Intan Jaya, Papua Tengah papedanews.com- 22 Agustus 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Intan Jaya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Sekretaris Bapemperda DPRK, Aljono Bagau, A.Md. Sos, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara maraton bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dengan menyoroti empat bab dan sejumlah pasal penting.
“Sebelum seluruh pasal disetujui, Bappeda akan menjabarkan serta memastikan seluruh usulan anggota Bapemperda bisa terakomodir. Masukan dari anggota dewan, baik dalam pasal maupun lampiran, juga akan ditampilkan untuk menjadi bagian dari RPJMD final,” ujar Aljono Bagau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Politisi Partai Perindo ini menegaskan, tahapan selanjutnya setelah pembahasan adalah penyampaian hasil dalam rapat paripurna. Setelah itu, dokumen akan dievaluasi oleh Pemprov provinsi Papua Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah selesai, baru kita paripurnakan dan dibawa ke Kemendagri untuk direview. Barulah siap dijadikan Perda dan menjadi landasan hukum pembangunan daerah selama lima tahun ke depan,” terangnya.
Selanjutnya ia berharap, RPJMD ini benar-benar menjadi payung hukum yang dapat menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun program maupun kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“Tentunya, RPJMD ini disusun atas dasar kenyamanan, kesejahteraan, dan kepentingan keberpihakan untuk masyarakat luas di kab Intan Jaya,” pungkasnya.
( papedanews )