Polres Nabire Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat dan Curas Bersenjata Tajam

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 15:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire, Papua Tengah papedenews.com Kepolisian Resor (Polres) Nabire berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob pada Jumat (5/9/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIT di sekitar Jalan Perintis, Nabire.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K, dalam press release menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial MT ditangkap saat berboncengan dengan istrinya. Sementara seorang rekannya, ST, diamankan di lokasi berbeda tepat di Lampu Merah Wonorejo saat mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam berupa samurai.

“Petugas sempat melakukan tindakan tegas terukur karena para pelaku melawan dan membawa parang. Hal ini dilakukan demi keselamatan petugas serta menghindari jatuhnya korban,” ungkap Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit handphone Nokia warna biru

1 bilah samurai

1 bilah pisau

1 bilah tangkotong

1 buah kunci L

1 obeng warna kuning

2 buah kalung

 

Kapolres menjelaskan modus pelaku yakni dengan membawa parang, menunggu korban di lokasi tertentu, lalu menghadang dan merampas barang berharga milik korban. Hasil rampasan, termasuk sepeda motor, kemudian dijual ke wilayah Paniai. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman keras.

Baca Juga:  Wakil Ketua III DPR Papua Tengah: Hak Tenaga Kesehatan Harus Dipulihkan, Kasus RSUD Nabire Wajib Dituntaskan

 

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya seorang pendeta menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan pelaku.

 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda:

 

MT dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat.

 

ST dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

 

Kapolres Nabire mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi tanpa konfirmasi kepada pihak kepolisian. “Semua informasi yang beredar sebaiknya dicek dulu ke petugas. Jangan langsung diumbar ke media sosial atau grup tertentu karena bisa menimbulkan salah tafsir dan masalah baru,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya serta masyarakat yang turut membantu, khususnya korban pendeta beserta keluarga, yang hadir untuk memastikan identitas pelaku.

“Dengan penangkapan ini, kita berharap jaringan kejahatan curas di Nabire bisa diputuskan dan masyarakat kembali merasa aman,” tutup Kapolres.

Berita Terkait

Anak Asli Makimi Protes Narasi “Masyarakat Lapar” dalam Demo di DPRK Nabire
Gubernur Meki Nawipa Mulai Kunker Ketiga ke Intan Jaya, Pastikan Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Prioritas
Lantik Lima Pejabat, Gubernur Meki Nawipa Tekankan: Jangan Berhenti di Seremoni, Buktikan Kinerja untuk Rakyat
Wakil Ketua I DPRK Nabire Dukung Evaluasi 6 IUP Sawit, Satgas PKH Diminta Kawal Penertiban”
Muhamad Irpan di Hadapan Dankorwil Satgas PKH Nabire: Saya Akui Kekeliruan dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tak Ingin Tanah Adat Jadi Konflik, DKP KINGMI Soroti Pemasangan Senplat Satgas PKH
Gubernur Kunjungi Puskesmas Tenedagi Deiyai, Puji Semangat Pelayanan Tenaga Kesehatan
Koordinator BGN Nabire Klarifikasi Insiden Lantas di Kalibobo: Kendaraan Pribadi, Bukan Mobil Dinas
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:40

Anak Asli Makimi Protes Narasi “Masyarakat Lapar” dalam Demo di DPRK Nabire

Selasa, 15 September 2026 - 10:12

Gubernur Meki Nawipa Mulai Kunker Ketiga ke Intan Jaya, Pastikan Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Senin, 14 September 2026 - 08:34

Lantik Lima Pejabat, Gubernur Meki Nawipa Tekankan: Jangan Berhenti di Seremoni, Buktikan Kinerja untuk Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 15:58

Wakil Ketua I DPRK Nabire Dukung Evaluasi 6 IUP Sawit, Satgas PKH Diminta Kawal Penertiban”

Jumat, 11 September 2026 - 13:57

Muhamad Irpan di Hadapan Dankorwil Satgas PKH Nabire: Saya Akui Kekeliruan dan Sampaikan Permohonan Maaf

Selasa, 8 September 2026 - 02:49

Gubernur Kunjungi Puskesmas Tenedagi Deiyai, Puji Semangat Pelayanan Tenaga Kesehatan

Senin, 7 September 2026 - 10:21

Koordinator BGN Nabire Klarifikasi Insiden Lantas di Kalibobo: Kendaraan Pribadi, Bukan Mobil Dinas

Minggu, 6 September 2026 - 12:40

Gubernur Papua Tengah Tegaskan Isu Penutupan Aktivitas Dagang di Pantai Nabire adalah Hoaks

Berita Terbaru