Polres Mimika Ungkap Peredaran Sabu Sistem Tempel, Residivis Kembali Ditangkap

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 06:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mimika, Papua Tengah Papedanews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.K (41), yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Pendidikan, Timika, Kamis (9/4/2026) sore.

 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIT di depan Penginapan Sinar Ujung, setelah tim opsnal menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, IPTU Y. Rante Limbong, S.IP, memimpin langsung operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim lebih dulu melakukan pemantauan sejak pukul 16.00 WIT sebelum akhirnya mencurigai gerak-gerik pelaku di sekitar lokasi.

 

“Pelaku kami amankan di lokasi setelah dilakukan pengintaian. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika,” ujarnya.

 

Setelah penangkapan, petugas membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Pendidikan Jalur 3 untuk melakukan penggeledahan. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sistem peredaran sabu yang digunakan pelaku, yakni metode “tempel” atau penempatan barang di titik tertentu.

 

Dari telepon genggam pelaku, petugas menemukan dokumentasi lokasi penyimpanan sabu. Tim kemudian bergerak ke titik tersebut dan berhasil mengamankan satu paket sabu. Penggeledahan lanjutan di rumah pelaku kembali membuahkan hasil.

Baca Juga:  Darah Dan Api di Tengah Demokrasi : Puncak Jaya Butuh Perlindungan

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik bening besar, 18 plastik ukuran sedang, dan 10 plastik kecil berisi sabu. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sendok takar, plastik klip, buku catatan, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

 

Dalam pemeriksaan, A.K mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diedarkan di wilayah Timika dengan sistem tempel kepada para pelanggan.

 

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta pasal terkait dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

 

Polres Mimika menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

 

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

 

“Perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor demi menyelamatkan generasi muda,” tutupnya.

Berita Terkait

PEMBERIAN BANTUAN ALKON DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA TOWENGGEN MURIB, KEPALA SUKU DANI PUNCAK DI KAMPUNG LANI DISTRIK TELUK KIMI
Pleno XIX Dewan Adat se-Tanah Papua: Tegas Tolak PSN dan Pendekatan Militerisme di Tanah Papua
DI WAROPEN !! Gubernur Papua Terima Dokumen Perizinan Koperasi didat merah putih
Yosua Maiseni Laporkan Satu Warga Ditemukan Tim Pemerintah Intan Jaya Terkena Roket Udara di Kemlagupa, Intan Jaya.
Penolakan Masyarakat Mee terhadap Rencana Pemerintah Kabupaten DOB Baru Kabupaten Moni di Wilayah Paniai
Kedudukan KAPP Pusat Ditegaskan Tetap Berada di Provinsi Papua
Langgar Zonasi & UU Penataan Ruang, Karel Tabuni Tegur Keras APH: Jangan Menunggu Rusuh Baru Bertindak!
Wakil Ketua DPRK Nabire Bantu SD YPK Moor dan Serap Aspirasi Sekolah
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:55

PEMBERIAN BANTUAN ALKON DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA TOWENGGEN MURIB, KEPALA SUKU DANI PUNCAK DI KAMPUNG LANI DISTRIK TELUK KIMI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:57

Pleno XIX Dewan Adat se-Tanah Papua: Tegas Tolak PSN dan Pendekatan Militerisme di Tanah Papua

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:31

DI WAROPEN !! Gubernur Papua Terima Dokumen Perizinan Koperasi didat merah putih

Senin, 18 Mei 2026 - 19:07

Yosua Maiseni Laporkan Satu Warga Ditemukan Tim Pemerintah Intan Jaya Terkena Roket Udara di Kemlagupa, Intan Jaya.

Senin, 18 Mei 2026 - 18:59

Penolakan Masyarakat Mee terhadap Rencana Pemerintah Kabupaten DOB Baru Kabupaten Moni di Wilayah Paniai

Senin, 11 Mei 2026 - 14:36

Langgar Zonasi & UU Penataan Ruang, Karel Tabuni Tegur Keras APH: Jangan Menunggu Rusuh Baru Bertindak!

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:56

Wakil Ketua DPRK Nabire Bantu SD YPK Moor dan Serap Aspirasi Sekolah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:13

Kerusuhan di Stadion Papua Bangkit, Puluhan Kendaraan dan HP Anggota Polisi Dilaporkan Hilang dan Terbakar

Berita Terbaru