Nabire, papua tengah papedanews.com Tiga narapidana dilaporkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nabire pada Kamis dini hari, sekitar pukul 01.00 WIT. Ketiganya merupakan warga binaan yang tengah menjalani hukuman atas kasus-kasus pidana berat, termasuk pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Informasi awal yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan, ketiga narapidana diduga melarikan diri dengan cara memanjat pagar Lapas dan meloloskan diri ke luar area lembaga pemasyarakatan. Hingga saat ini, ketiganya masih dalam pencarian aparat penegak hukum.
Adapun identitas ketiga narapidana yang kabur adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
I.T (24 tahun): Terpidana kasus pembunuhan, dijatuhi hukuman enam tahun penjara, dengan masa berakhir pidana (eksipirasi) pada 17 Juli 2027.
S.T alias U.T (48 tahun): Terpidana kasus kepemilikan senjata api dan pembunuhan, dengan masa hukuman hingga 23 Februari 2044.
Y.M alias Y. (27 tahun): Terpidana kasus pembunuhan, dengan masa hukuman berakhir pada 12 Desember 2032.
Pihak Lapas Kelas IIB Nabire hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kronologi detail pelarian tersebut maupun langkah-langkah evaluasi keamanan yang akan diterapkan.
Petugas keamanan dari Lapas bersama aparat kepolisian setempat terus melakukan upaya pencarian intensif terhadap ketiga narapidana. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun waspada, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui informasi yang berkaitan dengan keberadaan para pelaku.
Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan setelah adanya pernyataan resmi dari pihak terkait.
Papedanews


























