KASUS PEMBERHENTIAN GAJI YANG BERUJUNG LAPORAN KEPOLISIAN

- Penulis

Senin, 25 November 2024 - 12:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papedanews.com,-Nabire Papua Tengah
Kasus pemberhentian gaji di alami oleh Bpk W.B mantan Kepala Distrik Yaur yang juga pernah menjabat Kepala Distrik Wanggar serta pernah menjabat Kabid SOSBUD Bappeda Kabupaten Nabire.senin/25/2024.

Saat di temui awak media Papedanews dirinya menyampaikan ,
” Iya benar bahwa gaji saya di berhentikan terhitung sejak Bulan Juni 2022 sampai dengan bulan mei 2023 kurang lebih 1 tahun 10 bulan “, ada sekitar kurang lebih 140 an PNS yang gajinya di berhentikan berdasarkan SK ( Surat Keputusan ) BUPATI NABIRE NOMOR 237 TAHUN 2022 . Ujar nya

Saya merasa sangat dirugikan oleh pimpinan kepala daerah (BUPATI NABIRE)
Di karnakan gaji pemberhentian gaji saya tidak ada keterangan yang falid , mengingat saya adalah aparatur sipil negara (ASN ) AKTIF.

Sedangkan yang tertuang dalam surat keputusan bupati Nabire nomer 237 Tahun, 2022 pasal B yang berbunyi “bahwa terdapat pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Nabire yang telah memasuki usia pensiun (MPP) dan pegawai negeri sipil dengan nomor induk kepegawaian yang tidak teregistasi dalam database kepegawaian.

Disini sudah jelas sekali lagi saya tekankan bahwa saya masih pegawai aktif , dan masih dalam naungan pemerintahan kabupaten Nabire.

Saya meminta kepada pimpinan daerah kabupaten Nabire untuk menyelesaikan gaji yang belum terbayarkan selama 1 tahun 10 bulan , mengingat kerugian selama ini belum ada penyelesaiannya.

Irpan

Berita Terkait

Akun TikTok Soroti Dugaan Korupsi RSUD Nabire, Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Tonggak Penguatan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di DOB
P2N Papua Tengah Edukasi 400 Perempuan di Nabire, Perkuat Literasi Digital dan Ajak Bijak Bermedia Sosial
Masyarakat Nifasi Tegaskan Bukan “Tameng” PT Kristalin: “Kami Sedang Mempertahankan Hak dan Sumber Penghidupan
Respons Cepat Pemprov Papua Tengah, Dinkes Berhasil Terbangkan Bantuan Obat dan Logistik Medis ke Sugapa Intan Jaya
Ketua DPW PPP Papua: Jangan Terprovokasi Video Lama Gubernur Papua Tengah
Isu kedatangan satgas PKH ke wilayah adat makimi mendapatkan penolakan, ini penjelasan ketua dewan adat
Gubernur Wakil Pempus di Daerah, ada Aturan Mainnya, Jangan Serang Meluluh.
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:40

Akun TikTok Soroti Dugaan Korupsi RSUD Nabire, Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:53

Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Tonggak Penguatan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di DOB

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:28

P2N Papua Tengah Edukasi 400 Perempuan di Nabire, Perkuat Literasi Digital dan Ajak Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:06

Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Dukung Kinerja dan Pelayanan Publik

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:27

Masyarakat Nifasi Tegaskan Bukan “Tameng” PT Kristalin: “Kami Sedang Mempertahankan Hak dan Sumber Penghidupan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:15

Kementan Salurkan 3 Juta Bibit Kakao untuk Nabire, Siapkan Perkebunan 3.100 Hektare

Senin, 6 Juli 2026 - 07:07

Ketua DPW PPP Papua: Jangan Terprovokasi Video Lama Gubernur Papua Tengah

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:23

Isu kedatangan satgas PKH ke wilayah adat makimi mendapatkan penolakan, ini penjelasan ketua dewan adat

Berita Terbaru