Sekretaris Komisi B DPRK Intan Jaya, Aljono Bagau, A.Md.Sos Tegaskan Mekanisme Pengisian Jabatan Kepala Desa Harus Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intan Jaya, Papua Tengah Papedanews.com Menyikapi dinamika yang berkembang terkait pengisian jabatan kepala desa, Sekretaris Komisi B DPRK Intan Jaya, Aljono Bagau, A.Md.Sos, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan dan pengangkatan kepala desa telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aljono Bagau, yang juga merupakan kader Partai Perindo, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Setelah terpilih, kepala desa dilantik oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk, bukan diangkat secara sepihak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Prinsip ini menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan masyarakat desa. Setiap proses pengisian jabatan kepala desa harus berlandaskan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Ketentuan dalam Kondisi Khusus

Aljono Bagau menjelaskan bahwa dalam situasi tertentu, bupati memiliki kewenangan administratif

 

sesuai ketentuan hukum, antara lain:

 

1. Kekosongan Jabatan Kepala Desa

Apabila kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir:

Jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW).

Jika sisa masa jabatan kurang dari satu tahun, bupati dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dari perangkat desa atau unsur masyarakat yang memenuhi syarat.

Baca Juga:  Dua Bulan Hilang, Motor Warga Nabire Berhasil Ditemukan Polres Nabire

 

2. Desa Persiapan

Pada desa persiapan, bupati dapat menetapkan pejabat kepala desa hingga desa tersebut definitif dan berhak melaksanakan Pilkades.

 

3. Keadaan Darurat atau Kondisi Khusus

Dalam kondisi yang mengancam keselamatan masyarakat, ketertiban umum, atau kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, bupati dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Namun demikian, seluruh kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Aljono Bagau menilai bahwa pengambilan kebijakan yang tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta merugikan masyarakat. Oleh karena itu, setiap keputusan harus mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menghindari kepentingan di luar ketentuan yang berlaku.

 

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap mekanisme yang diatur, maka hal tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memahami aturan dan prosedur secara komprehensif sebelum mengambil sikap atau tindakan.

 

“Sinergi dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci dalam menjaga stabilitas, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Intan Jaya,” tutupnya.

Berita Terkait

Dinkes Papua Tengah Perkuat Nakes Deiyai, Pengendalian Penyakit Menular Jadi Prioritas
Pimpinan PAPEDA News Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-48 untuk Rahim Misro
Mirago Jadi Sorotan, Satgas PKH Ditantang Bertindak Tegas terhadap Dugaan Tambang Emas Skala Besar
DPRK intan jaya meminta pihak dukcapil intan jaya segera mengatasi 40 pelajar yang mengalami kesulitan dalam sistem perekaman KTP dan KK
Dukung Program Gubernur, Dinkes Papua Tengah Gelar OJT di Paniai
Kepala Suku Besar Umari Terima Bantuan Ternak Babi, Dorong Kemandirian Ekonomi dan Pelestarian Nilai Adat
Meki Nawipa: Hasil Forum Strategis Papua Harus Diwujudkan dalam Aksi Nyata
Meki Nawipa Undang Persipura ke Nabire Usai Gagal Promosi, Ini Alasannya
Berita ini 294 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:27

Masyarakat Makimi Datangi DPR RI dan DPD RI, Minta Penertiban Satgas PKH Dievaluasi dan Tak Abaikan Ruang Hidup Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:12

Meki Nawipa Taruh Masa Depan Papua Tengah di Pendidikan, Rp56 Miliar untuk Pengembangan Sekolah Papua Harapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:26

Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah Lakukan Monev Implementasi ILP pada 8 Puskesmas Lokus Provinsi Papua Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:10

Gubernur Meki Nawipa ke KNPI: Jangan Jadi Penonton, Pemuda Harus Turun Tangan Bangun Papua Tengah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:01

Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Ultimatum Petugas Bandara: Jangan sampe ada Perjualbelikan Tiket subsidi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:54

Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Ajak Pemimpin Introspeksi di Tengah Krisis Nabire

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:06

LMA Nabire Deklarasikan Persatuan Masyarakat Adat, Serukan Papua Tengah Aman dan Damai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:27

PLTS 30 kW Akan Terangi Dua Distrik di Kabupaten Puncak

Berita Terbaru