Nabire, Papua Tengah Papedanews.com Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong, menegaskan bahwa Kabupaten Mimika berada dalam wilayah pemerintahan Provinsi Papua Tengah sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.
Kemong menyampaikan penegasan itu menanggapi sikap Bupati Mimika yang dinilai masih mengurus persoalan administrasi ke Jayapura, Provinsi Papua. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Segala administrasi pemerintahan Kabupaten Mimika sudah ada di wilayah Provinsi Papua Tengah, bukan di Provinsi Papua,” ujar Yohanes Kemong dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Politisi PKB asal Mimika itu menjelaskan bahwa seluruh urusan pemerintahan Kabupaten Mimika, termasuk koordinasi terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pembagian saham, wajib dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah di Nabire sebagai ibu kota provinsi.
“Sebenarnya semua persoalan Mimika harus diurus di Nabire karena Mimika sudah menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2022,” tegasnya.
Ia menambahkan, koordinasi administrasi yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia juga harus dilakukan melalui Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Sekali lagi, bukan Jayapura. Kabupaten Mimika sudah ada dalam Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.
Karena itu, Kemong meminta Gubernur Papua Tengah agar tidak lagi melayani proses administrasi pemerintah Kabupaten Mimika yang tidak sesuai dengan UU pembentukan provinsi.
Ia menilai Bupati Mimika tidak menghargai kewenangan Provinsi Papua Tengah apabila masih mengurus administrasi pemerintahan ke Provinsi Papua.
“Kantor pemerintahan Kabupaten Mimika, termasuk kantor perwakilan PT Freeport Indonesia, berada di wilayah Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Jadi saya bilang, Bupati Mimika sudah tidak menghargai Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara administrasi,” ujar Kemong.



























