Klarifikasi Tim Koalisi Amanah Terhadap Aksi Demo Masa Bayaran Di Depan Gedung KPK RI Jakarta

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 02:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Papedanews.com-
Ketua tim amanah, roman telenggen.
menyampaikan beberapa hal terkait
dengan penyerangan isu-isu negatif yang tidak berdasarkan landasan perundang-undangan dan mekanisme hukum terhadap paslon kami, yaitu BP. YW. 11 Januari 2025.

Pertama terkait dengan isu; korupsi dana desa. Isu ini sebenarnya sudah lama yakni sejak 2017 dan sudah ada Putusan Hukum yang mengikat yakni putusan MA pada 2019. Dalam pelaksanaan putusan tersebut Bupati sebagai bagian dari kepala pemerintahan, juga berhak untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan tersebut sebagai bagian dari KEBIJAKAN PEMBINAAN.

Kedua, mengenai dana ULP. Terkait isu ini sudah di klarifikasi oleh PJ bupati Puncak Jaya DR. HAJI TUMIRAN, S. Sos,. M.AP. dan Ibu Yubelina Enumbi, S.E., M.M.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, kami dari tim koalisi AMANAH meminta, khususnya kepada masyarakat Puncak Jaya, agar tidak termakan isu murahan yang di sampaikan oleh oknum tertentu dalam momen penyelesaian kasus perampasan kontak suara pilkada 2024 yang di lakukan oleh salah satu paslon bupati kab. Puncak Jaya

Baca Juga:  Pemprov Papua Tengah Dorong Layanan Bantuan Hukum Inklusif, Warga Miskin dan Kelompok Rentan Jadi Fokus Utama

Kasus ini sementara ditelaah dan didalami oleh kepaniteraan MK dengan Nomor perkara 309/PAN.MK/e-AP3/12/24.

Untuk itu kami meminta kepada masyarakat Puncak Jaya agar tetap tenang supaya kasus perkara PERAMPASAN KOTAK SUARA tersebut, putusannya dapat memberikan KEADILAN PEMILU kepada masyarakat Puncak Jaya
sesuai dengan amanat UU Pemilu: No. 7 tahun 2017 pasal 2 dan pasal 3 huruf a___k.

Demikian yang dapat kami sampaikan, sekali lagi isu tersebut sebenarnya sudah di putuskan oleh lembaga yudikatif tertinggi, yakni MA dan isu dana ULP tersebut juga sudah diklarifikasi oleh pemerintahan daerah yang berwenang sesuai dengan mekanisme hukum dan tata kelola pemerintahan daerah yang berlaku di NKRI. Berdasarkan Hak dan Wewenang yang tertuang dalam UU Pemerintah Daerah No. 23 tahun 2014 Pasal 9__26 tentang urusan pemerintahan dan Pasal 345__352 poin ke-dua tentang manajemen pelayanan publik akan ULP.

Sekian yang dapat kami sampaikan,…selamat tahun baru 2025 dan terimakasih, wa wa wa kinaonak🙏🏾

No. Urut 🅾️1️⃣ menang menang menang
Koalisi AMANAH Lanjutkan❗️

Tim Koalisi AMANAH
( papedanews.com )

Berita Terkait

Wagub Sidak Rusun ASN Papua Tengah: 210 Tukang Siap, Material Jangan Sampai Jadi Penghambat”
Anak Asli Makimi Protes Narasi “Masyarakat Lapar” dalam Demo di DPRK Nabire
Gubernur Meki Nawipa Mulai Kunker Ketiga ke Intan Jaya, Pastikan Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Prioritas
Lantik Lima Pejabat, Gubernur Meki Nawipa Tekankan: Jangan Berhenti di Seremoni, Buktikan Kinerja untuk Rakyat
Wakil Ketua I DPRK Nabire Dukung Evaluasi 6 IUP Sawit, Satgas PKH Diminta Kawal Penertiban”
Muhamad Irpan di Hadapan Dankorwil Satgas PKH Nabire: Saya Akui Kekeliruan dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tak Ingin Tanah Adat Jadi Konflik, DKP KINGMI Soroti Pemasangan Senplat Satgas PKH
Gubernur Kunjungi Puskesmas Tenedagi Deiyai, Puji Semangat Pelayanan Tenaga Kesehatan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 10:35

Wagub Sidak Rusun ASN Papua Tengah: 210 Tukang Siap, Material Jangan Sampai Jadi Penghambat”

Sabtu, 19 September 2026 - 06:40

Anak Asli Makimi Protes Narasi “Masyarakat Lapar” dalam Demo di DPRK Nabire

Selasa, 15 September 2026 - 10:12

Gubernur Meki Nawipa Mulai Kunker Ketiga ke Intan Jaya, Pastikan Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Senin, 14 September 2026 - 08:34

Lantik Lima Pejabat, Gubernur Meki Nawipa Tekankan: Jangan Berhenti di Seremoni, Buktikan Kinerja untuk Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 15:58

Wakil Ketua I DPRK Nabire Dukung Evaluasi 6 IUP Sawit, Satgas PKH Diminta Kawal Penertiban”

Rabu, 9 September 2026 - 03:57

Tak Ingin Tanah Adat Jadi Konflik, DKP KINGMI Soroti Pemasangan Senplat Satgas PKH

Selasa, 8 September 2026 - 02:49

Gubernur Kunjungi Puskesmas Tenedagi Deiyai, Puji Semangat Pelayanan Tenaga Kesehatan

Senin, 7 September 2026 - 10:21

Koordinator BGN Nabire Klarifikasi Insiden Lantas di Kalibobo: Kendaraan Pribadi, Bukan Mobil Dinas

Berita Terbaru