Kepala suku besar meepago Melkias Keiya Tegaskan Kedaulatan Adat Tidak Boleh Diintervensi Pemerintah.

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 03:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Nabire, Papua Tengah papedanews.com Situasi sosial dan dinamika adat di Wilayah Adat Meepago saat ini berada dalam kondisi yang rumit dan menuntut perhatian serius. Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, menyampaikan pernyataan resmi terkait memanasnya isu pemilihan dan pengangkatan perangkat Kepala Suku Besar yang didorong oleh pihak-pihak tertentu.

 

Menurutnya, wilayah adat Meepago tengah dihadapkan pada beragam persoalan mendalam yang menyerupai “banjir besar yang datang tiba-tiba dan merembes hingga ke akar kehidupan rakyat”. Berbagai masalah adat, keterbelahan sosial, dan ketegangan politik lokal terus berdampak langsung kepada masyarakat, sehingga membutuhkan stabilitas kepemimpinan adat yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan apa pun sebelum masa jabatan berakhir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepemimpinan Adat Masih Berjalan Hingga 2030

 

Melkias Keiya menegaskan bahwa masa kepemimpinan adat Kepala Suku Besar Wilayah Meepago berlaku hingga tahun 2030, sebagaimana telah ditetapkan oleh musyawarah adat dan diakui oleh struktur adat Meepago.

 

“Masa waktu ini belum selesai, sehingga tidak boleh ada intervensi, upaya penggantian, atau pemilihan ulang yang dilakukan secara sepihak oleh pihak mana pun sebelum tahun 2030,” tegas Melkias Keiya.

 

Ia menambahkan bahwa upaya intervensi terhadap kepemimpinan adat justru berpotensi memicu ketegangan baru dan mengganggu stabilitas sosial masyarakat adat Meepago di delapan kabupaten wilayah adat tersebut.

 

Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Meepago Memiliki Kewenangan Penuh

 

Dalam pernyataannya, Melkias Keiya menyebutkan bahwa Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah merupakan wadah resmi, tuan rumah adat, dan pemegang legalitas sah yang mengatur urusan adat Meepago.

 

Dengan demikian, setiap urusan yang berkaitan dengan:

1. pengangkatan perangkat adat, penetapan struktur adat, pergantian kepemimpinan, dan pelaksanaan musyawarah adat harus dilakukan oleh lembaga adat tersebut tanpa campur tangan dari pihak luar. Campur Tangan Pemerintah Tidak Dibenarkan

Baca Juga:  Dengan Berlinang Air Mata, Kapolres Minta Warga Stop Baku Panah dan Jaga Keamanan

 

Melkias Keiya menegaskan bahwa dalam kerangka hukum adat dan prinsip-prinsip pengakuan negara terhadap masyarakat adat, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan Kepala Suku Besar. Ia mengingatkan bahwa:

1. Pemerintah hanya berfungsi melindungi, bukan mengatur adat.

2. Urusan adat adalah kedaulatan internal masyarakat adat Meepago.

3. Intervensi pemerintah dapat dianggap melanggar tatanan adat dan merusak keharmonisan masyarakat.

 

“Legalitas adat Meepago tidak boleh dicampuri oleh Pemerintahan Provinsi, Kabupaten, maupun pihak mana pun. Adat berdiri di atas kewenangan sendiri, sesuai garis keturunan, musyawarah, dan aturan adat Meepago.”

 

Di sisi lain, ia juga meminta agar pejabat pemerintah daerah menghormati batas kewenangan agar hubungan pemerintah–adat tetap harmonis dan tidak menimbulkan konflik horizontal.

 

Situasi Meepago dalam Sorotan dan Seruan untuk Menjaga Kedamaian

 

Melkias Keiya menyampaikan bahwa wilayah Meepago saat ini sedang menghadapi berbagai persoalan kompleks seperti:

1. konflik tapal batas, dinamika politik lokal, peningkatan kriminalitas, keretakan sosial antar kelompok, hingga ancaman terhadap tradisi dan harmoni adat.

 

Dengan kondisi seperti ini, kepemimpinan adat yang stabil sangat dibutuhkan agar masyarakat tetap terlindungi dan tidak terprovokasi.

 

Ia menyerukan kepada seluruh masyarakat di wilayah Meepago — dari Dogiyai, Deiyai, Paniai, Nabire, Mimika, hingga Intan Jaya — untuk menjaga kedamaian, tidak terpengaruh isu provokatif, serta tetap memegang prinsip adat:

 

“Adat mengatur dirinya sendiri; pemerintah menghormati dan melindungi.”

 

Penutup

 

Menanggapi berbagai isu, tekanan, dan dinamika yang berkembang, Kepala Suku Besar Melkias Keiya kembali menegaskan bahwa kedaulatan adat Meepago tidak dapat disela, digeser, atau diintervensi oleh pihak mana pun sebelum masa jabatan berakhir pada tahun 2030.

 

Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan, kedamaian, dan keutuhan adat Meepago sebagai warisan leluhur yang wajib dijaga bersama.

Berita Terkait

Dinkes Papua Tengah Perkuat Nakes Deiyai, Pengendalian Penyakit Menular Jadi Prioritas
Pimpinan PAPEDA News Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-48 untuk Rahim Misro
Mirago Jadi Sorotan, Satgas PKH Ditantang Bertindak Tegas terhadap Dugaan Tambang Emas Skala Besar
DPRK intan jaya meminta pihak dukcapil intan jaya segera mengatasi 40 pelajar yang mengalami kesulitan dalam sistem perekaman KTP dan KK
Dukung Program Gubernur, Dinkes Papua Tengah Gelar OJT di Paniai
Kepala Suku Besar Umari Terima Bantuan Ternak Babi, Dorong Kemandirian Ekonomi dan Pelestarian Nilai Adat
Meki Nawipa: Hasil Forum Strategis Papua Harus Diwujudkan dalam Aksi Nyata
Meki Nawipa Undang Persipura ke Nabire Usai Gagal Promosi, Ini Alasannya
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:27

Masyarakat Makimi Datangi DPR RI dan DPD RI, Minta Penertiban Satgas PKH Dievaluasi dan Tak Abaikan Ruang Hidup Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:12

Meki Nawipa Taruh Masa Depan Papua Tengah di Pendidikan, Rp56 Miliar untuk Pengembangan Sekolah Papua Harapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:26

Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah Lakukan Monev Implementasi ILP pada 8 Puskesmas Lokus Provinsi Papua Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:10

Gubernur Meki Nawipa ke KNPI: Jangan Jadi Penonton, Pemuda Harus Turun Tangan Bangun Papua Tengah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:01

Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Ultimatum Petugas Bandara: Jangan sampe ada Perjualbelikan Tiket subsidi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:54

Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Ajak Pemimpin Introspeksi di Tengah Krisis Nabire

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:06

LMA Nabire Deklarasikan Persatuan Masyarakat Adat, Serukan Papua Tengah Aman dan Damai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:27

PLTS 30 kW Akan Terangi Dua Distrik di Kabupaten Puncak

Berita Terbaru