Nabire Papua Tengah papedanews.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi menerapkan pola kerja hybrid bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis digital.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel.
Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah diwajibkan menjalankan Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan, yaitu setiap Jumat. Sementara itu, pada hari kerja lainnya ASN tetap melaksanakan tugas melalui Work From Office (WFO) sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menilai penerapan pola kerja hybrid merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja aparatur, sekaligus mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh perangkat daerah.
Selain mendukung transformasi digital, kebijakan ini juga diharapkan mampu membentuk budaya kerja ASN yang lebih modern, adaptif terhadap perkembangan teknologi, produktif, serta berorientasi pada hasil dan kualitas pelayanan.
Dalam pelaksanaannya, seluruh perangkat daerah diminta mengoptimalkan pemanfaatan berbagai platform digital, seperti e-office, tanda tangan elektronik, serta sistem absensi digital. Langkah tersebut bertujuan memastikan koordinasi, pengawasan, dan pengukuran kinerja ASN tetap berjalan secara efektif meskipun sebagian pekerjaan dilakukan dari luar kantor.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa layanan publik yang bersifat strategis dan bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib dilaksanakan secara penuh melalui mekanisme Work From Office (WFO). Layanan tersebut meliputi sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, serta pelayanan publik esensial lainnya agar tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain meningkatkan fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi anggaran, khususnya melalui pengendalian belanja operasional dan pembatasan perjalanan dinas yang dinilai dapat digantikan dengan pemanfaatan teknologi komunikasi dan rapat daring.
Kebijakan penyesuaian pola kerja ASN secara fleksibel ini mulai berlaku sejak 2 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi dilakukan untuk memastikan implementasi pola kerja hybrid mampu meningkatkan kinerja birokrasi, mendukung transformasi digital pemerintahan, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Papua Tengah. (*)



















