Ketua paguyuban Pasundan DPW Papua Tengah, Meminta Mahkamah Konstitusi Memberikan Keputusan Yang Adil Demi Menjaga Stabilitas dan Kondusifitas di Papua Tengah

- Penulis

Senin, 27 Januari 2025 - 15:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papedanews.com-
Nabire Papua Tengah
Ketua Paguyuban Pasundan Papua Tengah, Tabroni Bin M Cahya, SH meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah tahun 2024. 27 Januari 2025

“Hasil pemilu menunjukkan pasangan Meki Nawipa dan Deinas Geley meraih kemenangan dengan memperoleh 502.624 suara,” ujar Tabroni

Sementara pasangan Willem Wandik dan Aloysius Giyai alias Wagi, kata Tabroni, mendapatkan 373.721 suara. Selisih perolehan suara sebesar 128.903 atau 11,67 persen dari total suara sah, jauh di atas ambang batas gugatan ke MK yang ditetapkan sebesar persen atau 22.105 suara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tabroni menegaskan, perbedaan suara yang signifikan ini menunjukkan gugatan yang diajukan oleh pasangan Wagi, John Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak serta Natalis Tabuni dan Titus Natkime tidak memenuhi syarat ambang batas sesuai ketentuan MK. Oleh karena itu, ia mendesak MK untuk menolak gugatan demi menjaga stabilitas dan ketertiban di Papua Tengah.

“Dengan selisih suara yang begitu besar, kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat bersikap objektif dan profesional dalam memutuskan perkara ini. Penolakan gugatan merupakan langkah terbaik untuk menjaga keamanan dan kestabilan daerah,” ujar Tabroni.

Tabroni juga mengingatkan, apabila MK tetap menerima gugatan dan mempertimbangkan tiga skenario, yaitu diskualifikasi pasangan pemenang, pemilihan ulang di beberapa kabupaten atau penghitungan suara ulang, dikhawatirkan akan terjadi konflik yang dapat berakibat serius terhadap stabilitas sosial dan politik di Papua Tengah.

Ia menambahkan, keputusan yang tidak berpihak pada hasil demokrasi yang sah dapat memicu berbagai bentuk ketegangan di masyarakat. “Jika MK mengambil keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan Meki Nawipa dan Deinas Geley, maka berpotensi memunculkan protes massal dari pendukung pasangan pemenang, meningkatnya ketidakpuasan masyarakat, serta memicu konflik sosial berbasis kesukuan yang dapat berujung pada perang suku,” katanya.

Baca Juga:  Vakum Kepemimpinan HIPMI Papua Tengah Dinilai Hambat Kemajuan Ekonomi Lokal

Selain itu, Tabroni juga menyampaikan bahwa pemilihan ulang di beberapa kabupaten yang menggunakan sistem noken kemungkinan besar akan menghadapi penolakan dari masyarakat lokal yang telah menerima hasil Pemilu melalui mekanisme musyawarah dan konsensus adat. Keputusan tersebut dinilai dapat berdampak pada keamanan dan ketertiban serta meningkatkan risiko gangguan sosial dan ekonomi.

Skenario lain yang berpotensi menciptakan ketegangan adalah penghitungan suara ulang di beberapa kabupaten. Menurut Tabroni, langkah ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang telah dijalankan serta memperburuk perpecahan di dalam masyarakat Papua Tengah.

Tabroni juga menegaskan, putusan dismissal oleh MK adalah langkah yang paling tepat untuk mencegah terjadinya konflik dan menjaga stabilitas Papua Tengah. Keputusan ini tidak hanya akan memperkuat hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Papua Tengah, tetapi juga akan memberikan kepastian hukum serta mendukung kelanjutan pembangunan di wilayah tersebut.

“Keputusan dismissal akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang telah berjalan baik. Kami berharap MK tidak terpengaruh oleh tekanan politik dan tetap berpegang pada prinsip hukum yang berlaku,” kata Tabroni.

Masyarakat Papua Tengah, ujar Tabroni, diharapkan tetap tenang dan menerima hasil pemilu dengan kedewasaan demi kemajuan daerah serta menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia

( papedanews )

Berita Terkait

Sony Bekies: Selesaikan Internal Partai dulu Sebelum Kritik Pemerintah
PCNU Nabire Gelar Safari Ramadhan, Perkuat persatuan dan mempererat ukhuwah Islamiyah
Tangis Haru Iringi Kepulangan Serda Hamdani ke Tanah Kelahiran, Prajurit Terbaik yang Gugur di Nabire
Mr Lee Warga negara asing biang kerok perusak hutan, pemilik hak Ulayat di bodohi
Ini Tanggapan PT Kristalin Ekalsetari Atas Insiden Penyerangan dan Pembakaran OTK di Pos Palang I
Polres Nabire Evakuasi Korban Penembakan dan Pembakaran Pos di Area PT Kristal, Turunkan 150 Personel Gabungan
Diduga Milik Akang Salang, Satu Unit Excavator Beroperasi Kelola Tambang Emas Ilegal di Km 74 kiri Lokasi Timur
KEPALA SUKU MAJAPAHIT HADIRI SYUKURAN HUT KE-54 KELURAHAN GIRIMULYO
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:18

Sony Bekies: Selesaikan Internal Partai dulu Sebelum Kritik Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:22

PCNU Nabire Gelar Safari Ramadhan, Perkuat persatuan dan mempererat ukhuwah Islamiyah

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:41

Tangis Haru Iringi Kepulangan Serda Hamdani ke Tanah Kelahiran, Prajurit Terbaik yang Gugur di Nabire

Minggu, 22 Februari 2026 - 02:16

Mr Lee Warga negara asing biang kerok perusak hutan, pemilik hak Ulayat di bodohi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:01

Ini Tanggapan PT Kristalin Ekalsetari Atas Insiden Penyerangan dan Pembakaran OTK di Pos Palang I

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:11

Diduga Milik Akang Salang, Satu Unit Excavator Beroperasi Kelola Tambang Emas Ilegal di Km 74 kiri Lokasi Timur

Kamis, 19 Februari 2026 - 03:04

Satu Unit Excavator Milik Grup YNS Melintas Kearah Karadiri, Diduga Kuat Digunakan Untuk Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:13

KEPALA SUKU MAJAPAHIT HADIRI SYUKURAN HUT KE-54 KELURAHAN GIRIMULYO

Berita Terbaru