Bawaslu RI Memiliki Wewenang Untuk Mengeluarkan Rekomendasi Diskualifikasi Pasangan Calon (paslon) Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran

- Penulis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 02:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papedanews.com-Nabire Papua Tengah
Bawaslu RI memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon (paslon) jika terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemilu atau pilkada. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan KPU atau Mahkamah Konstitusi (MK), tergantung pada tahapan pemilu.Sabtu 7 Desember 2024

Penjelasan:

1. Definisi TSM:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terstruktur: Melibatkan aparatur negara atau pihak yang memiliki otoritas dan pengaruh.

Sistematis: Dilakukan dengan perencanaan matang dan terorganisir.

Masif: Berdampak luas dan signifikan terhadap hasil pemilu atau pilkada.

2. Proses Diskualifikasi:

Bawaslu memeriksa laporan/pengaduan terkait pelanggaran TSM.

Jika terbukti, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada KPU untuk memberikan sanksi, termasuk diskualifikasi.

Baca Juga:  HASIL QUICK COUNT SEMENTARA MEKI NAWIPA & DEINAS GELEY UNGGUL

KPU bertugas menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

3. Peran Mahkamah Konstitusi (MK):

Jika pelanggaran TSM terkait langsung dengan hasil pemilu (seperti penggelembungan suara atau politik uang), kasusnya dapat diajukan ke MK.

MK akan memutuskan apakah pelanggaran tersebut cukup untuk mendiskualifikasi paslon atau memerintahkan pemilu ulang di daerah tertentu.

4. Contoh Kasus:

Pada Pilkada 2020, beberapa kasus politik uang TSM menyebabkan diskualifikasi calon, seperti kasus di Kabupaten Sabu Raijua dan Halmahera Utara.

Kesimpulan:

Bawaslu RI berwenang mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi jika pelanggaran TSM terbukti. Namun, implementasi diskualifikasi membutuhkan keputusan KPU atau putusan MK.

( Papedanews )

Berita Terkait

Ketua DPW PPP Papua: Jangan Terprovokasi Video Lama Gubernur Papua Tengah
Ketua DPW PAN Papua tengah Apresiasi dan ucapakan selamat kepada wakil bupati Nduga periode 2026-2031
Musda Berlangsung Damai, DPW Papua Tengah Resmi Ajukan Nama Calon Ketua DPD ke Pusat
DPW PAN Papua Tengah Siap Ikuti Keputusan DPP dan Fokus Hadapi Pemilu 2029
Politisi PAN Papua Tengah Tegaskan: Jangan Mengatasnamakan Partai Pengusung untuk Kritik Pemerintah
Anggota DPRK Intan Jaya Soroti Dugaan Diskriminasi dalam Kegiatan Kedewanan
Jokowi Siap “Turun Gunung” untuk PSI: Sinyal Konsolidasi Politik Pasca-Kepresidenan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:57

Kapolres Nabire Kawal Perdamaian Topo–Sanoba, Minta Kedua Pihak Hindari Konflik Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:44

Dari Makassar, Kapolres Nabire Klarifikasi Pemberitaan Petrus Gobay, Sebut Penangkapan Dilakukan Sabhara Polda”

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:45

Pastikan Hak OAP Masuk IPDN, MRP Papua Tengah Lakukan Verifikasi Faktual Dokumen Peserta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:46

Ketua DPRK Nabire Jelaskan Wartawan Dikeluarkan dari RDP PT Kristalin: Rapat Bersifat Terbatas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:05

Wartawan Diminta Keluar dari RDP DPRK Nabire, Dasar Pertemuan Tertutup Dipertanyakan”.

Senin, 28 September 2026 - 07:44

DPO MM Masih Diburu, Polres Deiyai Kembali Amankan Senpi Rakitan dan 20 Amunisi”.

Rabu, 23 September 2026 - 12:44

Peluncuran Resmi Program Sekolah Sepanjang Hari di Kabupaten Puncak Jaya

Selasa, 22 September 2026 - 07:10

Pemprov Papua Tengah Perkuat Tata Kelola Dana Hibah dan Hasilkan Lima Rekomendasi Strategis

Berita Terbaru