Sekretaris Komisi B DPRK Intan Jaya, Aljono Bagau, A.Md.Sos Tegaskan Mekanisme Pengisian Jabatan Kepala Desa Harus Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intan Jaya, Papua Tengah Papedanews.com Menyikapi dinamika yang berkembang terkait pengisian jabatan kepala desa, Sekretaris Komisi B DPRK Intan Jaya, Aljono Bagau, A.Md.Sos, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan dan pengangkatan kepala desa telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aljono Bagau, yang juga merupakan kader Partai Perindo, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Setelah terpilih, kepala desa dilantik oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk, bukan diangkat secara sepihak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Prinsip ini menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan masyarakat desa. Setiap proses pengisian jabatan kepala desa harus berlandaskan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Ketentuan dalam Kondisi Khusus

Aljono Bagau menjelaskan bahwa dalam situasi tertentu, bupati memiliki kewenangan administratif

 

sesuai ketentuan hukum, antara lain:

 

1. Kekosongan Jabatan Kepala Desa

Apabila kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir:

Jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW).

Jika sisa masa jabatan kurang dari satu tahun, bupati dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dari perangkat desa atau unsur masyarakat yang memenuhi syarat.

Baca Juga:  Agus N karubuy Pertanyakan Penahanan Gaji dan Proses Mutasi yang Dinilai Tidak Transparan

 

2. Desa Persiapan

Pada desa persiapan, bupati dapat menetapkan pejabat kepala desa hingga desa tersebut definitif dan berhak melaksanakan Pilkades.

 

3. Keadaan Darurat atau Kondisi Khusus

Dalam kondisi yang mengancam keselamatan masyarakat, ketertiban umum, atau kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, bupati dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Namun demikian, seluruh kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Aljono Bagau menilai bahwa pengambilan kebijakan yang tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta merugikan masyarakat. Oleh karena itu, setiap keputusan harus mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menghindari kepentingan di luar ketentuan yang berlaku.

 

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap mekanisme yang diatur, maka hal tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memahami aturan dan prosedur secara komprehensif sebelum mengambil sikap atau tindakan.

 

“Sinergi dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci dalam menjaga stabilitas, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Intan Jaya,” tutupnya.

Berita Terkait

NGERI.!! Beredar chat di salah satu grup ,terkait terafiliasi jaringan mafia togel
Ini wajah Suroso pengelola Tambang ilegal di kali Cemara, kilometer 38
Luis Diduga Bos Besar Togel di Nabire, Jaringan Disebut Kuasai Lapangan polres Nabire, Polda Papua Tengah, entah kemana
Polres Mimika Ungkap Peredaran Sabu Sistem Tempel, Residivis Kembali Ditangkap
Wagub Papua Tengah Resmikan Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Rakyat yang Mandiri dan Berkelanjutan
NU Nabire Imbau Warga Tak Terprovokasi Hoaks Jelang Aksi 7 April
ESDM Papua Tengah: LPG dan BBM Tetap Normal, Distribusi Energi Stabil
Pernyataan Korwil BGN Tuai Sorotan, Mitra SPPG 01 Seriwini Bantah Keras dan Ungkap Fakta Lapangan
Berita ini 291 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:32

Sentuh Luka Kemanusiaan di Puncak, Gubernur dan wakil gubernur Papua Tengah Pastikan Korban Terlindungi dan Masa Depan Anak-anak Terjaga

Kamis, 16 April 2026 - 09:26

NGERI.!! Beredar chat di salah satu grup ,terkait terafiliasi jaringan mafia togel

Selasa, 14 April 2026 - 14:37

Luis Diduga Bos Besar Togel di Nabire, Jaringan Disebut Kuasai Lapangan polres Nabire, Polda Papua Tengah, entah kemana

Jumat, 10 April 2026 - 06:52

Polres Mimika Ungkap Peredaran Sabu Sistem Tempel, Residivis Kembali Ditangkap

Jumat, 10 April 2026 - 06:13

Wagub Papua Tengah Resmikan Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Rakyat yang Mandiri dan Berkelanjutan

Minggu, 5 April 2026 - 16:44

NU Nabire Imbau Warga Tak Terprovokasi Hoaks Jelang Aksi 7 April

Sabtu, 4 April 2026 - 09:25

ESDM Papua Tengah: LPG dan BBM Tetap Normal, Distribusi Energi Stabil

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:33

Pernyataan Korwil BGN Tuai Sorotan, Mitra SPPG 01 Seriwini Bantah Keras dan Ungkap Fakta Lapangan

Berita Terbaru