Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Jawa Barat papedanews.com Langit mendung menyelimuti Kota Bandung, Rabu (10/12/2025), seiring dengan kabar mengejutkan yang datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.

 

Penetapan status tersangka ini menjadi puncak dari serangkaian penyelidikan panjang yang telah berlangsung selama lebih dari dua bulan. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti penting.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memperoleh bukti permulaan yang cukup. Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat,” tegas Irfan dalam keterangannya di Bandung.

 

 

Dari Saksi hingga Tersangka: Jalur Panjang Pemeriksaan Erwin

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Erwin sempat diperiksa sebagai saksi selama hampir tujuh jam oleh penyidik Kejari Bandung. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (30/10/2025), sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB di Kantor Kejari Kota Bandung.

Dalam pemeriksaan itu, Erwin dihadapkan pada sederet pertanyaan terkait dugaan praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi jual beli jabatan dan pengkondisian proyek strategis di lingkungan Pemkot Bandung.

Usai menjalani pemeriksaan saat masih berstatus saksi, Erwin sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Meski enggan berbicara terlalu detail, ia mengakui bahwa penyelidikan memang mengarah pada isu jual beli jabatan.

“Ini kan yang berkembangnya terkait jual beli jabatan dan pengkondisian proyek. Saya nggak bisa bicara panjang lebar. Tapi kita hormati proses penyidikan, mudah-mudahan bisa terang benderang. Saya percaya hukum akan ditegakkan di Kota Bandung,” ujar Erwin kala itu.

 

Kini, pernyataan tersebut menjadi sorotan publik setelah status hukumnya berubah secara drastis dari saksi menjadi tersangka.

Dugaan Skema: Jabatan Dijual, Proyek Dikondisikan

Berdasarkan informasi dari sumber internal penegak hukum, dugaan utama dalam perkara ini adalah praktik jual beli jabatan strategis dan pengaturan proyek pemerintah yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandung serta pihak swasta.

Modus yang disinyalir terjadi meliputi:

• Penentuan jabatan tertentu dengan imbalan sejumlah uang

• Pengkondisian proyek kepada rekanan tertentu

• Intervensi kewenangan yang melanggar aturan administrasi negara

Baca Juga:  mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Sebanyak 400 personel polres Nabire dikerahkan

Sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak swasta telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Mereka diduga berperan sebagai perantara, pengguna jasa, hingga penerima keuntungan dari praktik tersebut.

“Saksi berasal dari unsur PNS di lingkungan Pemkot Bandung dan juga pihak swasta. Untuk swasta, pemeriksaan masih terus berjalan,” ungkap Irfan.

 

 

Sikap Erwin: Taat Hukum, Tapi Kini Berstatus Tersangka

Saat masih berstatus saksi, Erwin menegaskan bahwa dirinya hadir memenuhi panggilan Kejaksaan sebagai bentuk ketaatan kepada hukum.

“Sebagai warga negara yang baik, saya taat hukum dan mendukung penuh pemberantasan korupsi di Pemkot Bandung. Saya memberikan keterangan sesuai yang diminta,” ucapnya.

Namun, komitmen tersebut kini diuji secara nyata setelah penetapan status tersangka resmi diumumkan ke publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari Erwin terkait penetapan status hukumnya.

Respons Wali Kota Bandung: Pemerintahan Tetap Berjalan

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Erwin terkait proses hukum yang sedang berlangsung. Ia memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.

“Beliau (Erwin) masih bekerja seperti biasa dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Pemerintah Kota Bandung pada prinsipnya terbuka terhadap semua bentuk pemeriksaan hukum,” kata Farhan.

Namun di sisi lain, tekanan publik terhadap Pemkot Bandung semakin menguat. Masyarakat menuntut transparansi penuh serta pembenahan total dalam sistem birokrasi agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Ancaman Hukuman dan Dampak Politik

Sebagai pejabat publik dengan jabatan strategis, status tersangka yang melekat pada Wakil Wali Kota Bandung memiliki implikasi hukum dan politik yang besar. Jika terbukti bersalah, Erwin terancam:

• Pidana penjara

• Denda besar

• Pencabutan hak politik

• Serta pemberhentian dari jabatan publik

Kasus ini juga berpotensi mengguncang stabilitas politik lokal Kota Bandung, mengingat posisi Wakil Wali Kota merupakan simbol kekuasaan eksekutif daerah.

Penegakan Hukum di Persimpangan Kepercayaan Publik

Penetapan Erwin sebagai tersangka menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Kota Bandung. Publik kini menanti, apakah kasus ini akan diusut hingga tuntas atau justru berhenti di tengah jalan.

Dengan pernyataan tegas Kejari Bandung bahwa pengembangan perkara masih terus berlangsung, masyarakat berharap tidak hanya satu nama yang diproses, tetapi seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Berita Terkait

PCNU Nabire Siap Gelar Pendidikan Dasar Kader Penggerak NU Angkatan Pertama
Penyaluran Beras SPHP-FIS Diluncurkan Serentak di Polda Papua Tengah
Tokoh Pemuda Mamberamo, Simeon Yadeu, Imbau Warga Waroki Jaga Kondusifitas Menjelang Natal dan Tahun Baru
Ucapan terimakasih kepala suku Dani atas bantuan usaha ternak babi dari presiden Prabowo
Ucapan terimakasih kepala suku Dani atas bantuan usaha ternak babi dari presiden Prabowo
Tokoh Pemuda Memberamu menyambut naik bantuan dari pemerintahan pusat, ucapan terimakasih
PKS Nabire Beri Tali Asih Sembako, Wujud Solidaritas kepada Yayasan Difabel Papua Tengah
Lelang Aset Rampasan Tipikor: Kejari Nabire Kembalikan Rp452 Juta untuk Negara
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:56

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:06

PCNU Nabire Siap Gelar Pendidikan Dasar Kader Penggerak NU Angkatan Pertama

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:26

Penyaluran Beras SPHP-FIS Diluncurkan Serentak di Polda Papua Tengah

Senin, 8 Desember 2025 - 06:21

Tokoh Pemuda Mamberamo, Simeon Yadeu, Imbau Warga Waroki Jaga Kondusifitas Menjelang Natal dan Tahun Baru

Senin, 8 Desember 2025 - 06:14

Ucapan terimakasih kepala suku Dani atas bantuan usaha ternak babi dari presiden Prabowo

Senin, 8 Desember 2025 - 05:51

Tokoh Pemuda Memberamu menyambut naik bantuan dari pemerintahan pusat, ucapan terimakasih

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:15

PKS Nabire Beri Tali Asih Sembako, Wujud Solidaritas kepada Yayasan Difabel Papua Tengah

Kamis, 20 November 2025 - 10:02

Lelang Aset Rampasan Tipikor: Kejari Nabire Kembalikan Rp452 Juta untuk Negara

Berita Terbaru