NABIRE, Papua Tengah papedanews.com Masyarakat adat Kampung Nifasi akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan yang menyebut mereka dijadikan “tameng” oleh PT Kristalin Eka Lestari. Melalui tiga tokoh masyarakat, mereka menegaskan bahwa aksi pemalangan di lokasi kerja Musairo merupakan keputusan murni masyarakat adat sebagai bentuk mempertahankan hak ulayat, aset kampung, dan sumber penghidupan yang selama ini menopang kehidupan warga.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan Kepala Suku Besar Wate, Otis Money, yang meminta agar perusahaan tidak menjadikan masyarakat sebagai pelindung operasionalnya.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi masyarakat Nifasi, anggapan bahwa mereka digerakkan atau diperalat perusahaan dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Mereka menegaskan setiap keputusan yang diambil lahir dari musyawarah masyarakat adat, bukan atas kepentingan pihak mana pun.
Kepala Suku Kampung Nifasi, Dominggus Money, mengatakan kehadiran PT Kristalin Eka Lestari di wilayah mereka bukan terjadi secara sepihak, melainkan berawal dari keinginan masyarakat yang berharap investasi dapat membuka akses pembangunan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan kampung.
Menurutnya, ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui dialog dengan masyarakat sebagai pemilik hak ulayat.
“Kami yang mengundang perusahaan datang. Kalau memang ada persoalan, mari duduk bersama masyarakat dan dengarkan aspirasi kami. Jangan mengambil keputusan tanpa komunikasi dengan masyarakat adat,” tegas Dominggus.
Ia menilai pendekatan dialog merupakan jalan terbaik agar setiap kebijakan yang diambil tidak justru menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Pandangan serupa disampaikan Tokoh Perempuan Adat Wate Kampung Nifasi, Yantris. Ia membantah keras anggapan bahwa masyarakat berdiri membela perusahaan karena diarahkan pihak tertentu.
Menurutnya, masyarakat bertahan karena merasakan manfaat nyata selama perusahaan beroperasi, mulai dari bantuan kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan, dukungan pendidikan, bantuan bagi keluarga yang mengalami kedukaan, hingga pembangunan rumah bagi masyarakat.
Ia menegaskan, apabila terdapat persoalan terkait administrasi, perizinan, maupun kewajiban perusahaan, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan.
“Kalau memang ada persoalan izin atau kewajiban perusahaan, silakan diselesaikan sesuai aturan. Tetapi jangan sampai masyarakat kecil kehilangan mata pencaharian akibat persoalan yang bukan mereka buat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan warga Suku Dani, Romi Wonda, menyatakan masyarakat akan tetap mempertahankan pemalangan di lokasi kerja Musairo hingga terdapat penyelesaian resmi melalui komunikasi langsung antara pimpinan PT Kristalin Eka Lestari dan masyarakat adat.
Ia juga meminta aparat keamanan maupun Satgas menghormati keputusan masyarakat selama proses penyelesaian masih berlangsung.
“Kami hanya ingin satu, jangan ganggu piring makan masyarakat kecil. Kehidupan kami bergantung pada aktivitas yang ada di sini. Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan musyawarah, bukan dengan mengorbankan masyarakat,” katanya.
Ketiga tokoh masyarakat tersebut menegaskan bahwa pemalangan akan tetap dipertahankan hingga tercapai kesepakatan resmi antara PT Kristalin Eka Lestari dan pihak terkait.
Mereka berharap seluruh pihak mengedepankan dialog, menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah, serta mencari solusi yang memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
Bagi masyarakat Nifasi, persoalan ini bukan sekadar menyangkut keberadaan sebuah perusahaan. Lebih dari itu, mereka menilai isu tersebut menyangkut hak masyarakat adat untuk menentukan masa depan wilayahnya sekaligus mempertahankan sumber penghidupan yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga mereka.
Tiga tokoh masyarakat adat menegaskan pemalangan di Musairo merupakan keputusan murni warga untuk mempertahankan hak ulayat dan mata pencaharian, bukan atas arahan perusahaan.



















