Tuduhan Penyalahgunaan Dana tak masuk akal ini klarifikasi Anggota DPRK Aljono Bagau Tegaskan Tidak Terlibat

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 05:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biandoga, Papua Pegunungan papedanews.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Aljono Bagau, menyampaikan klarifikasi resmi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan penggelapan Dana Desa (APBK Kampung), khususnya Dana SILTAP aparat dari 16 kampung di Distrik Biandoga.

 

Aljono Bagau menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang “melarikan” atau “mencuri” Dana SILTAP dari Bank Papua Cabang Sugapa merupakan informasi tidak benar, tidak berdasar hukum, serta tidak masuk akal secara logika dan aturan tata kelola pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sebagai anggota DPRK, saya bekerja murni sesuai tugas dan fungsi kelembagaan, yakni fungsi pengawasan (kontroling), penganggaran (budgeting), dan legislasi. Tidak ada satu pun kewenangan DPRK untuk mengelola, mencairkan, apalagi membawa Dana Desa,” tegas Aljono dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa Dana Desa atau APBK Kampung sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah kampung dan eksekutif, sesuai dengan Undang-Undang Desa serta peraturan pemerintah pusat dan daerah. DPRK, kata dia, hanya menjalankan fungsi pengawasan apabila terdapat laporan, aspirasi, atau dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kebijakan.

 

“Tugas kami di DPRK adalah menerima dan menyalurkan aspirasi rakyat, lalu menyampaikannya kepada pemerintah untuk dibahas melalui mekanisme rapat atau forum resmi, bukan menjadi aktor, apalagi provokator pencairan dana,” jelasnya.

Baca Juga:  Semangat Kartini Hidup Dalam Sosok Maria Yetiasaputri Kapitarauw: Perjuangan Tanpa Lelah Untuk Anak Disabilitas Fan Yatim Piatu Di Nabire

 

Menanggapi pernyataan yang beredar di grup komunikasi Distrik Biandoga yang menyebut dirinya sebagai provokator, Aljono menyayangkan adanya penyebaran tuduhan tanpa klarifikasi dan dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap DPRK maupun pemerintah adalah hak warga negara, termasuk mahasiswa, selama disampaikan secara objektif dan sesuai aturan.

 

“Saya sepakat bahwa rakyat memiliki hak penuh untuk mengkritik apabila ada kebijakan yang keluar dari aturan. Aspirasi itu justru harus disalurkan melalui DPRK sebagai wakil rakyat, agar dapat ditindaklanjuti secara konstitusional,” ujarnya.

 

Terkait tuduhan spesifik bahwa dirinya membawa lari Dana SILTAP dari Bank Papua Sugapa pada 20 Desember 2025 malam hari, Aljono Bagau menyatakan siap mempertanggungjawabkan kebenaran di hadapan hukum dan publik.

 

“Saya percaya Tuhan Maha Mengetahui dan Maha Melihat. Jika tuduhan itu benar, maka fakta, saksi, dan bukti pasti akan muncul. Namun jika tidak, saya berharap nama baik dan integritas saya sebagai wakil rakyat juga dihormati,” pungkasnya.

 

Aljono berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan Dana Desa secara bermartabat, terbuka, dan sesuai mekanisme hukum, demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas pemerintahan di Distrik Biandoga.

Berita Terkait

Akun TikTok Soroti Dugaan Korupsi RSUD Nabire, Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Tonggak Penguatan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di DOB
P2N Papua Tengah Edukasi 400 Perempuan di Nabire, Perkuat Literasi Digital dan Ajak Bijak Bermedia Sosial
Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Dukung Kinerja dan Pelayanan Publik
Masyarakat Nifasi Tegaskan Bukan “Tameng” PT Kristalin: “Kami Sedang Mempertahankan Hak dan Sumber Penghidupan
Respons Cepat Pemprov Papua Tengah, Dinkes Berhasil Terbangkan Bantuan Obat dan Logistik Medis ke Sugapa Intan Jaya
Ketua DPW PPP Papua: Jangan Terprovokasi Video Lama Gubernur Papua Tengah
Isu kedatangan satgas PKH ke wilayah adat makimi mendapatkan penolakan, ini penjelasan ketua dewan adat
Berita ini 88 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:40

Akun TikTok Soroti Dugaan Korupsi RSUD Nabire, Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:53

Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Tonggak Penguatan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di DOB

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:28

P2N Papua Tengah Edukasi 400 Perempuan di Nabire, Perkuat Literasi Digital dan Ajak Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:06

Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Dukung Kinerja dan Pelayanan Publik

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:27

Masyarakat Nifasi Tegaskan Bukan “Tameng” PT Kristalin: “Kami Sedang Mempertahankan Hak dan Sumber Penghidupan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:15

Kementan Salurkan 3 Juta Bibit Kakao untuk Nabire, Siapkan Perkebunan 3.100 Hektare

Senin, 6 Juli 2026 - 07:07

Ketua DPW PPP Papua: Jangan Terprovokasi Video Lama Gubernur Papua Tengah

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:23

Isu kedatangan satgas PKH ke wilayah adat makimi mendapatkan penolakan, ini penjelasan ketua dewan adat

Berita Terbaru