Wakil ketua III DPRPT kecam aksi pembakaran mahkota cendrawasih , ini bentuk pelecehan terhadap masyarakat Papua

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire Papua Tengah papedanews.com Wakil ketua III DPRP bekies Sony Kogoya menyatakan sikap tegas mengecam tindakan pembakaran Mahkota Cenderawasih, simbol kebesaran masyarakat adat Papua, yang dilakukan oleh pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua.

Wakil Ketua III DPRPT bekies Sony Kogoya walaupun aksi pembakaran ini terjadi di propinsi Papua induk tapi saya menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghinaan terhadap martabat kolektif masyarakat adat Papua

“Pembakaran mahkota adat Cenderawasih merupakan bentuk pelecehan budaya dan diskriminasi etnis. Simbol budaya Papua dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. DPR Papua Tengah mengecam keras tindakan tersebut,” tegas bekies

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkota Cenderawasih merupakan simbol budaya yang diwariskan secara turun-temurun oleh nenek moyang orang asli Papua. Mahkota ini melambangkan kehormatan, persatuan, dan identitas seluruh masyarakat adat Papua

“Mahkota Cenderawasih adalah simbol pemersatu masyarakat adat Papua. Tindakan membakarnya sama saja mencederai nilai kebinekaan dan merusak identitas budaya bangsa,”

Lebih lanjut Bekies Sony Kogoya menambahkan Dalam pandanga  hukum yang dilanggar Tindakan diskriminatif berbasis etnis dan budaya memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Beberapa regulasi yang relevan antara lain

Baca Juga:  Kasat Reskrim polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., ungkap Hasil penyelidikan awal kasus penemuan mayat di kaladiri

Pasal 281 ayat (3) UUD 1945 menjamin perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat adat.

Pasal 156A KUHP melarang tindakan yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan berdasarkan ras dan etnis.

 

Pasal 406 KUHP mengatur sanksi terhadap perusakan barang milik orang lain. Jika mahkota adat merupakan milik komunitas atau individu, pembakarannya dapat dianggap sebagai perusakan.

UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya Pasal 4 dan 16, melarang tindakan yang merendahkan kelompok etnis tertentu.

UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pasal 5 dan 7, mewajibkan negara melindungi ekspresi budaya lokal, termasuk pakaian adat dan simbol identitas daerah.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28 dan 36, menjamin hak masyarakat adat untuk mempertahankan identitas budaya serta bebas dari perlakuan diskriminatif.

 

Indonesia dikenal sebagai negara majemuk dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

Negeri ini terdiri atas beragam suku, adat, budaya, dan bahasa yang semuanya menjadi kekayaan nasional.

“Sebagai bangsa yang beradab, kita wajib menghormati dan melestarikan simbol-simbol budaya, termasuk budaya masyarakat adat Papua,” tutup bekies

 

 

Berita Terkait

Sengketa Lahan Puskesmas Yaro Belum Temui Titik Temu, Mediasi di Polda Papua Tengah Berlangsung Alot
Sosialisasi Dukungan Program Pemerintah dan Imbauan Pemeliharaan Kamtibmas Jelang Natal dan Tahun Baru di Kampung Lani
Sosialisasi Dukungan Program Pemerintah dan Imbauan Pemeliharaan Kamtibmas Jelang Natal dan Tahun Baru di Kampung Lani
Kepala Suku Besar Moni Papua Tengah Gelar Sosialisasi Harkamtibmas Jelang Natal dan Tahun Baru serta Dukungan PSN di Kampung Gerbang Sadu
Kepala Suku Besar Wapoga Apresiasi Bantuan Perahu dari Presiden Prabowo, Dorong Konektivitas Laut di Papua Tengah
Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, Polres Nabire Tuntaskan Kasus Korupsi PLTS Distrik Moora: Negara Rugi Rp 785 Juta
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan
PCNU Nabire Siap Gelar Pendidikan Dasar Kader Penggerak NU Angkatan Pertama
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 06:53

Sengketa Lahan Puskesmas Yaro Belum Temui Titik Temu, Mediasi di Polda Papua Tengah Berlangsung Alot

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:51

Sosialisasi Dukungan Program Pemerintah dan Imbauan Pemeliharaan Kamtibmas Jelang Natal dan Tahun Baru di Kampung Lani

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:49

Sosialisasi Dukungan Program Pemerintah dan Imbauan Pemeliharaan Kamtibmas Jelang Natal dan Tahun Baru di Kampung Lani

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:23

Kepala Suku Besar Moni Papua Tengah Gelar Sosialisasi Harkamtibmas Jelang Natal dan Tahun Baru serta Dukungan PSN di Kampung Gerbang Sadu

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:44

Kepala Suku Besar Wapoga Apresiasi Bantuan Perahu dari Presiden Prabowo, Dorong Konektivitas Laut di Papua Tengah

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:56

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:06

PCNU Nabire Siap Gelar Pendidikan Dasar Kader Penggerak NU Angkatan Pertama

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:26

Penyaluran Beras SPHP-FIS Diluncurkan Serentak di Polda Papua Tengah

Berita Terbaru