Pilkada Nabire Terancam Dibatalkan Akibat Banyaknya Pemilih Meninggal Yang Disahkan

- Penulis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papedanews.com-Nabire,
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire menghadapi ancaman pembatalan setelah muncul laporan bahwa sejumlah suara yang sah berasal dari pemilih yang telah meninggal dunia. Temuan ini memicu gelombang protes dari berbagai pihak, termasuk tim sukses calon, pengamat politik, dan masyarakat umum.sabtu/7/12/2024.

Laporan sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian data dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), di mana ratusan bahkan ribuan nama pemilih yang telah meninggal dunia masih digunakan dalam proses penghitungan suara. Kasus ini mencuat setelah beberapa saksi dan panitia pemilu mengungkapkan adanya kejanggalan dalam daftar pemilih di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Kami menerima laporan dari masyarakat dan tim pengawas di lapangan bahwa ada pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi suaranya disahkan. Jika terbukti, ini merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada pembatalan hasil Pilkada,” tegasnya.

Tim hukum dari salah satu pasangan calon juga telah mengajukan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuntut pembatalan hasil Pilkada Nabire. Mereka menyebut bahwa kasus ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi.

“Ini adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Bagaimana mungkin suara dari orang yang sudah meninggal bisa ikut menentukan pemimpin daerah?” ujar salah satu anggota tim sukses.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire mengaku akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami tidak akan menoleransi pelanggaran apa pun dalam proses pemilu. Jika ditemukan bukti kecurangan, kami siap untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk rekomendasi untuk pemungutan suara ulang,” katanya.

Masyarakat Nabire kini menanti langkah tegas dari pemerintah, KPU, dan Bawaslu untuk mengembalikan kepercayaan terhadap proses pemilu. Banyak yang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki sistem pemilu di masa mendatang.

Papedanews

Berita Terkait

DINKES PROVINSI PAPUA TENGAH GELAR WORKSHOP PENINGKATAN MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT DAN OPTIMALISASI PELAPORAN ONLINE TAHUN 2026
Kapolsek Nabire Barat Klarifikasi, Kendaraan Bermuatan Kayu Bukan Ditahan Polsek
Dugaan Pengiriman Kayu Merbau di Pelabuhan Samabusa Disorot, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Papua Reggae Festival Jadi Momentum Kebangkitan UMKM, Alexander Gobai Dorong Produk Lokal Papua Tengah
Kapolres Nabire Kawal Perdamaian Topo–Sanoba, Minta Kedua Pihak Hindari Konflik Baru
Dari Makassar, Kapolres Nabire Klarifikasi Pemberitaan Petrus Gobay, Sebut Penangkapan Dilakukan Sabhara Polda”
Pastikan Hak OAP Masuk IPDN, MRP Papua Tengah Lakukan Verifikasi Faktual Dokumen Peserta
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:50

DINKES PROVINSI PAPUA TENGAH GELAR WORKSHOP PENINGKATAN MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT DAN OPTIMALISASI PELAPORAN ONLINE TAHUN 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:32

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:32

Kapolsek Nabire Barat Klarifikasi, Kendaraan Bermuatan Kayu Bukan Ditahan Polsek

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:56

Dugaan Pengiriman Kayu Merbau di Pelabuhan Samabusa Disorot, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:13

Papua Reggae Festival Jadi Momentum Kebangkitan UMKM, Alexander Gobai Dorong Produk Lokal Papua Tengah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:44

Dari Makassar, Kapolres Nabire Klarifikasi Pemberitaan Petrus Gobay, Sebut Penangkapan Dilakukan Sabhara Polda”

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:45

Pastikan Hak OAP Masuk IPDN, MRP Papua Tengah Lakukan Verifikasi Faktual Dokumen Peserta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:46

Ketua DPRK Nabire Jelaskan Wartawan Dikeluarkan dari RDP PT Kristalin: Rapat Bersifat Terbatas

Berita Terbaru

Screenshot

Berita

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:32