Papedanews.com-Nabire Papua Tengah.
Kasus penahanan gajih ASN berujung di laporankan ke pihak kepolisian 18 November 2024
Sehubungan dengan permasalahan GAJI YANG BELUM DI BAYAR ( DITAHAN )
Salah satu pihak pelapor yang
Berinisial ( ANK ), mengatakan bahwa dirinya belum menerima GAJI selama 4 bulan terhitung sejak Agustus sampai dengan November 2024, Minggu/24/11/2024.
” Iya Ini sudah kedua kalinya saya di buat begini , awalnya gaji saya di tahan selama 5 bulan , yakni februari – Juni 2024 dan di bayarkan di bulan Juli, sekarang kembali lagi di tahan sudah 4 bulan ini dari Agustus sampai November ” , Ujarnya.
Saat di temui awak media papedanews.com , ANK menjelaskan kronologi peristiwa penanganan gaji terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Saya ini adalah korban politik , Saya dulu pernah menjabat Plt kepala dinas di salah satu OPD dalam lingkungan pemerintah Kabupaten Nabire , Papua Tengah, lalu di pindahkan ke distrik Makimi sebagai Staff , Mirisnya gaji saya yang seharusnya dibayarkan sesuai SOP dari daftar gaji staff distrik Makimi tiba – tiba dimutasikan ke Daftar gaji staff distrik Siriwo Tanpa ada pemberitahuan , hal ini bisa di buktikan hingga berita ini di tulis Saya tidak pernah menerima SK ( Surat Keputusan ) Pindah Tugas Mutasi dari Distrik Makimi Ke Distrik Siriwo”, Tegasnya.
Dasar ini lah yang membuat saya merasa kecewa sekali dengan atasan langsung dan kebijakan pimpinan Kepala Daerah yang semena – mena serta gagal dalam implementasi visi misi ” Nabire Hebat ” tentang reformasi birokrasi , mengingat atasan langsung merupakan ASN dengan golongan rendah memimpin ASN dengan golongan yang tinggi , hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi pembunuhan karakter dan karir ASN di Kabupaten Nabire ,Tambahnya.
Sehubungan dengan permasalahan di maksud , saudara ANK telah membuat pengaduannya di Polres Nabire dan di fasilitasi oleh Kanit SPKT dan disepakati dengan Surat Pernyataan pertanggal 18 November 2024 ,Pukul 15.00 WIT yang di hadiri oleh Kaban Keuangan BPKAD inisial ( WMS ), Kepala Distrik Siriwo Inisial ( AD )
Serta pihak pelapor disepakati bahwa permasalahan ini akan di sampaikan kepada Bupati Nabire Paling Lambat Tanggal 23 s/d 24 November 2024.
Jika kesepakatan ini tidak diselesaikan sesuai Surat Pernyataan akan di anggap persoalan / permasalahan baru.
( Irpan )