Klarifikasi Tim Koalisi Amanah Terhadap Aksi Demo Masa Bayaran Di Depan Gedung KPK RI Jakarta

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 02:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Papedanews.com-
Ketua tim amanah, roman telenggen.
menyampaikan beberapa hal terkait
dengan penyerangan isu-isu negatif yang tidak berdasarkan landasan perundang-undangan dan mekanisme hukum terhadap paslon kami, yaitu BP. YW. 11 Januari 2025.

Pertama terkait dengan isu; korupsi dana desa. Isu ini sebenarnya sudah lama yakni sejak 2017 dan sudah ada Putusan Hukum yang mengikat yakni putusan MA pada 2019. Dalam pelaksanaan putusan tersebut Bupati sebagai bagian dari kepala pemerintahan, juga berhak untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan tersebut sebagai bagian dari KEBIJAKAN PEMBINAAN.

Kedua, mengenai dana ULP. Terkait isu ini sudah di klarifikasi oleh PJ bupati Puncak Jaya DR. HAJI TUMIRAN, S. Sos,. M.AP. dan Ibu Yubelina Enumbi, S.E., M.M.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, kami dari tim koalisi AMANAH meminta, khususnya kepada masyarakat Puncak Jaya, agar tidak termakan isu murahan yang di sampaikan oleh oknum tertentu dalam momen penyelesaian kasus perampasan kontak suara pilkada 2024 yang di lakukan oleh salah satu paslon bupati kab. Puncak Jaya

Baca Juga:  KAPP TEGASKAN TAK ADA DUALISME, MUSA HALUK & MUSA RUMKABU RESMI PIMPIN KAPP PAPUA & SUPIORI

Kasus ini sementara ditelaah dan didalami oleh kepaniteraan MK dengan Nomor perkara 309/PAN.MK/e-AP3/12/24.

Untuk itu kami meminta kepada masyarakat Puncak Jaya agar tetap tenang supaya kasus perkara PERAMPASAN KOTAK SUARA tersebut, putusannya dapat memberikan KEADILAN PEMILU kepada masyarakat Puncak Jaya
sesuai dengan amanat UU Pemilu: No. 7 tahun 2017 pasal 2 dan pasal 3 huruf a___k.

Demikian yang dapat kami sampaikan, sekali lagi isu tersebut sebenarnya sudah di putuskan oleh lembaga yudikatif tertinggi, yakni MA dan isu dana ULP tersebut juga sudah diklarifikasi oleh pemerintahan daerah yang berwenang sesuai dengan mekanisme hukum dan tata kelola pemerintahan daerah yang berlaku di NKRI. Berdasarkan Hak dan Wewenang yang tertuang dalam UU Pemerintah Daerah No. 23 tahun 2014 Pasal 9__26 tentang urusan pemerintahan dan Pasal 345__352 poin ke-dua tentang manajemen pelayanan publik akan ULP.

Sekian yang dapat kami sampaikan,…selamat tahun baru 2025 dan terimakasih, wa wa wa kinaonak🙏🏾

No. Urut 🅾️1️⃣ menang menang menang
Koalisi AMANAH Lanjutkan❗️

Tim Koalisi AMANAH
( papedanews.com )

Berita Terkait

Agus Supriyanto S.Sos., M.H. Resmi Pimpin PCNU Kabupaten Nabire, Siap Hidupkan Kembali Amaliah NU hingga Kampung Terpencil
Agus Supriyanto S.Sos., M.H. Resmi Pimpin PCNU Kabupaten Nabire, Siap Hidupkan Kembali Amaliah NU hingga Kampung Terpencil
Agus Supriyanto S.Sos., M.H. Resmi Pimpin PCNU Kabupaten Nabire, Siap Hidupkan Kembali Amaliah NU hingga Kampung Terpencil
Aquanab Nabire Kembali Beroperasi Usai Penuhi Standar BPOM
Pencabutan Izin Usaha Penjual Mihol di Nabire Dipertanyakan, Diduga Tak Sesuai Prosedur
Diduga Warga Negara Asing Bebas Operasikan Tambang Ilegal di Nabire, Papua Tengah
Heboh WNA China Gasak Tambang Emas ilegal di Nabire
Wakil Gubernur Papua Tengah Hadiri Sarasehan Kebangsaan di Gedung MPR RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:42

Agus Supriyanto S.Sos., M.H. Resmi Pimpin PCNU Kabupaten Nabire, Siap Hidupkan Kembali Amaliah NU hingga Kampung Terpencil

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:35

Agus Supriyanto S.Sos., M.H. Resmi Pimpin PCNU Kabupaten Nabire, Siap Hidupkan Kembali Amaliah NU hingga Kampung Terpencil

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:31

Agus Supriyanto S.Sos., M.H. Resmi Pimpin PCNU Kabupaten Nabire, Siap Hidupkan Kembali Amaliah NU hingga Kampung Terpencil

Sabtu, 24 Mei 2025 - 06:08

Aquanab Nabire Kembali Beroperasi Usai Penuhi Standar BPOM

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:44

Pencabutan Izin Usaha Penjual Mihol di Nabire Dipertanyakan, Diduga Tak Sesuai Prosedur

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:52

Heboh WNA China Gasak Tambang Emas ilegal di Nabire

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:19

Wakil Gubernur Papua Tengah Hadiri Sarasehan Kebangsaan di Gedung MPR RI

Rabu, 21 Mei 2025 - 06:59

Tenaga Honorer K2 Kabupaten Nabire Tuntut Transparansi dan Penyelesaian Rekrutmen ASN

Berita Terbaru