Kepala suku besar meepago Melkias Keiya Tegaskan Kedaulatan Adat Tidak Boleh Diintervensi Pemerintah.

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 03:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Nabire, Papua Tengah papedanews.com Situasi sosial dan dinamika adat di Wilayah Adat Meepago saat ini berada dalam kondisi yang rumit dan menuntut perhatian serius. Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, menyampaikan pernyataan resmi terkait memanasnya isu pemilihan dan pengangkatan perangkat Kepala Suku Besar yang didorong oleh pihak-pihak tertentu.

 

Menurutnya, wilayah adat Meepago tengah dihadapkan pada beragam persoalan mendalam yang menyerupai “banjir besar yang datang tiba-tiba dan merembes hingga ke akar kehidupan rakyat”. Berbagai masalah adat, keterbelahan sosial, dan ketegangan politik lokal terus berdampak langsung kepada masyarakat, sehingga membutuhkan stabilitas kepemimpinan adat yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan apa pun sebelum masa jabatan berakhir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepemimpinan Adat Masih Berjalan Hingga 2030

 

Melkias Keiya menegaskan bahwa masa kepemimpinan adat Kepala Suku Besar Wilayah Meepago berlaku hingga tahun 2030, sebagaimana telah ditetapkan oleh musyawarah adat dan diakui oleh struktur adat Meepago.

 

“Masa waktu ini belum selesai, sehingga tidak boleh ada intervensi, upaya penggantian, atau pemilihan ulang yang dilakukan secara sepihak oleh pihak mana pun sebelum tahun 2030,” tegas Melkias Keiya.

 

Ia menambahkan bahwa upaya intervensi terhadap kepemimpinan adat justru berpotensi memicu ketegangan baru dan mengganggu stabilitas sosial masyarakat adat Meepago di delapan kabupaten wilayah adat tersebut.

 

Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Meepago Memiliki Kewenangan Penuh

 

Dalam pernyataannya, Melkias Keiya menyebutkan bahwa Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah merupakan wadah resmi, tuan rumah adat, dan pemegang legalitas sah yang mengatur urusan adat Meepago.

 

Dengan demikian, setiap urusan yang berkaitan dengan:

1. pengangkatan perangkat adat, penetapan struktur adat, pergantian kepemimpinan, dan pelaksanaan musyawarah adat harus dilakukan oleh lembaga adat tersebut tanpa campur tangan dari pihak luar. Campur Tangan Pemerintah Tidak Dibenarkan

Baca Juga:  Diben Elaby Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2569 BE/2025: Mari Terangi Hati dengan Cahaya Kebaikan

 

Melkias Keiya menegaskan bahwa dalam kerangka hukum adat dan prinsip-prinsip pengakuan negara terhadap masyarakat adat, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan Kepala Suku Besar. Ia mengingatkan bahwa:

1. Pemerintah hanya berfungsi melindungi, bukan mengatur adat.

2. Urusan adat adalah kedaulatan internal masyarakat adat Meepago.

3. Intervensi pemerintah dapat dianggap melanggar tatanan adat dan merusak keharmonisan masyarakat.

 

“Legalitas adat Meepago tidak boleh dicampuri oleh Pemerintahan Provinsi, Kabupaten, maupun pihak mana pun. Adat berdiri di atas kewenangan sendiri, sesuai garis keturunan, musyawarah, dan aturan adat Meepago.”

 

Di sisi lain, ia juga meminta agar pejabat pemerintah daerah menghormati batas kewenangan agar hubungan pemerintah–adat tetap harmonis dan tidak menimbulkan konflik horizontal.

 

Situasi Meepago dalam Sorotan dan Seruan untuk Menjaga Kedamaian

 

Melkias Keiya menyampaikan bahwa wilayah Meepago saat ini sedang menghadapi berbagai persoalan kompleks seperti:

1. konflik tapal batas, dinamika politik lokal, peningkatan kriminalitas, keretakan sosial antar kelompok, hingga ancaman terhadap tradisi dan harmoni adat.

 

Dengan kondisi seperti ini, kepemimpinan adat yang stabil sangat dibutuhkan agar masyarakat tetap terlindungi dan tidak terprovokasi.

 

Ia menyerukan kepada seluruh masyarakat di wilayah Meepago — dari Dogiyai, Deiyai, Paniai, Nabire, Mimika, hingga Intan Jaya — untuk menjaga kedamaian, tidak terpengaruh isu provokatif, serta tetap memegang prinsip adat:

 

“Adat mengatur dirinya sendiri; pemerintah menghormati dan melindungi.”

 

Penutup

 

Menanggapi berbagai isu, tekanan, dan dinamika yang berkembang, Kepala Suku Besar Melkias Keiya kembali menegaskan bahwa kedaulatan adat Meepago tidak dapat disela, digeser, atau diintervensi oleh pihak mana pun sebelum masa jabatan berakhir pada tahun 2030.

 

Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan, kedamaian, dan keutuhan adat Meepago sebagai warisan leluhur yang wajib dijaga bersama.

Berita Terkait

Komisi I DPR Papua Tengah Tegaskan Mimika Berada di Papua Tengah, Bukan Lagi Papua
Bupati Mimika Dinilai Langgar Koordinasi, DPR Papua Tengah Angkat Suara Soal Dividen Freeport
Persiapan Mubes Masyarakat Madura Jawa dan Pasundan Papua Tengah Semakin Matang
Musda I BPD HIPMI Papua Tengah Resmi Digelar, Yoti Gire Terpilih sebagai Ketua BPD HIPMI Papua Tengah
Polres Nabire Ingatkan Pedagang: Beras SPHP Wajib Dijual Sesuai HET
Gubernur Papua Tengah Dorong HIPMI Jadi Motor Kebangkitan Pengusaha Muda
Ketua Caretaker Papua Tengah, Sucianti Suaib Saenong, Tinjau Langsung Persiapan Musda I BPD HIPMI Papua Tengah
Menjelang Musda I, Tim Caretaker BPD HIPMI Papua Tengah dan Caketum HIPMI PT Audiensi dengan Gubernur Papua Tengah
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 11:54

Komisi I DPR Papua Tengah Tegaskan Mimika Berada di Papua Tengah, Bukan Lagi Papua

Kamis, 27 November 2025 - 11:47

Bupati Mimika Dinilai Langgar Koordinasi, DPR Papua Tengah Angkat Suara Soal Dividen Freeport

Kamis, 27 November 2025 - 06:31

Persiapan Mubes Masyarakat Madura Jawa dan Pasundan Papua Tengah Semakin Matang

Rabu, 26 November 2025 - 10:58

Musda I BPD HIPMI Papua Tengah Resmi Digelar, Yoti Gire Terpilih sebagai Ketua BPD HIPMI Papua Tengah

Rabu, 26 November 2025 - 10:50

Polres Nabire Ingatkan Pedagang: Beras SPHP Wajib Dijual Sesuai HET

Rabu, 26 November 2025 - 04:13

Ketua Caretaker Papua Tengah, Sucianti Suaib Saenong, Tinjau Langsung Persiapan Musda I BPD HIPMI Papua Tengah

Rabu, 26 November 2025 - 03:27

Kepala suku besar meepago Melkias Keiya Tegaskan Kedaulatan Adat Tidak Boleh Diintervensi Pemerintah.

Selasa, 25 November 2025 - 08:53

Menjelang Musda I, Tim Caretaker BPD HIPMI Papua Tengah dan Caketum HIPMI PT Audiensi dengan Gubernur Papua Tengah

Berita Terbaru