Kejari Nabire Tingkatkan Status Penanganan Dugaan Korupsi RSUD Nabire ke Tahap Penyidikan

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 03:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire Papua Tengah papedanews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire secara resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Nabire dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Nabire, Christopher Simanjuntak, S.H., pada hari Jumat (25/7).

 

Menurut kasi pidsus Chrispo Simanjuntak S.H , Kejari Nabire telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait pengelolaan data pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nabire yang mencakup kurun waktu dari tahun 2005 hingga 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Chrispo Simanjuntak “Kami telah meminta dokumen-dokumen yang berkaitan, namun hingga kini belum sepenuhnya diterima. Beberapa pihak menyebut dokumen tersebut sudah diberikan ke lembaga lain. Hal ini sedang kami telusuri lebih lanjut.”

Dalam tahap penyidikan ini, Kejari Nabire memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, termasuk pemanggilan saksi dan penyitaan dokumen. Pihak-pihak terkait akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Chrispo Simanjuntak S.H mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan awal menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp10 miliar, yang terdiri dari:

 • Sekitar Rp6 miliar merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan rincian:

 • Belanja barang dan jasa tanpa bukti pertanggungjawaban yang memadai.

 • Pajak yang telah dipotong oleh bendahara namun tidak disetorkan ke kas negara.

Baca Juga:  Dinkes Papua Tengah Gelar RAKERKESDA Perdana, Gubernur Tekankan Pemerataan Layanan Kesehatan

 • Pencatatan belanja listrik yang tidak sesuai dengan sumber pendapatan.

 • Sekitar Rp4 miliar merupakan pengeluaran yang tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan digunakan untuk kegiatan lain tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah. . Jasa medis BPJS Pendingan tahun 2024

Seluruh temuan tersebut, kata Chrispo Simanjuntak, bersumber dari data periode Januari hingga Maret 2005.

Selain itu, Kejari Nabire juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana jasa medis BPJS sejak tahun 2024 sampai dengan mei 2025 Diketahui dana sebesar Rp1,9 miliar telah ditarik dari BPJS, namun hingga saat ini tenaga medis belum menerima hak jasa medis mereka.

“Ini menyangkut hak para tenaga kesehatan yang seharusnya diterima secara adil dan transparan. Maka tentu menjadi fokus dalam penyidikan kami,” tegasnya.

Chrispo Simanjuntak juga menekankan bahwa Kejari Nabire menangani perkara ini dengan serius dan profesional. Ia meminta semua pihak di RSUD Nabire agar bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

“Jangan ada yang menyembunyikan atau menghalangi penyidikan. Itu merupakan tindak pidana yang bisa kami tindak secara hukum,” pungkasnya.

Pihak Kejari menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan meminta masyarakat untuk bersabar serta memberi kepercayaan kepada aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Anak Asli Makimi Protes Narasi “Masyarakat Lapar” dalam Demo di DPRK Nabire
Gubernur Meki Nawipa Mulai Kunker Ketiga ke Intan Jaya, Pastikan Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Prioritas
Lantik Lima Pejabat, Gubernur Meki Nawipa Tekankan: Jangan Berhenti di Seremoni, Buktikan Kinerja untuk Rakyat
Wakil Ketua I DPRK Nabire Dukung Evaluasi 6 IUP Sawit, Satgas PKH Diminta Kawal Penertiban”
Muhamad Irpan di Hadapan Dankorwil Satgas PKH Nabire: Saya Akui Kekeliruan dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tak Ingin Tanah Adat Jadi Konflik, DKP KINGMI Soroti Pemasangan Senplat Satgas PKH
Gubernur Kunjungi Puskesmas Tenedagi Deiyai, Puji Semangat Pelayanan Tenaga Kesehatan
Koordinator BGN Nabire Klarifikasi Insiden Lantas di Kalibobo: Kendaraan Pribadi, Bukan Mobil Dinas
Berita ini 320 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:40

Anak Asli Makimi Protes Narasi “Masyarakat Lapar” dalam Demo di DPRK Nabire

Selasa, 15 September 2026 - 10:12

Gubernur Meki Nawipa Mulai Kunker Ketiga ke Intan Jaya, Pastikan Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Senin, 14 September 2026 - 08:34

Lantik Lima Pejabat, Gubernur Meki Nawipa Tekankan: Jangan Berhenti di Seremoni, Buktikan Kinerja untuk Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 15:58

Wakil Ketua I DPRK Nabire Dukung Evaluasi 6 IUP Sawit, Satgas PKH Diminta Kawal Penertiban”

Jumat, 11 September 2026 - 13:57

Muhamad Irpan di Hadapan Dankorwil Satgas PKH Nabire: Saya Akui Kekeliruan dan Sampaikan Permohonan Maaf

Selasa, 8 September 2026 - 02:49

Gubernur Kunjungi Puskesmas Tenedagi Deiyai, Puji Semangat Pelayanan Tenaga Kesehatan

Senin, 7 September 2026 - 10:21

Koordinator BGN Nabire Klarifikasi Insiden Lantas di Kalibobo: Kendaraan Pribadi, Bukan Mobil Dinas

Minggu, 6 September 2026 - 12:40

Gubernur Papua Tengah Tegaskan Isu Penutupan Aktivitas Dagang di Pantai Nabire adalah Hoaks

Berita Terbaru