DPR Papua Tengah Desak Pemkab Nabire Segera Buat Perda Pelarangan Miras

- Penulis

Minggu, 13 Juli 2025 - 06:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire, papua Tengah papedanews.com Wakil Ketua III DPR Papua Tengah, Sony Bekias Kogoya, mendesak Pemerintah Kabupaten Nabire bersama DPRD setempat untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan penjualan minuman keras (miras), baik yang berizin maupun ilegal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sony dalam pertemuan resmi di Parlemen DPR Papua Tengah, yang berlangsung di ibu kota provinsi. Ia menyebut, peredaran miras saat ini sudah pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan dan menjadi sumber utama dari berbagai kasus kriminal, kekerasan, hingga hilangnya nyawa masyarakat.

“Kami hitung ada 49 tempat penjualan miras di wilayah ini. Dari jumlah itu, 29 memiliki izin dari Bupati Nabire, sementara 20 lainnya beroperasi tanpa izin. Ini jelas membahayakan,” ungkap Sony Bekias Kogoya dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sony menegaskan bahwa suara penolakan terhadap miras telah datang dari berbagai unsur, termasuk gereja, masyarakat adat, tokoh pemuda, dan lembaga legislatif. Namun, hingga kini, ia menilai belum ada langkah nyata dari pihak eksekutif untuk merespon serius desakan tersebut.

“Semua pihak sudah bicara: gereja sudah bicara, parlemen sudah bicara, masyarakat juga sudah bersuara. Tapi kami lihat Bupati dan DPRD Nabire belum membuka mata dan telinga terhadap persoalan ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Wagub Papua Tengah, Deinas Geley, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2025 ya

Ia menyebut, peredaran miras menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya kasus kriminal di Papua Tengah. Bahkan menurutnya, banyak nyawa melayang sia-sia akibat dampak konsumsi alkohol yang tak terkendali.

“Kalau miras ini ditutup, saya yakin daerah ini bisa maju. Tapi selama miras masih dibiarkan, visi dan misi pembangunan tidak akan pernah tercapai,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sony menyerukan agar seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemangku kepentingan bersatu mendorong lahirnya regulasi yang melarang penjualan miras di wilayah tersebut. Ia berharap Pemkab Nabire bersama DPRD segera mengambil langkah konkrit.

“Harapan kami, Bupati dan DPRD duduk bersama untuk segera merumuskan perda larangan miras demi menyelamatkan generasi muda Papua Tengah dari kehancuran,” tutupnya.

Diketahui, isu pelarangan miras di Papua Tengah semakin menguat seiring banyaknya desakan dari akar rumput dan berbagai kalangan terhadap dampak sosial dan keamanan yang ditimbulkannya

 

 

Papedanews

Berita Terkait

Sony Bekies: Selesaikan Internal Partai dulu Sebelum Kritik Pemerintah
PCNU Nabire Gelar Safari Ramadhan, Perkuat persatuan dan mempererat ukhuwah Islamiyah
Tangis Haru Iringi Kepulangan Serda Hamdani ke Tanah Kelahiran, Prajurit Terbaik yang Gugur di Nabire
Mr Lee Warga negara asing biang kerok perusak hutan, pemilik hak Ulayat di bodohi
Ini Tanggapan PT Kristalin Ekalsetari Atas Insiden Penyerangan dan Pembakaran OTK di Pos Palang I
Polres Nabire Evakuasi Korban Penembakan dan Pembakaran Pos di Area PT Kristal, Turunkan 150 Personel Gabungan
Diduga Milik Akang Salang, Satu Unit Excavator Beroperasi Kelola Tambang Emas Ilegal di Km 74 kiri Lokasi Timur
KEPALA SUKU MAJAPAHIT HADIRI SYUKURAN HUT KE-54 KELURAHAN GIRIMULYO
Berita ini 111 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:18

Sony Bekies: Selesaikan Internal Partai dulu Sebelum Kritik Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:22

PCNU Nabire Gelar Safari Ramadhan, Perkuat persatuan dan mempererat ukhuwah Islamiyah

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:41

Tangis Haru Iringi Kepulangan Serda Hamdani ke Tanah Kelahiran, Prajurit Terbaik yang Gugur di Nabire

Minggu, 22 Februari 2026 - 02:16

Mr Lee Warga negara asing biang kerok perusak hutan, pemilik hak Ulayat di bodohi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:01

Ini Tanggapan PT Kristalin Ekalsetari Atas Insiden Penyerangan dan Pembakaran OTK di Pos Palang I

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:11

Diduga Milik Akang Salang, Satu Unit Excavator Beroperasi Kelola Tambang Emas Ilegal di Km 74 kiri Lokasi Timur

Kamis, 19 Februari 2026 - 03:04

Satu Unit Excavator Milik Grup YNS Melintas Kearah Karadiri, Diduga Kuat Digunakan Untuk Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:13

KEPALA SUKU MAJAPAHIT HADIRI SYUKURAN HUT KE-54 KELURAHAN GIRIMULYO

Berita Terbaru