Potensi Penyalahgunaan DBH Oleh Kepala Daerah, MASYARAKAT HARUS KAWAL

- Penulis

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PapedaNews.com
Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk dari sektor seperti Freeport, merupakan tanggung jawab kepala daerah bersama jajarannya. Namun, penyalahgunaan atau penggerakan dana tersebut di luar peruntukan bisa menjadi isu serius.kamis/5/12/2024.

1. Penggunaan untuk Kepentingan Politik:
Dalam konteks politik, dana DBH kadang-kadang digunakan untuk menggalang dukungan atau kepentingan pribadi, seperti membiayai kegiatan kampanye atau mengamankan posisi dalam pemerintahan.

2. Peningkatan Popularitas:
Kepala daerah bisa saja menggunakan dana tersebut untuk program-program populis tanpa perencanaan matang, demi mendapatkan simpati publik. Misalnya, pemberian bantuan langsung yang tidak tercatat dalam dokumen resmi APBD.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Risiko Manipulasi Anggaran:
Dana DBH juga berpotensi digunakan untuk proyek-proyek fiktif atau penggelembungan anggaran melalui tender yang tidak transparan.

Baca Juga:  Pilkada Berdarah Yang Dimanfaatkan KKB,12 Orang Tewas Ratusan Luka Dan Rumah Habis Terbakar Di Puncak Jaya

Jika Dana Digunakan untuk Kepentingan Tidak Sesuai
Langkah Pengawasan:

1. Laporan Keuangan Daerah: Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengungkap apakah ada penyalahgunaan.

2. Pengawasan DPRD: DPRD memiliki wewenang untuk memantau penggunaan DBH, khususnya jika dana tersebut digunakan di luar program prioritas.

3. Keterlibatan Aparat Hukum: Jika ditemukan penyimpangan, Kejaksaan atau KPK dapat turun tangan.
Tindakan Masyarakat
Jika masyarakat menduga adanya penyimpangan:
Laporkan ke Aparat Penegak Hukum: Masyarakat dapat menyampaikan laporan ke KPK atau kepolisian.

Dorong Transparansi: Meminta pemerintah daerah untuk mempublikasikan penggunaan DBH secara detail.
( Papedanews )

Berita Terkait

Akun TikTok Soroti Dugaan Korupsi RSUD Nabire, Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Tonggak Penguatan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di DOB
P2N Papua Tengah Edukasi 400 Perempuan di Nabire, Perkuat Literasi Digital dan Ajak Bijak Bermedia Sosial
Masyarakat Nifasi Tegaskan Bukan “Tameng” PT Kristalin: “Kami Sedang Mempertahankan Hak dan Sumber Penghidupan
Respons Cepat Pemprov Papua Tengah, Dinkes Berhasil Terbangkan Bantuan Obat dan Logistik Medis ke Sugapa Intan Jaya
Ketua DPW PPP Papua: Jangan Terprovokasi Video Lama Gubernur Papua Tengah
Isu kedatangan satgas PKH ke wilayah adat makimi mendapatkan penolakan, ini penjelasan ketua dewan adat
Gubernur Wakil Pempus di Daerah, ada Aturan Mainnya, Jangan Serang Meluluh.
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:40

Akun TikTok Soroti Dugaan Korupsi RSUD Nabire, Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:53

Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Tonggak Penguatan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di DOB

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:28

P2N Papua Tengah Edukasi 400 Perempuan di Nabire, Perkuat Literasi Digital dan Ajak Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:06

Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Dukung Kinerja dan Pelayanan Publik

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:27

Masyarakat Nifasi Tegaskan Bukan “Tameng” PT Kristalin: “Kami Sedang Mempertahankan Hak dan Sumber Penghidupan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:15

Kementan Salurkan 3 Juta Bibit Kakao untuk Nabire, Siapkan Perkebunan 3.100 Hektare

Senin, 6 Juli 2026 - 07:07

Ketua DPW PPP Papua: Jangan Terprovokasi Video Lama Gubernur Papua Tengah

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:23

Isu kedatangan satgas PKH ke wilayah adat makimi mendapatkan penolakan, ini penjelasan ketua dewan adat

Berita Terbaru