Puncak Jaya, Papedanews.com-
Perwakilan masyarakat Distrik Wanwi, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, mengajukan permintaan resmi kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Puncak Jaya, Matius Wonda, untuk meninjau ulang surat rekomendasi penunjukan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Puncak Jaya Masa Bakti 2024–2029.
Pertemuan tersebut berlangsung di Puncak Jaya dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat serta perwakilan intelektual Distrik Wanwi. Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan keberatan terhadap rekomendasi Ketua DPC PDIP yang menunjuk Wilton Telenggen sebagai Wakil Ketua II DPRD, (10/5/2025).
Perwakilan intelektual Distrik Wanwi, Pemison Kogoya, menilai bahwa penunjukan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi dan aturan internal partai. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 164 ayat 7, yang menyatakan bahwa jabatan wakil ketua DPRD kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak dari partai politik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) dalam AD/ART partai menyebutkan bahwa partai politik yang memperoleh kursi terbanyak berhak mengajukan calon pimpinan DPRD berdasarkan suara terbanyak.
Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Kabupaten Puncak Jaya telah mengajukan tiga nama calon untuk posisi Wakil Ketua II DPRD, yaitu :
Lewi Omo (telah meninggal dunia),
Weki Kogoya, S.AN, dan
Abupak Wonda.
Namun dalam rekomendasi akhir, nama Wilton Telenggen justru diusulkan, padahal dari hasil Pemilu Legislatif 2024, ia memiliki suara paling sedikit di antara kandidat lainnya. Berikut data perolehan suara:
Weki Kogoya, S.AN : 4.735 suara
Lewi Omo, S.P : 4.020 suara
Abupak Wonda : 3.853 suara
Wilton Telenggen : 3.231 suara
Tokoh masyarakat Distrik Wanwi, Yomiles Enumby, dalam pernyataannya menegaskan bahwa masyarakat Distrik Wanwi telah memberikan dukungan penuh kepada PDIP dalam Pemilu 2024 dan berharap agar aspirasi mereka dihargai. Ia juga menyampaikan bahwa penunjukan pejabat publik seharusnya mempertimbangkan suara terbanyak sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi dan hak rakyat.
Masyarakat berharap Ketua DPC PDIP Kabupaten Puncak Jaya dapat mempertimbangkan kembali keputusan rekomendasi tersebut agar lebih sesuai dengan mekanisme partai dan semangat demokrasi yang menjunjung tinggi suara rakyat.
papedanews