Potensi Penyalahgunaan DBH Oleh Kepala Daerah, MASYARAKAT HARUS KAWAL

- Penulis

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PapedaNews.com
Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk dari sektor seperti Freeport, merupakan tanggung jawab kepala daerah bersama jajarannya. Namun, penyalahgunaan atau penggerakan dana tersebut di luar peruntukan bisa menjadi isu serius.kamis/5/12/2024.

1. Penggunaan untuk Kepentingan Politik:
Dalam konteks politik, dana DBH kadang-kadang digunakan untuk menggalang dukungan atau kepentingan pribadi, seperti membiayai kegiatan kampanye atau mengamankan posisi dalam pemerintahan.

2. Peningkatan Popularitas:
Kepala daerah bisa saja menggunakan dana tersebut untuk program-program populis tanpa perencanaan matang, demi mendapatkan simpati publik. Misalnya, pemberian bantuan langsung yang tidak tercatat dalam dokumen resmi APBD.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Risiko Manipulasi Anggaran:
Dana DBH juga berpotensi digunakan untuk proyek-proyek fiktif atau penggelembungan anggaran melalui tender yang tidak transparan.

Baca Juga:  Tabroni M.Cahya S,H Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-48 kepada Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa

Jika Dana Digunakan untuk Kepentingan Tidak Sesuai
Langkah Pengawasan:

1. Laporan Keuangan Daerah: Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengungkap apakah ada penyalahgunaan.

2. Pengawasan DPRD: DPRD memiliki wewenang untuk memantau penggunaan DBH, khususnya jika dana tersebut digunakan di luar program prioritas.

3. Keterlibatan Aparat Hukum: Jika ditemukan penyimpangan, Kejaksaan atau KPK dapat turun tangan.
Tindakan Masyarakat
Jika masyarakat menduga adanya penyimpangan:
Laporkan ke Aparat Penegak Hukum: Masyarakat dapat menyampaikan laporan ke KPK atau kepolisian.

Dorong Transparansi: Meminta pemerintah daerah untuk mempublikasikan penggunaan DBH secara detail.
( Papedanews )

Berita Terkait

Agus Supriyanto S.Sos., M.H. Resmi Pimpin PCNU Kabupaten Nabire, Siap Hidupkan Kembali Amaliah NU hingga Kampung Terpencil
Agus Supriyanto S.Sos., M.H. Resmi Pimpin PCNU Kabupaten Nabire, Siap Hidupkan Kembali Amaliah NU hingga Kampung Terpencil
Agus Supriyanto S.Sos., M.H. Resmi Pimpin PCNU Kabupaten Nabire, Siap Hidupkan Kembali Amaliah NU hingga Kampung Terpencil
Aquanab Nabire Kembali Beroperasi Usai Penuhi Standar BPOM
Pencabutan Izin Usaha Penjual Mihol di Nabire Dipertanyakan, Diduga Tak Sesuai Prosedur
Diduga Warga Negara Asing Bebas Operasikan Tambang Ilegal di Nabire, Papua Tengah
Heboh WNA China Gasak Tambang Emas ilegal di Nabire
Wakil Gubernur Papua Tengah Hadiri Sarasehan Kebangsaan di Gedung MPR RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:42

Agus Supriyanto S.Sos., M.H. Resmi Pimpin PCNU Kabupaten Nabire, Siap Hidupkan Kembali Amaliah NU hingga Kampung Terpencil

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:35

Agus Supriyanto S.Sos., M.H. Resmi Pimpin PCNU Kabupaten Nabire, Siap Hidupkan Kembali Amaliah NU hingga Kampung Terpencil

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:31

Agus Supriyanto S.Sos., M.H. Resmi Pimpin PCNU Kabupaten Nabire, Siap Hidupkan Kembali Amaliah NU hingga Kampung Terpencil

Sabtu, 24 Mei 2025 - 06:08

Aquanab Nabire Kembali Beroperasi Usai Penuhi Standar BPOM

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:44

Pencabutan Izin Usaha Penjual Mihol di Nabire Dipertanyakan, Diduga Tak Sesuai Prosedur

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:52

Heboh WNA China Gasak Tambang Emas ilegal di Nabire

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:19

Wakil Gubernur Papua Tengah Hadiri Sarasehan Kebangsaan di Gedung MPR RI

Rabu, 21 Mei 2025 - 06:59

Tenaga Honorer K2 Kabupaten Nabire Tuntut Transparansi dan Penyelesaian Rekrutmen ASN

Berita Terbaru