Polres Nabire Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat dan Curas Bersenjata Tajam

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 15:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire, Papua Tengah papedenews.com Kepolisian Resor (Polres) Nabire berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob pada Jumat (5/9/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIT di sekitar Jalan Perintis, Nabire.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K, dalam press release menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial MT ditangkap saat berboncengan dengan istrinya. Sementara seorang rekannya, ST, diamankan di lokasi berbeda tepat di Lampu Merah Wonorejo saat mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam berupa samurai.

“Petugas sempat melakukan tindakan tegas terukur karena para pelaku melawan dan membawa parang. Hal ini dilakukan demi keselamatan petugas serta menghindari jatuhnya korban,” ungkap Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit handphone Nokia warna biru

1 bilah samurai

1 bilah pisau

1 bilah tangkotong

1 buah kunci L

1 obeng warna kuning

2 buah kalung

 

Kapolres menjelaskan modus pelaku yakni dengan membawa parang, menunggu korban di lokasi tertentu, lalu menghadang dan merampas barang berharga milik korban. Hasil rampasan, termasuk sepeda motor, kemudian dijual ke wilayah Paniai. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman keras.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat Dengan Asosiasi DAPP ( Dapur Pengusaha Papua ) Papua Tengah

 

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya seorang pendeta menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan pelaku.

 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda:

 

MT dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat.

 

ST dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

 

Kapolres Nabire mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi tanpa konfirmasi kepada pihak kepolisian. “Semua informasi yang beredar sebaiknya dicek dulu ke petugas. Jangan langsung diumbar ke media sosial atau grup tertentu karena bisa menimbulkan salah tafsir dan masalah baru,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya serta masyarakat yang turut membantu, khususnya korban pendeta beserta keluarga, yang hadir untuk memastikan identitas pelaku.

“Dengan penangkapan ini, kita berharap jaringan kejahatan curas di Nabire bisa diputuskan dan masyarakat kembali merasa aman,” tutup Kapolres.

Berita Terkait

KEPALA SUKU MAJAPAHIT HADIRI SYUKURAN HUT KE-54 KELURAHAN GIRIMULYO
Wagub Papua Tengah Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 di Bali
Anggota DPR Papua Tengah NEKIRON WONDA Hadiri Perayaan HUT GIDI ke-63 di Kimi
Anggota DPR Papua Tengah Nikiron Wonda Hadiri Perayaan HUT GIDI ke-63 di Kimi
Ketua LMA Tujuh Suku Meyah Tegas Tolak Aktivitas APRI di Waprasmasi Manokwari
Anggota DPRK Intan Jaya Desak Percepatan Pembangunan Jalan Paniai–Intan Jaya
Sejarah Baru di Papua Tengah, Matahari Difable Centre Nabire Resmi Dibuka sebagai Pusat Rujukan Inklusi Pertama di Tanah Papua
Ketua PCNU Nabire Berikan Sambutan pada Pembaiatan dan Tasyakuran Anggota Baru Pagar Nusa
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:13

KEPALA SUKU MAJAPAHIT HADIRI SYUKURAN HUT KE-54 KELURAHAN GIRIMULYO

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:06

Wagub Papua Tengah Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 di Bali

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:48

Anggota DPR Papua Tengah NEKIRON WONDA Hadiri Perayaan HUT GIDI ke-63 di Kimi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:59

Anggota DPR Papua Tengah Nikiron Wonda Hadiri Perayaan HUT GIDI ke-63 di Kimi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:58

Ketua LMA Tujuh Suku Meyah Tegas Tolak Aktivitas APRI di Waprasmasi Manokwari

Selasa, 10 Februari 2026 - 02:35

Sejarah Baru di Papua Tengah, Matahari Difable Centre Nabire Resmi Dibuka sebagai Pusat Rujukan Inklusi Pertama di Tanah Papua

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:26

Ketua PCNU Nabire Berikan Sambutan pada Pembaiatan dan Tasyakuran Anggota Baru Pagar Nusa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:34

Sat Reskrim Polres Nabire Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pencurian dan Penadahan ke Kejaksaan

Berita Terbaru