PapedaNews.com
Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk dari sektor seperti Freeport, merupakan tanggung jawab kepala daerah bersama jajarannya. Namun, penyalahgunaan atau penggerakan dana tersebut di luar peruntukan bisa menjadi isu serius.kamis/5/12/2024.
1. Penggunaan untuk Kepentingan Politik:
Dalam konteks politik, dana DBH kadang-kadang digunakan untuk menggalang dukungan atau kepentingan pribadi, seperti membiayai kegiatan kampanye atau mengamankan posisi dalam pemerintahan.
2. Peningkatan Popularitas:
Kepala daerah bisa saja menggunakan dana tersebut untuk program-program populis tanpa perencanaan matang, demi mendapatkan simpati publik. Misalnya, pemberian bantuan langsung yang tidak tercatat dalam dokumen resmi APBD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Risiko Manipulasi Anggaran:
Dana DBH juga berpotensi digunakan untuk proyek-proyek fiktif atau penggelembungan anggaran melalui tender yang tidak transparan.
Jika Dana Digunakan untuk Kepentingan Tidak Sesuai
Langkah Pengawasan:
1. Laporan Keuangan Daerah: Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengungkap apakah ada penyalahgunaan.
2. Pengawasan DPRD: DPRD memiliki wewenang untuk memantau penggunaan DBH, khususnya jika dana tersebut digunakan di luar program prioritas.
3. Keterlibatan Aparat Hukum: Jika ditemukan penyimpangan, Kejaksaan atau KPK dapat turun tangan.
Tindakan Masyarakat
Jika masyarakat menduga adanya penyimpangan:
Laporkan ke Aparat Penegak Hukum: Masyarakat dapat menyampaikan laporan ke KPK atau kepolisian.
Dorong Transparansi: Meminta pemerintah daerah untuk mempublikasikan penggunaan DBH secara detail.
( Papedanews )