Polres Nabire Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat dan Curas Bersenjata Tajam

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 15:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire, Papua Tengah papedenews.com Kepolisian Resor (Polres) Nabire berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob pada Jumat (5/9/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIT di sekitar Jalan Perintis, Nabire.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K, dalam press release menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial MT ditangkap saat berboncengan dengan istrinya. Sementara seorang rekannya, ST, diamankan di lokasi berbeda tepat di Lampu Merah Wonorejo saat mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam berupa samurai.

“Petugas sempat melakukan tindakan tegas terukur karena para pelaku melawan dan membawa parang. Hal ini dilakukan demi keselamatan petugas serta menghindari jatuhnya korban,” ungkap Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit handphone Nokia warna biru

1 bilah samurai

1 bilah pisau

1 bilah tangkotong

1 buah kunci L

1 obeng warna kuning

2 buah kalung

 

Kapolres menjelaskan modus pelaku yakni dengan membawa parang, menunggu korban di lokasi tertentu, lalu menghadang dan merampas barang berharga milik korban. Hasil rampasan, termasuk sepeda motor, kemudian dijual ke wilayah Paniai. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman keras.

Baca Juga:  Resahkan Warga, Aksi Konvoi Kelulusan Pelajar Dihentikan Polres Nabire

 

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya seorang pendeta menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan pelaku.

 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda:

 

MT dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat.

 

ST dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

 

Kapolres Nabire mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi tanpa konfirmasi kepada pihak kepolisian. “Semua informasi yang beredar sebaiknya dicek dulu ke petugas. Jangan langsung diumbar ke media sosial atau grup tertentu karena bisa menimbulkan salah tafsir dan masalah baru,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya serta masyarakat yang turut membantu, khususnya korban pendeta beserta keluarga, yang hadir untuk memastikan identitas pelaku.

“Dengan penangkapan ini, kita berharap jaringan kejahatan curas di Nabire bisa diputuskan dan masyarakat kembali merasa aman,” tutup Kapolres.

Berita Terkait

PEMBERIAN BANTUAN ALKON DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA TOWENGGEN MURIB, KEPALA SUKU DANI PUNCAK DI KAMPUNG LANI DISTRIK TELUK KIMI
Pleno XIX Dewan Adat se-Tanah Papua: Tegas Tolak PSN dan Pendekatan Militerisme di Tanah Papua
DI WAROPEN !! Gubernur Papua Terima Dokumen Perizinan Koperasi didat merah putih
Yosua Maiseni Laporkan Satu Warga Ditemukan Tim Pemerintah Intan Jaya Terkena Roket Udara di Kemlagupa, Intan Jaya.
Penolakan Masyarakat Mee terhadap Rencana Pemerintah Kabupaten DOB Baru Kabupaten Moni di Wilayah Paniai
Kedudukan KAPP Pusat Ditegaskan Tetap Berada di Provinsi Papua
Langgar Zonasi & UU Penataan Ruang, Karel Tabuni Tegur Keras APH: Jangan Menunggu Rusuh Baru Bertindak!
Wakil Ketua DPRK Nabire Bantu SD YPK Moor dan Serap Aspirasi Sekolah
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:55

PEMBERIAN BANTUAN ALKON DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA TOWENGGEN MURIB, KEPALA SUKU DANI PUNCAK DI KAMPUNG LANI DISTRIK TELUK KIMI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:57

Pleno XIX Dewan Adat se-Tanah Papua: Tegas Tolak PSN dan Pendekatan Militerisme di Tanah Papua

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:31

DI WAROPEN !! Gubernur Papua Terima Dokumen Perizinan Koperasi didat merah putih

Senin, 18 Mei 2026 - 19:07

Yosua Maiseni Laporkan Satu Warga Ditemukan Tim Pemerintah Intan Jaya Terkena Roket Udara di Kemlagupa, Intan Jaya.

Senin, 18 Mei 2026 - 18:59

Penolakan Masyarakat Mee terhadap Rencana Pemerintah Kabupaten DOB Baru Kabupaten Moni di Wilayah Paniai

Senin, 11 Mei 2026 - 14:36

Langgar Zonasi & UU Penataan Ruang, Karel Tabuni Tegur Keras APH: Jangan Menunggu Rusuh Baru Bertindak!

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:56

Wakil Ketua DPRK Nabire Bantu SD YPK Moor dan Serap Aspirasi Sekolah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:13

Kerusuhan di Stadion Papua Bangkit, Puluhan Kendaraan dan HP Anggota Polisi Dilaporkan Hilang dan Terbakar

Berita Terbaru