Kepala ESDM Papua Tengah Tegaskan Langkah Konkret Atasi Maraknya Tambang Ilegal

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 03:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire Papua Tengah papedanews.com Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Tengah, Frets J. Borai, memberikan tanggapan resmi terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) yang terjadi di wilayah Papua, khususnya di Papua Tengah.

 

Frets menegaskan, sebagian besar aktivitas pertambangan emas aluvial di Tanah Papua, termasuk Papua Tengah, masih berstatus ilegal. Hal ini terjadi karena penambangan emas aluvial relatif mudah dilakukan dengan peralatan sederhana, seperti kuali, skop, hingga linggis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena sifatnya mudah, banyak masyarakat setempat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Bahkan, pihak-pihak luar hanya datang membeli hasil tambang dari masyarakat. Itulah sebabnya pemerintah harus segera melakukan langkah penataan,” ujar Frets.

 

Menurutnya, arahan Gubernur Papua Tengah telah jelas: pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas tambang rakyat. Salah satu solusi utama adalah dengan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

 

“Tidak ada izin yang bisa diterbitkan jika WPR belum ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan persetujuan DPR RI. Itulah syarat utama. Kami sudah menyusun rencana WPR berdasarkan usulan dari bupati, diajukan ke gubernur, lalu diteruskan kepada menteri. Jadi saat ini kami menunggu keputusan menteri,” jelasnya.

Baca Juga:  Perayaan HUT Ke 43- Gereja Kemah INJIL (KINGMI) JEMAAT EFATA Di TANAH PAPUA

 

Frets menambahkan, setelah WPR ditetapkan, barulah pemerintah daerah bisa memproses izin pertambangan rakyat. Namun, izin tersebut tidak serta-merta dikeluarkan. Pemohon wajib mengajukan permohonan resmi melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kemudian akan dilakukan kajian dari aspek lingkungan, finansial, hingga kelayakan teknis.

 

Selain tambang rakyat, Frets juga menyinggung perbedaan antara izin pertambangan rakyat dengan izin usaha pertambangan (IUP), seperti yang dimiliki oleh PT Kristalin. “Konsepnya berbeda. Kalau tambang rakyat itu kecil dan berbasis masyarakat, sedangkan IUP merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai UU Minerba dan PP 106,” tegasnya.

 

Terkait izin yang sudah pernah diterbitkan di wilayah Topo pada tahun 2022, Frets menyebut terdapat dua izin untuk koperasi dengan luas masing-masing 10 hektare. Namun, hingga saat ini belum ada aktivitas nyata di lapangan.

Ia memastikan, sesuai arahan Gubernur Papua Tengah, penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal akan segera dilakukan. “Langkah pertama adalah penetapan WPR. Setelah itu baru izin resmi bisa diterbitkan. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat memperoleh kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus penerimaan negara dari sektor pajak,” pungkas Frets J. Borai.

Berita Terkait

Kapolres Nabire Kawal Perdamaian Topo–Sanoba, Minta Kedua Pihak Hindari Konflik Baru
Dari Makassar, Kapolres Nabire Klarifikasi Pemberitaan Petrus Gobay, Sebut Penangkapan Dilakukan Sabhara Polda”
Pastikan Hak OAP Masuk IPDN, MRP Papua Tengah Lakukan Verifikasi Faktual Dokumen Peserta
Ketua DPRK Nabire Jelaskan Wartawan Dikeluarkan dari RDP PT Kristalin: Rapat Bersifat Terbatas
Wartawan Diminta Keluar dari RDP DPRK Nabire, Dasar Pertemuan Tertutup Dipertanyakan”.
BREAKING NEWS: Video Adu Fisik Pelajar di Lorong Tengah Klinik Gresli Beredar, Identitas Masih Diverifikasi
DPO MM Masih Diburu, Polres Deiyai Kembali Amankan Senpi Rakitan dan 20 Amunisi”.
Peluncuran Resmi Program Sekolah Sepanjang Hari di Kabupaten Puncak Jaya
Berita ini 258 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:57

Kapolres Nabire Kawal Perdamaian Topo–Sanoba, Minta Kedua Pihak Hindari Konflik Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:44

Dari Makassar, Kapolres Nabire Klarifikasi Pemberitaan Petrus Gobay, Sebut Penangkapan Dilakukan Sabhara Polda”

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:45

Pastikan Hak OAP Masuk IPDN, MRP Papua Tengah Lakukan Verifikasi Faktual Dokumen Peserta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:46

Ketua DPRK Nabire Jelaskan Wartawan Dikeluarkan dari RDP PT Kristalin: Rapat Bersifat Terbatas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:05

Wartawan Diminta Keluar dari RDP DPRK Nabire, Dasar Pertemuan Tertutup Dipertanyakan”.

Senin, 28 September 2026 - 07:44

DPO MM Masih Diburu, Polres Deiyai Kembali Amankan Senpi Rakitan dan 20 Amunisi”.

Rabu, 23 September 2026 - 12:44

Peluncuran Resmi Program Sekolah Sepanjang Hari di Kabupaten Puncak Jaya

Selasa, 22 September 2026 - 07:10

Pemprov Papua Tengah Perkuat Tata Kelola Dana Hibah dan Hasilkan Lima Rekomendasi Strategis

Berita Terbaru