Sekretaris Komisi B DPRK Intan Jaya, Aljono Bagau, A.Md.Sos Tegaskan Mekanisme Pengisian Jabatan Kepala Desa Harus Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intan Jaya, Papua Tengah Papedanews.com Menyikapi dinamika yang berkembang terkait pengisian jabatan kepala desa, Sekretaris Komisi B DPRK Intan Jaya, Aljono Bagau, A.Md.Sos, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan dan pengangkatan kepala desa telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aljono Bagau, yang juga merupakan kader Partai Perindo, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Setelah terpilih, kepala desa dilantik oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk, bukan diangkat secara sepihak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Prinsip ini menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan masyarakat desa. Setiap proses pengisian jabatan kepala desa harus berlandaskan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Ketentuan dalam Kondisi Khusus

Aljono Bagau menjelaskan bahwa dalam situasi tertentu, bupati memiliki kewenangan administratif

 

sesuai ketentuan hukum, antara lain:

 

1. Kekosongan Jabatan Kepala Desa

Apabila kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir:

Jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW).

Jika sisa masa jabatan kurang dari satu tahun, bupati dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dari perangkat desa atau unsur masyarakat yang memenuhi syarat.

Baca Juga:  Warga minta Abdul Karim Goli Kembali Pimpin Lokalisasi Samabusa.

 

2. Desa Persiapan

Pada desa persiapan, bupati dapat menetapkan pejabat kepala desa hingga desa tersebut definitif dan berhak melaksanakan Pilkades.

 

3. Keadaan Darurat atau Kondisi Khusus

Dalam kondisi yang mengancam keselamatan masyarakat, ketertiban umum, atau kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, bupati dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Namun demikian, seluruh kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Aljono Bagau menilai bahwa pengambilan kebijakan yang tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta merugikan masyarakat. Oleh karena itu, setiap keputusan harus mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menghindari kepentingan di luar ketentuan yang berlaku.

 

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap mekanisme yang diatur, maka hal tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memahami aturan dan prosedur secara komprehensif sebelum mengambil sikap atau tindakan.

 

“Sinergi dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci dalam menjaga stabilitas, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Intan Jaya,” tutupnya.

Berita Terkait

Kepala Suku Besar Umari Terima Bantuan Ternak Babi, Dorong Kemandirian Ekonomi dan Pelestarian Nilai Adat
DPR Papua Tengah Nilai Pengamanan Aksi di Nabire Sangat Baik , Kapolres Nabire patut di jadikan contoh bagi Kapolres lain
NGERI.!! Beredar chat di salah satu grup ,terkait terafiliasi jaringan mafia togel
Luis Diduga Bos Besar Togel di Nabire, Jaringan Disebut Kuasai Lapangan polres Nabire, Polda Papua Tengah, entah kemana
Polres Mimika Ungkap Peredaran Sabu Sistem Tempel, Residivis Kembali Ditangkap
Wagub Papua Tengah Resmikan Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Rakyat yang Mandiri dan Berkelanjutan
NU Nabire Imbau Warga Tak Terprovokasi Hoaks Jelang Aksi 7 April
ESDM Papua Tengah: LPG dan BBM Tetap Normal, Distribusi Energi Stabil
Berita ini 292 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 12:55

Saat Tiket Jadi Barang Mewah, Warga Intan Jaya Bertanya: ASN Ada di Mana?

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:15

BPD Barisan Merah Putih, Gelar kegiatan Fun Run 6K , ini kata sekretaris BMP Ali Kabiay

Senin, 1 Juni 2026 - 10:25

Hari Lahir Pancasila, Perempuan Papua Tengah Perkuat Komitmen Menjaga Persatuan dalam Keberagaman

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:38

Kepala Suku Besar Dani Puncak Himbau Masyarakat Jaga Keamanan di Pasar Tradisional Ilaga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:57

Pleno XIX Dewan Adat se-Tanah Papua: Tegas Tolak PSN dan Pendekatan Militerisme di Tanah Papua

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:31

DI WAROPEN !! Gubernur Papua Terima Dokumen Perizinan Koperasi didat merah putih

Senin, 18 Mei 2026 - 19:07

Yosua Maiseni Laporkan Satu Warga Ditemukan Tim Pemerintah Intan Jaya Terkena Roket Udara di Kemlagupa, Intan Jaya.

Senin, 18 Mei 2026 - 18:59

Penolakan Masyarakat Mee terhadap Rencana Pemerintah Kabupaten DOB Baru Kabupaten Moni di Wilayah Paniai

Berita Terbaru