Papedanews.com
Nabire-papua tengah.
Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Karadiri 2, Kabupaten Nabire, berhasil diungkap oleh Tim Satgas Reskrim Polres Nabire dalam waktu kurang dari 24 jam. Kapolres Nabire, AKP Bertu Anwar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 8 Februari 2025.
Tersangka utama, berinisial YD merupakan warga Kampung Karadiri 2. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju hitam bercorak merah, kuning, dan hijau yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta sebuah batu yang digunakan untuk menghabisi korban.
Menurut AKP Bertu Anwar, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat malam, 7 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIT. Saat itu, tersangka YD sedang melintas dari arah Karadiri menuju SPC bersama rekannya dengan sepeda motor. Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan saksi berinisial AA dan korban Amandus Dumupa yang tengah mengonsumsi minuman keras di bak belakang mobil milik AA.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
YD dan rekannya kemudian ikut bergabung dalam acara minum tersebut. Beberapa saat kemudian, saksi AA pergi bersama saksi lainnya menggunakan sepeda motor milik YD, meninggalkan YD dan korban di lokasi kejadian.
“Dalam kondisi mabuk, korban menegur tersangka dengan perkataan, ‘Kau kalau tidak kuat minum, tidak usah minum.’ Perkataan ini memicu amarah YD yang langsung memukul wajah korban. Korban mencoba membalas dengan batu, tetapi meleset. Dalam keadaan emosi dan di bawah pengaruh alkohol, tersangka mengambil batu tersebut dan menghantam kepala korban sebanyak empat kali secara brutal,” jelas AKP Bertu Anwar.
Setelah korban tak berdaya, YD memindahkan tubuhnya ke bak belakang mobil pick-up Hilux berwarna silver dan menutupinya dengan terpal untuk menyembunyikan jejak kejahatannya sebelum melarikan diri.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan di lampu merah Pasar SP Nabire Barat. Pada Sabtu pagi, 8 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIT, Tim Reskrim Polres Nabire melakukan olah TKP. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIT, tersangka terlihat melintas di sekitar lokasi kejadian dengan sepeda motor menuju Pasar SP Nabire Barat.
Tim Reskrim yang telah mengantongi identitas tersangka segera melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Nabire Barat untuk melakukan penyekatan di perempatan lampu merah. “Saat terjadi kemacetan, tersangka terlihat oleh tim dan langsung diamankan di sekitar lampu merah Pasar SP Nabire Barat. Sepeda motor yang digunakan tersangka juga turut diamankan,” tambah AKP Bertu.
Dari hasil pemeriksaan, pengakuan tersangka diperkuat oleh keterangan dua saksi dan hasil visum terhadap korban. “Berdasarkan bukti yang ada, penyidik menyimpulkan bahwa Amandus Dumupa merupakan korban pembunuhan dengan tersangka utama YD alias Y,” tegasnya.
Atas perbuatannya, YD dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Motif pembunuhan diduga kuat akibat tersangka tersinggung dan sakit hati atas teguran korban saat keduanya sedang dalam kondisi mabuk,” jelas AKP Bertu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi alkohol, mengingat emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan kriminal fatal. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.
<span;>( papedanews )



























