Nabire, papua Tengah papedanews.com Wakil Ketua III DPR Papua Tengah, Sony Bekias Kogoya, mendesak Pemerintah Kabupaten Nabire bersama DPRD setempat untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan penjualan minuman keras (miras), baik yang berizin maupun ilegal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sony dalam pertemuan resmi di Parlemen DPR Papua Tengah, yang berlangsung di ibu kota provinsi. Ia menyebut, peredaran miras saat ini sudah pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan dan menjadi sumber utama dari berbagai kasus kriminal, kekerasan, hingga hilangnya nyawa masyarakat.
“Kami hitung ada 49 tempat penjualan miras di wilayah ini. Dari jumlah itu, 29 memiliki izin dari Bupati Nabire, sementara 20 lainnya beroperasi tanpa izin. Ini jelas membahayakan,” ungkap Sony Bekias Kogoya dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sony menegaskan bahwa suara penolakan terhadap miras telah datang dari berbagai unsur, termasuk gereja, masyarakat adat, tokoh pemuda, dan lembaga legislatif. Namun, hingga kini, ia menilai belum ada langkah nyata dari pihak eksekutif untuk merespon serius desakan tersebut.
“Semua pihak sudah bicara: gereja sudah bicara, parlemen sudah bicara, masyarakat juga sudah bersuara. Tapi kami lihat Bupati dan DPRD Nabire belum membuka mata dan telinga terhadap persoalan ini,” tegasnya.
Ia menyebut, peredaran miras menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya kasus kriminal di Papua Tengah. Bahkan menurutnya, banyak nyawa melayang sia-sia akibat dampak konsumsi alkohol yang tak terkendali.
“Kalau miras ini ditutup, saya yakin daerah ini bisa maju. Tapi selama miras masih dibiarkan, visi dan misi pembangunan tidak akan pernah tercapai,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sony menyerukan agar seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemangku kepentingan bersatu mendorong lahirnya regulasi yang melarang penjualan miras di wilayah tersebut. Ia berharap Pemkab Nabire bersama DPRD segera mengambil langkah konkrit.
“Harapan kami, Bupati dan DPRD duduk bersama untuk segera merumuskan perda larangan miras demi menyelamatkan generasi muda Papua Tengah dari kehancuran,” tutupnya.
Diketahui, isu pelarangan miras di Papua Tengah semakin menguat seiring banyaknya desakan dari akar rumput dan berbagai kalangan terhadap dampak sosial dan keamanan yang ditimbulkannya
Papedanews


























