Bawaslu RI Memiliki Wewenang Untuk Mengeluarkan Rekomendasi Diskualifikasi Pasangan Calon (paslon) Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran

- Penulis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 02:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papedanews.com-Nabire Papua Tengah
Bawaslu RI memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon (paslon) jika terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemilu atau pilkada. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan KPU atau Mahkamah Konstitusi (MK), tergantung pada tahapan pemilu.Sabtu 7 Desember 2024

Penjelasan:

1. Definisi TSM:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terstruktur: Melibatkan aparatur negara atau pihak yang memiliki otoritas dan pengaruh.

Sistematis: Dilakukan dengan perencanaan matang dan terorganisir.

Masif: Berdampak luas dan signifikan terhadap hasil pemilu atau pilkada.

2. Proses Diskualifikasi:

Bawaslu memeriksa laporan/pengaduan terkait pelanggaran TSM.

Jika terbukti, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada KPU untuk memberikan sanksi, termasuk diskualifikasi.

Baca Juga:  Pleno Perhitungan Suara PSU Pilgub Papua Dimulai, Masyarakat Diimbau Jaga Keamanan

KPU bertugas menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

3. Peran Mahkamah Konstitusi (MK):

Jika pelanggaran TSM terkait langsung dengan hasil pemilu (seperti penggelembungan suara atau politik uang), kasusnya dapat diajukan ke MK.

MK akan memutuskan apakah pelanggaran tersebut cukup untuk mendiskualifikasi paslon atau memerintahkan pemilu ulang di daerah tertentu.

4. Contoh Kasus:

Pada Pilkada 2020, beberapa kasus politik uang TSM menyebabkan diskualifikasi calon, seperti kasus di Kabupaten Sabu Raijua dan Halmahera Utara.

Kesimpulan:

Bawaslu RI berwenang mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi jika pelanggaran TSM terbukti. Namun, implementasi diskualifikasi membutuhkan keputusan KPU atau putusan MK.

( Papedanews )

Berita Terkait

Ketua DPW PPP Papua: Jangan Terprovokasi Video Lama Gubernur Papua Tengah
Ketua DPW PAN Papua tengah Apresiasi dan ucapakan selamat kepada wakil bupati Nduga periode 2026-2031
Musda Berlangsung Damai, DPW Papua Tengah Resmi Ajukan Nama Calon Ketua DPD ke Pusat
DPW PAN Papua Tengah Siap Ikuti Keputusan DPP dan Fokus Hadapi Pemilu 2029
Politisi PAN Papua Tengah Tegaskan: Jangan Mengatasnamakan Partai Pengusung untuk Kritik Pemerintah
Anggota DPRK Intan Jaya Soroti Dugaan Diskriminasi dalam Kegiatan Kedewanan
Jokowi Siap “Turun Gunung” untuk PSI: Sinyal Konsolidasi Politik Pasca-Kepresidenan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:10

Gubernur Meki Nawipa ke KNPI: Jangan Jadi Penonton, Pemuda Harus Turun Tangan Bangun Papua Tengah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:01

Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Ultimatum Petugas Bandara: Jangan sampe ada Perjualbelikan Tiket subsidi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:23

Tiket Turun Jadi Rp400 Ribu, Sony Bekies Kogoya Apresiasi Subsidi dari pemprov papua tengah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:54

Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Ajak Pemimpin Introspeksi di Tengah Krisis Nabire

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:06

LMA Nabire Deklarasikan Persatuan Masyarakat Adat, Serukan Papua Tengah Aman dan Damai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:24

Berkas Perkara P-21, Polres Nabire Serahkan ABH dan Barang Bukti ke JPU

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:42

Pemprov Papua Tengah Luncurkan Penerbangan Subsidi Layani Enam Rute Pedalaman

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:04

Semarak HUT ke-81 RI, Kepala Suku Besar Woa Gerki Waibusi Gelar Berbagai Kegiatan di Nabire

Berita Terbaru