Wakil ketua III DPRPT kecam aksi pembakaran mahkota cendrawasih , ini bentuk pelecehan terhadap masyarakat Papua

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire Papua Tengah papedanews.com Wakil ketua III DPRP bekies Sony Kogoya menyatakan sikap tegas mengecam tindakan pembakaran Mahkota Cenderawasih, simbol kebesaran masyarakat adat Papua, yang dilakukan oleh pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua.

Wakil Ketua III DPRPT bekies Sony Kogoya walaupun aksi pembakaran ini terjadi di propinsi Papua induk tapi saya menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghinaan terhadap martabat kolektif masyarakat adat Papua

“Pembakaran mahkota adat Cenderawasih merupakan bentuk pelecehan budaya dan diskriminasi etnis. Simbol budaya Papua dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. DPR Papua Tengah mengecam keras tindakan tersebut,” tegas bekies

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkota Cenderawasih merupakan simbol budaya yang diwariskan secara turun-temurun oleh nenek moyang orang asli Papua. Mahkota ini melambangkan kehormatan, persatuan, dan identitas seluruh masyarakat adat Papua

“Mahkota Cenderawasih adalah simbol pemersatu masyarakat adat Papua. Tindakan membakarnya sama saja mencederai nilai kebinekaan dan merusak identitas budaya bangsa,”

Lebih lanjut Bekies Sony Kogoya menambahkan Dalam pandanga  hukum yang dilanggar Tindakan diskriminatif berbasis etnis dan budaya memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Beberapa regulasi yang relevan antara lain

Baca Juga:  Upacara peringatan hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Polres Nabire berlangsung khidmat

Pasal 281 ayat (3) UUD 1945 menjamin perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat adat.

Pasal 156A KUHP melarang tindakan yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan berdasarkan ras dan etnis.

 

Pasal 406 KUHP mengatur sanksi terhadap perusakan barang milik orang lain. Jika mahkota adat merupakan milik komunitas atau individu, pembakarannya dapat dianggap sebagai perusakan.

UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya Pasal 4 dan 16, melarang tindakan yang merendahkan kelompok etnis tertentu.

UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pasal 5 dan 7, mewajibkan negara melindungi ekspresi budaya lokal, termasuk pakaian adat dan simbol identitas daerah.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28 dan 36, menjamin hak masyarakat adat untuk mempertahankan identitas budaya serta bebas dari perlakuan diskriminatif.

 

Indonesia dikenal sebagai negara majemuk dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

Negeri ini terdiri atas beragam suku, adat, budaya, dan bahasa yang semuanya menjadi kekayaan nasional.

“Sebagai bangsa yang beradab, kita wajib menghormati dan melestarikan simbol-simbol budaya, termasuk budaya masyarakat adat Papua,” tutup bekies

 

 

Berita Terkait

Ketua Panitia Festival Media Papua Pertama Tegaskan Misi Jurnalisme Damai
Ketua Panitia Imbau Masyarakat Ikut Sukseskan Festival Media ke-1 di Nabire
Menjelang Tahun Baru 2026, Kepala Suku Besar Meepago Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
PCNU Nabire Gelar Majelis Rutin Perdana, Ajak Kader Bermuhasabah Menyongsong Tahun Baru 2026
Polda Papua Tengah Amankan Anak Perempuan di bawah umur, di lokalisasi samabusa
Ini himbauan Kapolres Nabire, Pengalihan alur lalu lintas pada 31 Desember 2025
Perkuat Keamanan dan Sinergi Masyarakat Kepala Subsektor/Koordinator Suku Wate Bangun pos kamling
PCNU Kabupaten Nabire Bentuk Panitia untuk Pendidikan Dasar Kader Penggerak NU
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:30

Ketua Panitia Festival Media Papua Pertama Tegaskan Misi Jurnalisme Damai

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15

Ketua Panitia Imbau Masyarakat Ikut Sukseskan Festival Media ke-1 di Nabire

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:58

Menjelang Tahun Baru 2026, Kepala Suku Besar Meepago Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:50

PCNU Nabire Gelar Majelis Rutin Perdana, Ajak Kader Bermuhasabah Menyongsong Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:06

Polda Papua Tengah Amankan Anak Perempuan di bawah umur, di lokalisasi samabusa

Senin, 29 Desember 2025 - 14:23

Perkuat Keamanan dan Sinergi Masyarakat Kepala Subsektor/Koordinator Suku Wate Bangun pos kamling

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:36

PCNU Kabupaten Nabire Bentuk Panitia untuk Pendidikan Dasar Kader Penggerak NU

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:34

Papua Tengah Rayakan Natal Aman dan Tertib, ini kata Kapolda Papua Tengah

Berita Terbaru