Papedanews.com,-Nabire Papua Tengah
Kasus pemberhentian gaji di alami oleh Bpk W.B mantan Kepala Distrik Yaur yang juga pernah menjabat Kepala Distrik Wanggar serta pernah menjabat Kabid SOSBUD Bappeda Kabupaten Nabire.senin/25/2024.
Saat di temui awak media Papedanews dirinya menyampaikan ,
” Iya benar bahwa gaji saya di berhentikan terhitung sejak Bulan Juni 2022 sampai dengan bulan mei 2023 kurang lebih 1 tahun 10 bulan “, ada sekitar kurang lebih 140 an PNS yang gajinya di berhentikan berdasarkan SK ( Surat Keputusan ) BUPATI NABIRE NOMOR 237 TAHUN 2022 . Ujar nya
Saya merasa sangat dirugikan oleh pimpinan kepala daerah (BUPATI NABIRE)
Di karnakan gaji pemberhentian gaji saya tidak ada keterangan yang falid , mengingat saya adalah aparatur sipil negara (ASN ) AKTIF.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan yang tertuang dalam surat keputusan bupati Nabire nomer 237 Tahun, 2022 pasal B yang berbunyi “bahwa terdapat pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Nabire yang telah memasuki usia pensiun (MPP) dan pegawai negeri sipil dengan nomor induk kepegawaian yang tidak teregistasi dalam database kepegawaian.
Disini sudah jelas sekali lagi saya tekankan bahwa saya masih pegawai aktif , dan masih dalam naungan pemerintahan kabupaten Nabire.
Saya meminta kepada pimpinan daerah kabupaten Nabire untuk menyelesaikan gaji yang belum terbayarkan selama 1 tahun 10 bulan , mengingat kerugian selama ini belum ada penyelesaiannya.
Irpan