Sat Reskrim Polres Nabire Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pencurian dan Penadahan ke Kejaksaan

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire, Papua Tengah papedanews.com Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dan penadahan ke Kejaksaan Negeri Nabire, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa peneliti.

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/360/XI/2025/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA, tanggal 9 November 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/151/XII/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 3 Desember 2025 dan SP.Sidik/138/XII/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 4 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, penyerahan perkara ini merujuk pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B-175/R.1.17/Eoh.1/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka berinisial IO lengkap (P.21), serta surat P.21 atas nama IS dan RH

 

Data Tersangka

 

IO , lahir di Nabire, 13 November 1996 (29 tahun), laki-laki, Islam, wiraswasta, alamat SP2 Jalur 4 Blok B, Kelurahan Kalisemen, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire.

Baca Juga:  Wakil ketua III bekies Sony Kogoya Minta Polisi Tindak Tegas para Pelaku Kriminal di wilayah hukum polres Nabire: “Jangan Bedakan Suku, Semua Warga Harus Dilindungi”

 

IS , lahir di Jember, 31 Januari 1990 (35 tahun), laki-laki, Islam, belum bekerja, berdomisili di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Jember.

 

RH, lahir di Pamekasan, 31 Desember 1990 (35 tahun), laki-laki, Islam, pekerjaan tukang ojek, alamat Kompleks Kelapa II, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire.

 

Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Habibi Solosa, S.I.K., menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan profesional.

 

“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh jaksa, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Polres Nabire menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas tindak pidana pencurian dan penadahan guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Nabire

Berita Terkait

Akun TikTok Soroti Dugaan Korupsi RSUD Nabire, Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Tonggak Penguatan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di DOB
P2N Papua Tengah Edukasi 400 Perempuan di Nabire, Perkuat Literasi Digital dan Ajak Bijak Bermedia Sosial
Masyarakat Nifasi Tegaskan Bukan “Tameng” PT Kristalin: “Kami Sedang Mempertahankan Hak dan Sumber Penghidupan
Respons Cepat Pemprov Papua Tengah, Dinkes Berhasil Terbangkan Bantuan Obat dan Logistik Medis ke Sugapa Intan Jaya
Ketua DPW PPP Papua: Jangan Terprovokasi Video Lama Gubernur Papua Tengah
Isu kedatangan satgas PKH ke wilayah adat makimi mendapatkan penolakan, ini penjelasan ketua dewan adat
Gubernur Wakil Pempus di Daerah, ada Aturan Mainnya, Jangan Serang Meluluh.
Berita ini 543 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:40

Akun TikTok Soroti Dugaan Korupsi RSUD Nabire, Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:53

Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Tonggak Penguatan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di DOB

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:28

P2N Papua Tengah Edukasi 400 Perempuan di Nabire, Perkuat Literasi Digital dan Ajak Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:06

Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Dukung Kinerja dan Pelayanan Publik

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:27

Masyarakat Nifasi Tegaskan Bukan “Tameng” PT Kristalin: “Kami Sedang Mempertahankan Hak dan Sumber Penghidupan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:15

Kementan Salurkan 3 Juta Bibit Kakao untuk Nabire, Siapkan Perkebunan 3.100 Hektare

Senin, 6 Juli 2026 - 07:07

Ketua DPW PPP Papua: Jangan Terprovokasi Video Lama Gubernur Papua Tengah

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:23

Isu kedatangan satgas PKH ke wilayah adat makimi mendapatkan penolakan, ini penjelasan ketua dewan adat

Berita Terbaru