Ketua paguyuban Pasundan DPW Papua Tengah, Meminta Mahkamah Konstitusi Memberikan Keputusan Yang Adil Demi Menjaga Stabilitas dan Kondusifitas di Papua Tengah

- Penulis

Senin, 27 Januari 2025 - 15:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papedanews.com-
Nabire Papua Tengah
Ketua Paguyuban Pasundan Papua Tengah, Tabroni Bin M Cahya, SH meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah tahun 2024. 27 Januari 2025

“Hasil pemilu menunjukkan pasangan Meki Nawipa dan Deinas Geley meraih kemenangan dengan memperoleh 502.624 suara,” ujar Tabroni

Sementara pasangan Willem Wandik dan Aloysius Giyai alias Wagi, kata Tabroni, mendapatkan 373.721 suara. Selisih perolehan suara sebesar 128.903 atau 11,67 persen dari total suara sah, jauh di atas ambang batas gugatan ke MK yang ditetapkan sebesar persen atau 22.105 suara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tabroni menegaskan, perbedaan suara yang signifikan ini menunjukkan gugatan yang diajukan oleh pasangan Wagi, John Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak serta Natalis Tabuni dan Titus Natkime tidak memenuhi syarat ambang batas sesuai ketentuan MK. Oleh karena itu, ia mendesak MK untuk menolak gugatan demi menjaga stabilitas dan ketertiban di Papua Tengah.

“Dengan selisih suara yang begitu besar, kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat bersikap objektif dan profesional dalam memutuskan perkara ini. Penolakan gugatan merupakan langkah terbaik untuk menjaga keamanan dan kestabilan daerah,” ujar Tabroni.

Tabroni juga mengingatkan, apabila MK tetap menerima gugatan dan mempertimbangkan tiga skenario, yaitu diskualifikasi pasangan pemenang, pemilihan ulang di beberapa kabupaten atau penghitungan suara ulang, dikhawatirkan akan terjadi konflik yang dapat berakibat serius terhadap stabilitas sosial dan politik di Papua Tengah.

Ia menambahkan, keputusan yang tidak berpihak pada hasil demokrasi yang sah dapat memicu berbagai bentuk ketegangan di masyarakat. “Jika MK mengambil keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan Meki Nawipa dan Deinas Geley, maka berpotensi memunculkan protes massal dari pendukung pasangan pemenang, meningkatnya ketidakpuasan masyarakat, serta memicu konflik sosial berbasis kesukuan yang dapat berujung pada perang suku,” katanya.

Baca Juga:  Wakil bupati Nabire puji Keindahan dan Pelayanan Pantai Dori, Destinasi Wisata Baru di Nabire

Selain itu, Tabroni juga menyampaikan bahwa pemilihan ulang di beberapa kabupaten yang menggunakan sistem noken kemungkinan besar akan menghadapi penolakan dari masyarakat lokal yang telah menerima hasil Pemilu melalui mekanisme musyawarah dan konsensus adat. Keputusan tersebut dinilai dapat berdampak pada keamanan dan ketertiban serta meningkatkan risiko gangguan sosial dan ekonomi.

Skenario lain yang berpotensi menciptakan ketegangan adalah penghitungan suara ulang di beberapa kabupaten. Menurut Tabroni, langkah ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang telah dijalankan serta memperburuk perpecahan di dalam masyarakat Papua Tengah.

Tabroni juga menegaskan, putusan dismissal oleh MK adalah langkah yang paling tepat untuk mencegah terjadinya konflik dan menjaga stabilitas Papua Tengah. Keputusan ini tidak hanya akan memperkuat hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Papua Tengah, tetapi juga akan memberikan kepastian hukum serta mendukung kelanjutan pembangunan di wilayah tersebut.

“Keputusan dismissal akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang telah berjalan baik. Kami berharap MK tidak terpengaruh oleh tekanan politik dan tetap berpegang pada prinsip hukum yang berlaku,” kata Tabroni.

Masyarakat Papua Tengah, ujar Tabroni, diharapkan tetap tenang dan menerima hasil pemilu dengan kedewasaan demi kemajuan daerah serta menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia

( papedanews )

Berita Terkait

Dengan mata berkaca kaca!! pimpinan Gereja di Kabupaten Nabire Desak Pemerintah Cabut Izin Perdagangan Miras
Wakil Gubernur Papua Tengah Hadiri Penanaman Jagung di Kalidiri, Wujud Nyata Penguatan Ketahanan Pangan
Ketua PCNU Nabire: Ormas Islam Dukung Penuh Pencabutan Peredaran Miras di Papua Tengah
Ketua MUI Papua Tengah Dukung Pembatasan hingga Pencabutan Peredaran Miras
Ketua PCNU Nabire Resmikan Kantor Baru. Tepat 10 Muhararm 1447 hijiriah
Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Desak Pelarangan Total Miras di Nabire
Wakil Ketua Komisi II DPR Papua Tengah NERIRON Wonda, S.AB: Sepenuhnya Dukung Pelarangan Miras di Papua Tengah
Anggota DPR Papua Tengah Jalur Otsus Dukung Penuh Pencabutan Izin Miras
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:19

Dengan mata berkaca kaca!! pimpinan Gereja di Kabupaten Nabire Desak Pemerintah Cabut Izin Perdagangan Miras

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:54

Wakil Gubernur Papua Tengah Hadiri Penanaman Jagung di Kalidiri, Wujud Nyata Penguatan Ketahanan Pangan

Minggu, 6 Juli 2025 - 13:55

Ketua PCNU Nabire: Ormas Islam Dukung Penuh Pencabutan Peredaran Miras di Papua Tengah

Minggu, 6 Juli 2025 - 13:32

Ketua MUI Papua Tengah Dukung Pembatasan hingga Pencabutan Peredaran Miras

Minggu, 6 Juli 2025 - 13:25

Ketua PCNU Nabire Resmikan Kantor Baru. Tepat 10 Muhararm 1447 hijiriah

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:34

Wakil Ketua Komisi II DPR Papua Tengah NERIRON Wonda, S.AB: Sepenuhnya Dukung Pelarangan Miras di Papua Tengah

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:23

Anggota DPR Papua Tengah Jalur Otsus Dukung Penuh Pencabutan Izin Miras

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:43

Tempat Hiburan Malam Marak, Katherine Maruanaya: Harus Ada Pengawasan Ketat”

Berita Terbaru