur penting yang mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah otonomi baru.
“Rumah susun ini bukan hanya menjadi tempat tinggal bagi ASN, tetapi juga menjadi fondasi untuk meningkatkan semangat kerja, disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Silwanus.
Ia menegaskan, proses penempatan penghuni akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memanfaatkan fasilitas tersebut secara bertanggung jawab agar aset negara yang telah dibangun dengan anggaran besar dapat memberikan manfaat maksimal.
Silwanus juga mengingatkan pentingnya penataan administrasi aset. Seluruh bangunan dan fasilitas rumah susun harus segera diinventarisasi sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sebelum proses serah terima dinyatakan tuntas.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah meminta BP3KP Papua I memberikan pendampingan teknis terkait pengoperasian, perawatan, dan pemeliharaan bangunan agar kualitas rumah susun tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Kehadiran Rusun ASN di kawasan Pusat Pemerintahan Karadiri diharapkan menjadi salah satu penunjang utama dalam menciptakan birokrasi yang lebih efektif, meningkatkan kenyamanan aparatur dalam menjalankan tugas, serta mempercepat pembangunan dan pemerataan pelayanan publik di Provinsi Papua Tengah.
Dengan tersedianya hunian yang representatif bagi aparatur sipil negara, Pemerintah Provinsi Papua Tengah optimistis roda pemerintahan akan semakin solid dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di daerah otonomi baru.



















