Wakil ketua III DPRPT kecam aksi pembakaran mahkota cendrawasih , ini bentuk pelecehan terhadap masyarakat Papua

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire Papua Tengah papedanews.com Wakil ketua III DPRP bekies Sony Kogoya menyatakan sikap tegas mengecam tindakan pembakaran Mahkota Cenderawasih, simbol kebesaran masyarakat adat Papua, yang dilakukan oleh pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua.

Wakil Ketua III DPRPT bekies Sony Kogoya walaupun aksi pembakaran ini terjadi di propinsi Papua induk tapi saya menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghinaan terhadap martabat kolektif masyarakat adat Papua

“Pembakaran mahkota adat Cenderawasih merupakan bentuk pelecehan budaya dan diskriminasi etnis. Simbol budaya Papua dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. DPR Papua Tengah mengecam keras tindakan tersebut,” tegas bekies

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkota Cenderawasih merupakan simbol budaya yang diwariskan secara turun-temurun oleh nenek moyang orang asli Papua. Mahkota ini melambangkan kehormatan, persatuan, dan identitas seluruh masyarakat adat Papua

“Mahkota Cenderawasih adalah simbol pemersatu masyarakat adat Papua. Tindakan membakarnya sama saja mencederai nilai kebinekaan dan merusak identitas budaya bangsa,”

Lebih lanjut Bekies Sony Kogoya menambahkan Dalam pandanga  hukum yang dilanggar Tindakan diskriminatif berbasis etnis dan budaya memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Beberapa regulasi yang relevan antara lain

Baca Juga:  Ketegangan di Puncak Jaya Pasca Pilkada, Wakil Ketua III DPRP Papua Tengah Serukan Perdamaian Adat dan Negosiasi

Pasal 281 ayat (3) UUD 1945 menjamin perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat adat.

Pasal 156A KUHP melarang tindakan yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan berdasarkan ras dan etnis.

 

Pasal 406 KUHP mengatur sanksi terhadap perusakan barang milik orang lain. Jika mahkota adat merupakan milik komunitas atau individu, pembakarannya dapat dianggap sebagai perusakan.

UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya Pasal 4 dan 16, melarang tindakan yang merendahkan kelompok etnis tertentu.

UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pasal 5 dan 7, mewajibkan negara melindungi ekspresi budaya lokal, termasuk pakaian adat dan simbol identitas daerah.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28 dan 36, menjamin hak masyarakat adat untuk mempertahankan identitas budaya serta bebas dari perlakuan diskriminatif.

 

Indonesia dikenal sebagai negara majemuk dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

Negeri ini terdiri atas beragam suku, adat, budaya, dan bahasa yang semuanya menjadi kekayaan nasional.

“Sebagai bangsa yang beradab, kita wajib menghormati dan melestarikan simbol-simbol budaya, termasuk budaya masyarakat adat Papua,” tutup bekies

 

 

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Kepala Suku Besar Woa Gerki Waibusi Gelar Berbagai Kegiatan di Nabire
Petrus Tekege Apresiasi Subsidi Penerbangan Pemprov Papua Tengah: “Konektivitas Adalah Kunci Pembangunan”
Wagub Papua Tengah Kenakan Busana Adat Lani di HUT RI ke-81, Pesan Persatuan dari Puncak Jaya
Tokoh Intelektual Puncak Jaya Karu Enumbi Apresiasi Subsidi Penerbangan Pemprov Papua Tengah
Kadin Papua Tengah Apresiasi Subsidi Penerbangan: Buka Akses, Gerakkan Ekonomi Pedalaman
Anggota Banggar DPR Papua Tengah Bantah Isu Beredar, Fransiskus Magai Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
Anggota Banggar DPR Papua Tengah Bantah Isu Beredar, Fransiskus Magai Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Bantah Isu Mengatasnamakan Banggar: “Itu Hoaks”
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:04

Semarak HUT ke-81 RI, Kepala Suku Besar Woa Gerki Waibusi Gelar Berbagai Kegiatan di Nabire

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:01

Petrus Tekege Apresiasi Subsidi Penerbangan Pemprov Papua Tengah: “Konektivitas Adalah Kunci Pembangunan”

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:05

Wagub Papua Tengah Kenakan Busana Adat Lani di HUT RI ke-81, Pesan Persatuan dari Puncak Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:31

Tokoh Intelektual Puncak Jaya Karu Enumbi Apresiasi Subsidi Penerbangan Pemprov Papua Tengah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:07

Anggota Banggar DPR Papua Tengah Bantah Isu Beredar, Fransiskus Magai Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:04

Anggota Banggar DPR Papua Tengah Bantah Isu Beredar, Fransiskus Magai Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:07

Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Bantah Isu Mengatasnamakan Banggar: “Itu Hoaks”

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:49

Satgas PKH Disorot, wakil ketua III DPRP: Jangan Datang ke Papua Tengah Hanya Memicu Konflik

Berita Terbaru