Kepala ESDM Papua Tengah Jelaskan Mekanisme Pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire, Papua Tengah papedanews.com Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets J. Borai, memberikan penjelasan terkait mekanisme pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah tersebut, menyusul berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

 

Saat di konfirmasi awak media Papedanews melalui sambungan telpon Frets Borai menjelaskan bahwa pengusulan suatu wilayah menjadi WPR harus didasarkan pada adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kalau kita mau mengusulkan suatu wilayah menjadi tambang rakyat, harus ada aktivitas masyarakat di situ. Artinya masyarakat memang sudah bekerja di wilayah tersebut,” jelasnya.

 

Ia menuturkan, sebelumnya aturan dalam undang-undang pertambangan pernah mengatur bahwa tambang yang telah berjalan selama 15 tahun baru dapat diusulkan sebagai WPR.

 

Namun ketentuan tersebut telah dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi sehingga mekanisme pengusulan kini menyesuaikan dengan aturan yang berlaku saat ini.

 

Menurut Frets, keberadaan aktivitas masyarakat menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan suatu wilayah menjadi WPR kepada pemerintah pusat.

 

“Kalau tidak ada aktivitas, bagaimana kita mau usulkan wilayah itu? Karena pemerintah harus melihat bahwa memang ada kegiatan pertambangan rakyat di sana,” ujarnya.

Baca Juga:  Menuju 17 Agustus, Papua Tengah dan TNI-Polri Perkuat Kesiapan Upacara Kemerdekaan

 

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menyuruh masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan, namun masyarakat yang memiliki hak ulayat di wilayahnya diperbolehkan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Saya tidak menyuruh masyarakat. Kalau masyarakat yang punya wilayah dan ingin bekerja, silakan. Itu hak mereka di wilayahnya,” kata Frets.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas ESDM telah mengajukan beberapa wilayah untuk ditetapkan sebagai WPR. Namun proses tersebut masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

 

“Kita sudah mengusulkan beberapa wilayah WPR, tetapi saat ini masih berproses di kementerian,” jelasnya.

 

Frets berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman atau polemik terkait aktivitas pertambangan rakyat di Papua Tengah.

 

“Pemerintah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Jika masyarakat ingin bekerja di wilayahnya, silakan, dan pemerintah akan mengatur mekanismenya sesuai ketentuan,” tutupnya.

Berita Terkait

Kapolres Nabire Kawal Perdamaian Topo–Sanoba, Minta Kedua Pihak Hindari Konflik Baru
Dari Makassar, Kapolres Nabire Klarifikasi Pemberitaan Petrus Gobay, Sebut Penangkapan Dilakukan Sabhara Polda”
Pastikan Hak OAP Masuk IPDN, MRP Papua Tengah Lakukan Verifikasi Faktual Dokumen Peserta
Ketua DPRK Nabire Jelaskan Wartawan Dikeluarkan dari RDP PT Kristalin: Rapat Bersifat Terbatas
Wartawan Diminta Keluar dari RDP DPRK Nabire, Dasar Pertemuan Tertutup Dipertanyakan”.
BREAKING NEWS: Video Adu Fisik Pelajar di Lorong Tengah Klinik Gresli Beredar, Identitas Masih Diverifikasi
DPO MM Masih Diburu, Polres Deiyai Kembali Amankan Senpi Rakitan dan 20 Amunisi”.
Peluncuran Resmi Program Sekolah Sepanjang Hari di Kabupaten Puncak Jaya
Berita ini 98 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:57

Kapolres Nabire Kawal Perdamaian Topo–Sanoba, Minta Kedua Pihak Hindari Konflik Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:44

Dari Makassar, Kapolres Nabire Klarifikasi Pemberitaan Petrus Gobay, Sebut Penangkapan Dilakukan Sabhara Polda”

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:45

Pastikan Hak OAP Masuk IPDN, MRP Papua Tengah Lakukan Verifikasi Faktual Dokumen Peserta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:46

Ketua DPRK Nabire Jelaskan Wartawan Dikeluarkan dari RDP PT Kristalin: Rapat Bersifat Terbatas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:05

Wartawan Diminta Keluar dari RDP DPRK Nabire, Dasar Pertemuan Tertutup Dipertanyakan”.

Senin, 28 September 2026 - 07:44

DPO MM Masih Diburu, Polres Deiyai Kembali Amankan Senpi Rakitan dan 20 Amunisi”.

Rabu, 23 September 2026 - 12:44

Peluncuran Resmi Program Sekolah Sepanjang Hari di Kabupaten Puncak Jaya

Selasa, 22 September 2026 - 07:10

Pemprov Papua Tengah Perkuat Tata Kelola Dana Hibah dan Hasilkan Lima Rekomendasi Strategis

Berita Terbaru