JAKARTA PAPEDANEWS.COM Persoalan penertiban kawasan hutan di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, kini dibawa perwakilan masyarakat hingga ke tingkat pusat. Warga secara resmi menyampaikan surat aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta.28/08/2026
Langkah tersebut ditempuh masyarakat menyusul penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang, menurut perwakilan warga, berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di Distrik Makimi.
Dalam surat aspirasi yang disampaikan, masyarakat meminta DPR RI dan DPD RI tidak melihat persoalan di Makimi semata-mata sebagai pelanggaran atau persoalan penertiban kawasan hutan. Mereka meminta lembaga negara juga menelaah dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat yang selama ini hidup, beraktivitas, dan menggantungkan mata pencaharian di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan masyarakat menilai, pelaksanaan penertiban perlu dilakukan secara terbuka dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat terdampak. Mereka meminta adanya kejelasan mengenai dasar, mekanisme, serta tahapan pelaksanaan penertiban yang dilakukan di lapangan.
“Yang kami harapkan adalah suara masyarakat di Makimi didengar. Kebijakan apa pun yang dilakukan di wilayah kami jangan sampai mengabaikan masyarakat yang hidup dan menggantungkan kehidupannya di sana,” demikian pernyataan perwakilan masyarakat dalam aspirasi yang disampaikan kepada lembaga negara.
Masyarakat juga meminta DPR RI dan DPD RI membuka ruang audiensi agar warga dapat menjelaskan langsung kondisi di lapangan. Permintaan tersebut sekaligus ditujukan agar fungsi pengawasan parlemen dapat berjalan terhadap kebijakan dan pelaksanaan penertiban yang dinilai berdampak langsung pada masyarakat.
Menurut perwakilan masyarakat, persoalan yang terjadi di Makimi tidak dapat dilepaskan dari hubungan masyarakat dengan tanah dan wilayah yang menjadi sumber kehidupan mereka. Karena itu, mereka berharap pemerintah dan lembaga terkait tidak hanya mengedepankan pendekatan penertiban, tetapi juga membuka ruang dialog serta memberikan kepastian kepada masyarakat yang terdampak.
Masyarakat menegaskan kedatangan mereka ke Jakarta bukan untuk menolak negara atau melawan kebijakan pemerintah. Aspirasi tersebut disampaikan melalui jalur resmi dan konstitusional dengan harapan persoalan yang mereka hadapi dapat diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga negara.
“Di tengah pengalaman panjang masyarakat Papua yang masih menghadapi kesenjangan kesejahteraan dan pembangunan, masyarakat berharap kehadiran kebijakan dan aparat negara, termasuk Satgas PKH, tidak justru menambah beban sosial-ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup pada tanah dan wilayahnya,”ujar perwakilan masyarakat.
Masyarakat selanjutnya meminta DPR RI dan DPD RI mendorong kementerian serta lembaga terkait untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai penertiban di Distrik Makimi, termasuk dampak yang ditimbulkan dan langkah perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.
Permintaan itu, menurut masyarakat, penting agar penegakan kebijakan tidak berjalan tanpa ruang evaluasi dan dialog. Mereka berharap penertiban yang dilakukan negara tetap berada dalam koridor hukum, namun pelaksanaannya juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sosial, dan kondisi riil masyarakat di Papua.
Hingga aspirasi ini disampaikan, perwakilan masyarakat Makimi masih menantikan respons dan tindak lanjut dari DPR RI dan DPD RI atas surat yang telah mereka serahkan.
Media ini masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Satgas PKH, pemerintah, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas aspirasi yang disampaikan perwakilan masyarakat Distrik Makimi.



















