Papedanews.com-
Manokwari. Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Chistian Warinussy mempertanyakan kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama jajaranya atas penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Trans Papua dari Kabupaten Kaimana ke Wassior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, tahun anggaran 2021 puluhan milyar.
Saya kembali mempertanyakan “nasib” pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Trans Papua dari Kaimana, Kabupaten Kaimana ke Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021, ” Ungkapnya dalam Rilis Pers kepada media ini minggu ( 23 / 2 / 2025 ).
Menurut Advokat Yan, proyek tersebut termasuk dalam kategori jalan strategis nasional (JSN) yang berada dibawa tanggung jawab Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional V Papua Barat (Satker PJN PB).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para mahasiswa dan pemerhati korupsi di Manokwari dan Papua Barat pernah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat tahun 2024 untuk mendesak proses hukum atas kasus ini, ” Tegasnya.
Advokat Yan mengakui, dirinya secara proporsional wajib mempertanyakan proses hukum kasus ini kepada Kejati Papua Barat.
” Saya wajib pertanyakan kasus ini kepada Saudara Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H dan jajarannya, sebab patut diiduga kuat telah terjadi pencairan dana sebesar 100 persen dari nilai proyek tersebut, namun fakta di lapangan menunjukkan, badan jalan tersebut belum selesai dibangun dan dalam kondisi tidak bisa dilewati kendaraan bermotor, ” Terangnya.
Kata dia, dari data dan sumber informasi yang diperoleh LP3BH Manokwari di lapangan, ada dua perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek Jalan Trans Kaimana – Wasior tersebut, yaitu PT.Venus Inari Pratama dan PT Ana Cenderawasih Permai.
” PT.Venus Inari Pratama diduga terlibat membangun ruas jalan Triton, Lobo, Werua, Sisir dan Kaimana yang diperkirakan menghabiskan dana sejumlah Rp 49.214.552.000 (empat puluh sembilan milyar dua ratus empat belas juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah). Sedangkan PT.Ana Cenderawasih Permai terlibat kegiatan pembangunan ruas jalan Wombay-Undurara dengan jumlah anggaran yang diduga hampir sama, ” Jelasnya
Untuk itu sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Advokat Yan mendesak Kajati Papua Barat dan jajarannya segera menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
” Saya juga meminta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus pembangunan Jalan Strategis Nasional Kaimana-Wasior ini sesuai kewenangan DPR PB yang terdapat dalam amanat Pasal 67 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Barat, ” Pintah Advokat Yan Christian Warinussy.
Hingga berita ini diturunkan Kejati Papua Barat belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi jalan Trans Papua Kaimana – Wasior.
( Red )